loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

PERATURAN PEMERINTAH & OTORITAS TERKAIT PERATURAN PERJALANAN DAN PERSYARATAN DOKUMEN PENERBANGAN

Peraturan perjalanan dan persyaratan dokumen yang terdapat pada laman Kebijakan Operasional Penerbangan terkait COVID-19 adalah berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia, pemerintah negara tujuan, pemerintah daerah atau otoritas berwenang setempat dalam rangka mengatasi penyebaran COVID-19 yang tertuang dalam :

  1. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  2. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  3. Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)
  4. Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)
  5. Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0873 Perihal Pembatasan Sementara Masuknya Pelaku Perjalanan ke Wilayah Indonesia
  6. Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Peduli Lindungi
  7. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
  8. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
  9. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease
  10. SE Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021
  11. SE Bupati Belitung Nomor 443.1/1003/II/2021
  12. SE Gubernur Sulawesi Utara No. 440/21.4093/Sekr-Dinkes tahun 2021
  13. SE Gubernur Gorontalo No. 360/BPBD/781/VII/2021
  14. SE Walikota Tarakan No. 605 Tahun 2021
  15. SE Gubernur Kalimantan Barat No. 711/KESRA/2021
    Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 tahun 2021
    SE Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat Nomor 445/3809/DINKES.YANKES.C
  16. SE Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/170/Satgas Covid-19
  17. SE Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 800/2998/DINKES/2021
  18. SE Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur No Dishub.550/345/DISHUB/1.2
    Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur No.550/55/DISHUB/1.1/2021
    Surat Badan Pelaksana Otoritas Labuan Bajo Flores No: 149.a/SRT/BPOLBF/VII/2020
  19. SE Gubernur Nusa Tenggara Barat No.180/11/KUM/Tahun 2021
  20. SE Walikota Sorong No. 443/607
  21. SE Gubernur Papua No. 440/8936/SET
  22. SE Gubernur Papua Barat Nomor: 440/05/tahun 2021
  23. SE Bupati Mimika No. 235 tahun 2021
  24. SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika No 443.1/609/2021
  25. Instruksi Bupati Nabire No 440/1426/SET Tahun 2021

 

skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya