loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

TENTANG KAMI

Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan seiring dengan upaya Perseroan dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk menyajikan seluruh layanan informasi secara terbuka dan terintegrasi.

Komitmen tersebut turut diwujudkan dengan pembentukan PPID PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2021 yang dituangkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Nomor: JKTDZ/ SKEP/ 50055/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diperpajang melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Nomor: JKTDZ/SKEP/50037/2023 tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2023.

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Garuda Indonesia ditangani oleh Senior Manager Corporate Communications sebagai PPID yang secara struktural berada di bawah Vice President Corporate Secretary and Investor Relations sebagai atasan PPID.

Untuk mengetahui mengenai PPID Garuda Indonesia juga dapat mengakses video sebagai berikut : (Link video PPID)

VISI

Menjadi PPID yang Informatif dan Kredibel

MISI

1. Menyediakan informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan

2. Memberikan layanan informasi dengan benar, tepat waktu, dan mudah diakses oleh publik

3. Melaksanakan proses pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap aktivitas pelayanan keterbukaan informasi publik

Tugas dan Fungsi

  • Menyusun kebijakan layanan informasi publik perusahaan
  • Mengkoordinasikan kegiatan terkait pelayanan infromasi public sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan perusahaan
  • Mendokumentasikan layanan informasi public perusahaan
  • Mengoordinasikan pengumpulan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik dari unit kerja di Perusahaan yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat; informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya untuk penyajian data informasi public
  • Menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
  • Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
  • pelayanan Informasi Publik.
  • Menyusun dan mengumumkan laporan pelayanan Informasi Publik serta menyampaikan kepada Komisi Informasi.

Wewenang

  • Mengkoordinasikan setiap unit kerja dan unit pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  • Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
  • Menolak permohonan Informasi Publik apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan

PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK
Management Building, Garuda City
Corporate Secretary and Investor Relations
Soekarno-Hatta International Airport
Tangerang 15111, Indonesia
PO BOX 1004 TNG BUSH

Email : corpcomm@garuda-indonesia.com
Website : www.garuda-Indonesia.com

skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya