Information Disclosure
KETERBUKAAN INFORMASI
Sebagai Badan Publik, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mempunyai kewajiban untuk menyediakan , memberikan dan /atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada seluruh warga negara dan/atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi, selain informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Garuda Indonesia menjadi perusahaan publik dan perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 Februari 2011. Oleh karena itu, Garuda Indonesia juga tunduk pada prinsip keterbukaan yang diatur oleh UU Pasar Modal dan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal di Indonesia dan oleh Bursa Efek Indonesia sebagai lembaga pelaksana bursa efek di Indonesia.
Lampiran 6 Pdf