News

Garuda Indonesia
Thursday, 27 May 2010 16:54:48
Sesuai Peraturan Pemerintah Garuda Indonesia Berlakukan Penyesuaian Harga Tiket Mulai 1 Juni 2010
Category: Press Release (0 view)

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan “Nomor KM 26 tahun 2010”, mengenai pemberlakukan ”Tarif Batas Atas Baru” harga tiket domestik, maka terhitung mulai tanggal 1 Juni 2010, Garuda Indonesia memberlakukan penyesuaian harga tiket untuk rute domestik.

Dengan diberlakukannya ”Tarif Batas Atas ” baru tersebut mulai tanggal 1 Juni 2010, maka Garuda Indonesia tidak lagi mengenakan ”fuel surcharge” - sebagai biaya tambahan terpisah – kepada penumpang.

Sebagai maskapai penerbangan yang memberikan layanan penuh atau “Full Service Airline”, maka dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas ini, Garuda Indonesia berkomitmen akan semakin meningkatkan layanannya kepada para pengguna jasa. Dengan penyesuaian ini, Garuda Indonesia juga memberikan keleluasan kepada penumpang dengan memperpanjang masa berlaku tiket (maximum stay) dari sebelumnya (mulai kelas tertinggi hingga terendah) mulai tiga bulan hingga dua minggu, menjadi enam bulan hingga satu bulan.

Selain itu, Garuda Indonesia juga secara khusus memberikan potongan harga sebesar 10 persen bagi penumpang yang membeli tiket pulang pergi (return ticket) dari sebelumnya hanya  sebesar 5 persen. Garuda Indonesia juga memberikan harga khusus berupa potongan sebesar 25  persen bagi anak – anak (umur 2 – 12 tahun), penyandang cacat dan atau veteran, serta orang lanjut usia (60 tahun ke atas) untuk sub kelas C, Y, M dan L. 

Untuk Kenyamanan melakukan transaksi pembelian tiket, para penumpang dapat melakukan reservasi dan pembayaran tiket melalui Call Center Garuda Indonesia (24 jam) melalui nomor telephone 0804 1 807 807 atau 021-2351 9999 atau melalui website resmi Garuda Indonesia www.garuda-indonesia.com.

Jakarta, 20 Mei 2010
PT. GARUDA INDONESIA
VP.CORPORATE COMMUNICATIONS


PUJOBROTO

(admin)