Peraturan perjalanan dan persyaratan dokumen yang terdapat pada laman Kebijakan Operasional Penerbangan terkait COVID-19 adalah berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia, pemerintah negara tujuan, pemerintah daerah atau otoritas berwenang setempat dalam rangka mengatasi penyebaran COVID-19 yang tertuang dalam :
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)
- Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0873 Perihal Pembatasan Sementara Masuknya Pelaku Perjalanan ke Wilayah Indonesia
- Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Peduli Lindungi
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease
- SE Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021
- SE Bupati Belitung Nomor 443.1/1003/II/2021
- SE Gubernur Sulawesi Utara No. 440/21.4093/Sekr-Dinkes tahun 2021
- SE Gubernur Gorontalo No. 360/BPBD/781/VII/2021
- SE Walikota Tarakan No. 605 Tahun 2021
- SE Gubernur Kalimantan Barat No. 711/KESRA/2021
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 tahun 2021
SE Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat Nomor 445/3809/DINKES.YANKES.C
- SE Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/170/Satgas Covid-19
- SE Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 800/2998/DINKES/2021
- SE Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur No Dishub.550/345/DISHUB/1.2
Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur No.550/55/DISHUB/1.1/2021
Surat Badan Pelaksana Otoritas Labuan Bajo Flores No: 149.a/SRT/BPOLBF/VII/2020 - SE Gubernur Nusa Tenggara Barat No.180/11/KUM/Tahun 2021
- SE Walikota Sorong No. 443/607
- SE Gubernur Papua No. 440/8936/SET
- SE Gubernur Papua Barat Nomor: 440/05/tahun 2021
- SE Bupati Mimika No. 235 tahun 2021
- SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika No 443.1/609/2021
- Instruksi Bupati Nabire No 440/1426/SET Tahun 2021