Sasaran Keselamatan
Sasaran Keselamatan disusun bersama-sama dengan Kebijakan Keamanan Garuda Indonesia:
- Untuk mengidentifikasi dan meminimalisir kondisi-kondisi membahayakan.
- Melakukan analisa bahaya dan resiko untuk seluruh tujuan terhadap peralatan-peralatan yang baru diperoleh, fasilitas, operasional dan prosedur serta mengurangi resiko sampai batas yang dapat diterima.
- Memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Sistem Manajemen Keamanan (Safety Management System atau SMS) kepada seluruh personel.
- Memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat kepada seluruh personel.
- Meminimalisasi kecelakaan/kejadian yang disebabkan oleh faktor-faktor organisasi.
- Untuk mencegah kerugian dan cedera pada properti dan manusia yang disebabkan oleh operasional perusahaan.
- Meningkatkan keefektivitasan sistem manajemen keamanan melalui audit keamanan yang dilakukan secara teratur di mana dilakukan pengkajian ulang seluruh aspek SMS untuk terus membuat kemajuan di seluruh tingkat keamanan.
- Untuk terus melakukan monitor dan evaluasi mengenai tingkat keamanan secara teratur.
- Untuk memastikan kepatuhan terhadap DGCA (CASR 121) Indonesia, Peraturan Internasional (ICAO) dan standar industri praktik terbaik internasional (IATA).