loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

INFOGRAFIS PERSYARATAN PENERBANGAN PENUMPANG PADA PERIODE BULAN SUCI RAMADHAN HINGGA PASCA HARI RAYA IDUL FITRI 1442

Terakhir diperbaharui tanggal 10 Mei 2021 pukul 15.30 (waktu Jakarta UTC +7)
Mohon melakukan clear cache pada browser Anda secara berkala untuk mendapatkan informasi terkini.

*Seluruh persyaratan diwajibkan untuk dicetak

PERIODE  06 – 17 MEI 2021 18 – 24 MEI 2021
   PERSYARATAN PERJALANAN DOMESTIK     ACUAN  SE SATGAS COVID No. 13 Tahun 2021, PM Menhub No 13 Tahun 2021  Adendum SE SATGAS COVID No. 13 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No. 34 Tahun 2021
 SURAT PERNYATAAN PERJALANAN ✓ 
[unduh disini]
× 
 SURAT IZIN PERJALANAN DAN/ATAU SIKM ✓   ×
 RT PCR/ ANTIGEN/ GENOSE C19 DI BANDAR UDARA KEBERANGKATAN Mengacu Tabel Matriks pada Halaman berikut ini
  • 1 x 24 Jam Sebelum Keberangkatan
  • Khusus Palangkaraya dan Pontianak: Hanya diterima RT PCR (1 x 24 Jam) 
 KARANTINA 5 x 24 JAM   ✓
Kecuali untuk keperluan non-mudik
 ×
    PERSYARATAN KHUSUS PERJALANAN KELUAR/MASUK PROVINSI PAPUA  ACUAN  SE Gubernur Papua No. 003.2/4272/SET  SE Gubernur Papua No. 003.2/4272/SET 
SURAT PERNYATAAN PERJALANAN   ✓ 
[unduh disini]
 × 
 SURAT IZIN PERJALANAN DAN/ATAU SIKM Lihat Keterangan dibawah Lihat Keterangan dibawah 
 RT PCR/ ANTIGEN/ GENOSE C19 DI BANDAR UDARA KEBERANGKATAN
  •  RT PCR (3 x 24 Jam Sebelum Keberangkatan)
  • Test Antigen (2x24 Jam sebelum Keberangkatan)
  • 1 x 24 Jam Sebelum Keberangkatan (Hanya PCR dan Antigen) 
KARANTINA 5 x 24 JAM
Kecuali untuk keperluan non-mudik

Kecuali untuk keperluan non-mudik
PERSYARATAN PENERBANGAN INTERNASIONAL KELUAR INDONESIA
ACUAN Informasi/ ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA Informasi/ ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA
HASIL TEST COVID DAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN Mengacu Tabel Matriks pada Halaman berikut ini Mengacu Tabel Matriks pada Halaman berikut ini
SURAT PERNYATAAN PERJALANAN MENUJU BANDAR UDARA TRANSIT WNA  ✓ 
[unduh disini]

Khusus keberangkatan Denpasar dapat digantikan dengan tiket lanjutan internasional (tidak overstay/keluar dari bandara transit)
× 
WNI  ✓ 
[unduh disini]
SURAT IZIN PERJALANAN DAN/ATAU SIKM MENUJU BANDAR UDARA TRANSIT WNA ✓ 

Khusus keberangkatan Denpasar dapat digantikan dengan tiket lanjutan internasional (tidak overstay/keluar dari bandara transit)
×
WNI
MASUK INDONESIA
ACUAN Permenkumham No. 26 Tahun 2020 dan SE SATGAS COVID No 8, 12, dan 13 Tahun 2021 Permenkumham No. 26 Tahun 2020 dan SE SATGAS COVID No 8, 12, dan 13 Tahun 2021
PERSYARATAN Mengacu Tabel Matriks pada Halaman berikut ini Mengacu Tabel Matriks pada Halaman berikut ini
TAMBAHAN INFORMASI Dihimbau untuk dapat menunda perjalanan menuju Indonesia -
SURAT PERNYATAAN PERJALANAN DARI BANDAR UDARA TRANSIT MENUJU DESTINASI AKHIR WNA  ✓ 
[unduh disini]
×
WNI  ✓ 
[unduh disini]
SURAT IZIN PERJALANAN DAN/ATAU SIKM DARI BANDAR UDARA TRANSIT MENUJU DESTINASI AKHIR WNA ×
Menggunakan surat keterangan rilis karantina Jakarta
×
WNI ×
Menggunakan surat keterangan rilis karantina Jakarta
Keterangan Tambahan:
  • Penerbangan Di Luar Periode Bulan Suci Ramadhan Hingga Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 (22 April – 24 Mei 2021) Agar Mengacu Pada Tabel Matriks pada Halaman berikut ini
  • Dokumen yang diperlukan untuk penumpang dengan perjalanan keluar/masuk Provinsi Papua:
    1. Pegawai instansi pemerintah/ Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melampirkan print out:
      • Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II,) atau Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya (mengacu Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Papua No 440/4204/SET).
    2. Pegawai BUMN/BUMD dan swasta wajib melampirkan print out:
      • surat izin perjalanan tertulis dengan alasan pekerjaan/perjalanan dinas, dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tandatangan basah /tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon untuk perjalanan.
    3. Pekerja informal wajib melampirkan:
      • print out surat izin perjalanan tertulis karena urusan pekerjaan bukan untuk mudik dari Kepala Kelurahan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Kelurahan serta identitas diri calon perjalanan.
    4. Masyarakat non pekerja wajib melampirkan print out:
      • surat izin perjalanan tertulis karena urusuan pekerjaan atau alasan penting bukan untuk mudik dari Kepala Kelurahan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Kelurahan serta identitas diri calon perjalanan
    5. Pelajar yang akan mengikuti test ke jenjang perguruan tinggi di luar Papua wajib melampirkan print out:
      • surat izin tertulis dari Kepala Dinas Setempat dan atau Kepala Kelurahan serta surat bukti test mengikuti ujian.
    6. Persyaratan yang disampaikan pada poin 1-5 diatas hanya berlaku secara individu dan untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas provinsi/negara serta wajib berusia diatas 17 tahun.
  • Destinasi yang telah memiliki tata cara pengajuan SIKM sebagaimana berikut:
    • DKI Jakarta : https://jakevo.jakarta.go.id
    • Provinsi Maluku : diajukan secara offline di Unit Layanan Administrasi Balai Kota Ambon dan online https://simcovid.ambon.go.id/home_beranda. Pengurusan izin masuk hanya melalui system online.
    • Kota Sorong : Kantor Satgas COVID-19 Kota Sorong yang bertempat di Kantor Walikota Sorong Lantai 1,
      Waktu Pelayanan Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 - 15.00 WIT.
  • Untuk Penerbangan Rute Connecting International - Domestic maka tidak memerlukan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari bandara transit menuju destinasi akhir namun tetap melampirkan Surat Pernyataan. Surat Izin Perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang dipersyaratkan selama masa peniadaan mudik dapat diwakilkan dengan Surat Keterangan Rilis Karantina.

Untuk lebih lengkapnya mengenai tabel matriks serta detail dari  persyaratan penerbangan dimasa pandemi Covid-19, Anda dapat melihat informasi terbarunya di sini.

Tetap terapkan protokol kesehatan selama berada di bandara dan dalam penerbangan dengan memakai masker, menjaga jarak, serta membersihkan tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

#TerbangSehat bersama Garuda Indonesia

 We Understand You
#BecauseYouMatter

skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya