loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

PERUBAHAN TANGGAL PENERAPAN PASSENGER SERVICE CHARGE (AIRPORT TAX) PADA TIKET

Sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Garuda Indonesia menunda penerapan pengutipan biaya Passenger Service Chare (PSC) atau "Airport Tax" pada tiket penerbangan Domestik dan Internasionalnya, dari yang semula berlaku untuk tiket yang dikeluarkan sejak tanggal 1 Februari 2015 menjadi efektif pada tanggal 9 Februari 2015. Pengutipan biaya PSC yang dimulai pada tanggal 9 Februari 2015 tersebut, tetap berlaku bagi penumpang yang akan melaksanakan penerbangan mulai pada tanggal 1 Maret 2015.

Selain itu, untuk penumpang untuk tiket domestik tidak dikenakan PSC, sedangkan transfer/transit untuk tiket internasional tetap dikenakan PSC.

skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya