Implementation of General Meeting of Shareholders

Garuda Indonesia is committed to implement good corporate governance
Newsletter

Implementation of General Meeting of Shareholders

PELAKSANAAN RUPS

Seluruh pelaksanaan RUPS PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

PIMPINAN RUPS  

RUPS dipimpin oleh salah seorang Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, atau oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direksi dalam hal semua anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir, atau oleh salah seorang pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS dalam hal semua anggota Direksi berhalangan hadir. Apabila anggota Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, mereka wajib membebaskan diri mereka dari posisi Pimpinan RUPS. Jika seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan pada agenda yang diajukan, maka RUPS dipimpin oleh Pemegang Saham Independen yang ditunjuk  

oleh dan antara pemegang saham atau kuasa mereka yang hadir dalam RUPS berdasarkan pada aturan mayoritas yang sederhana (Pasal 15 (a3-4) Peraturan BAPEPAM-LK No. IX.J.1, Pasal 24 (1), (2) AD).

 

PEMEGANG SAHAM YANG HADIR DAN HAK SUARA

Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 1 hari kerja sebelum tanggal Pemanggilan RUPS (Pasal 11 k Peraturan BAPEPAM-LK IX.J.1, Pasal 25 (7) AD). Pemegang saham dapat juga diwakili oleh pemegang saham lain atau pihak ketiga dengan surat kuasa dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Pemegang saham atau kuasa mereka (berdasarkan surat kuasa) mempunyai hak untuk hadir dalam RUPS dan dapat memberikan suara sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki dengan dasar satu-saham-satu-hak suara. Surat kuasa wajib dibuat dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi. Pimpinan RUPS dapat meminta agar surat kuasa ditunjukkan dalam rapat (Pasal 25 (9) AD). Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa, namun, hak suara mereka tidak akan dihitung pada saat pemungutan suara.

 

KUORUM

Kehadiran yang diwajibkan atau kuorum dari RUPS tergantung pada jenis agenda yang diajukan dalam RUPS. Sebagai aturan umum, RUPS adalah sah apabila lebih dari ½ dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS, kecuali jika UUPT atau AD Perseroan menentukan lain. Dalam hal kuorum tidak tercapai maka RUPS kedua wajib dilakukan. RUPS kedua wajib menyatakan bahwa RUPS diadakan karena kuorum dalam RUPS pertama tidak tercapai. RUPS kedua berhasil diselenggarakan jika 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS, kecuali UUPT atau AD Perseroan menentukan lain (Pasal 86 UUPT, Pasal 25 (1a-b) AD).

Dalam hal RUPS kedua gagal mencapai kuorum yang ditetapkan, maka Perseroan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua BAPEPAM-LK untuk menentukan kuorum, persyaratan jumlah suara untuk mengambil keputusan dan waktu untuk diselenggarakannya RUPS ketiga (Pasal 25 (1c) AD). Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum diadakan RUPS yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan bahwa RUPS pertama telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum (Pasal 86 (8) UUPT, Pasal 23 (4b) AD).

RUPS kedua dan ketiga wajib diselenggarakan paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS sebelumnya gagal mencapai kuorum yang ditetapkan (Pasal 86 (9) UUPT, Pasal 15 (b5) Peraturan BAPEPAM-LK IX.J.1, Pasal 23 (4d) AD)

 

Berita Acara RUPSLB tanggal 03 Februari 2012(lampiran Pdf.3)

Berita Acara RUPS Tahunan tanggal 27 April 2012 (lampiran 4 Pdf)

Berita Acara RUPSLB tanggal 28 Juni 2012 (lampiran 5 Pdf)

 

Gap