loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

GARUDA INDONESIA DAN CITILINK INDONESIA PERBOLEHKAN BARANG ELEKTRONIK MASUK PESAWAT SESUAI DENGAN REGULASI KEMENHUB

Cengkareng, 26 Maret 2017 - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia dan anak perusahaannya Citilink Indonesia tetap memperbolehkan barang elektronik masuk ke pesawat mengacu pada aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan RI selaku regulator.

VP Corporate Communications Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar mengatakan, " Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kemenhub, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia hingga saat ini tetap memperbolehkan barang elektronik untuk masuk kedalam pesawat sepanjang telah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh oleh petugas keamanan bandara dan maskapai sebelum penumpang masuk kedalam pesawat sesuai dengan standar keamanan yang berlaku".

Hal tersebut sejalan dengan peraturan Kemenhub melalui  Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010 dan         Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016 yang mengatur tentang aspek keamanan barang elektronik penumpang dan tatalaksananya.

Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia sebagai maskapai penerbangan yang selalu mengedepankan aspek safety dan security terhadap layananya akan terus mendukung secara penuh berbagai kebijakan dan regulasi Kemenhub dalam rangka meningkatkan standar keselamatan penerbangan nasional.

"Selanjutnya mengenai perkembangan terkait kebijakan dan mekanisme keamanan barang elektronik penumpang di pesawat, kami akan sepenuhnya mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah", papar Benny.

 

 

PT GARUDA INDONESIA (Persero) TBK

VP CORPORATE COMMUNICATIONS

 

 

BENNY S. BUTARBUTAR

skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya