PENGUMUMAN PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
Sebelum menyelenggarakan RUPS dan setelah menyampaikan pemberitahuan kepada BAPEPAM-LK, Direksi wajib mengumumkan rencana pemanggilan RUPS (“Pengumuman”) dan pemanggilan itu sendiri kepada pemegang saham untuk menghadiri RUPS tersebut (“Pemanggilan”) (Pasal 83 (1) UUPT, Peraturan BAPEPAM-LK IX.J.1).
Pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum Pemanggilan RUPS, tidak termasuk hari Pengumuman dan hari Pemanggilan diterbitkan (Pasal 83 (2) UUPT, Pasal 15 (b1) Peraturan BAPEPAM-LK IX.J.1, Pasal 23 (3) AD).
PEMANGGILAN RUPS
Direksi selanjutnya melakukan Pemanggilan kepada pemegang saham dalam jangka waktu 14 hari sebelum tanggal RUPS, tidak termasuk hari Pemanggilan dan hari diselenggarakannya RUPS (Pasal 82 (1) UUPT, Pasal 15 (b2) Peraturan BAPEPAM-LK IX.J.1, Pasal 23 (4a) AD).
Direksi wajib menerbitkan pengumuman dan pemanggilan kepada pemegang saham dengan cara memasang iklan dalam 2 surat kabar harian berbahasa Indonesia, yang salah satunya memiliki peredaran luas sementara salah satu lainnnya beredar di tempat kedudukan Perseroan sebagaimana ditentukan Direksi (Pasal 23 (4f) AD).
Pemanggilan wajib mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda RUPS sesuai dengan yang tercantum dalam surat pemberitahuan kepada BAPEPAM-LK. Selanjutnya, Pemanggilan wajib menetapkan bahwa seluruh bahan yang berkaitan dengan agenda RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan hari diselenggarakannya RUPS. Bahan-bahan ini tersedia secara cuma-cuma atas permintaan tertulis dari pemegang saham (Pasal 82 (3), (4) UUPT, Pasal 15 (b4) Peraturan BAPEPAM-LK IX.J.1, Pasal 23 (4c) AD, Pasal 6 (1) Permen BUMN No. 01/2011).
4. AGENDA RUPS
Agenda RUPS wajib ditetapkan secara rinci dari awal – sejak pemberitahuan kepada BAPEPAM-LK hingga pemanggilan pemegang saham untuk menghadiri RUPS. Agenda tambahan akan diterima jika: (a) diusulkan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham yang mewakili sedikitnya 10% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah; (b) agenda tersebut telah diajukan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan RUPS diterbitkan; (Pasal 20 (4) AD).
RUPS dengan mata acara lain-lain tidak dapat mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui dengan suara bulat penambahan agenda RUPS tersebut (Pasal 75 (3) UUPT, Pasal 20 (3) AD, Pasal 6 (2) – (3) Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN (“Permen BUMN No. 01/2011”)).
Agenda RUPS tergantung pada tujuan dari RUPS itu sendiri.
RUPSLB PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2012. (Lampiran Pdf 1)
RUPS Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2012(Lampiran Pdf 2)