loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

Please please

Terakhir diperbaharui tanggal 26 Mei 2020 pukul 22.00 (waktu Jakarta GMT +7)
Mohon melakukan clear cache pada browser Anda secara berkala untuk mendapatkan informasi terkini

Terima kasih banyak atas kepercayaan Anda untuk selalu menggunakan layanan penerbangan Garuda Indonesia

Garuda Indonesia telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi COVID-19 yang tentunya dengan senantiasa mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat.

Persyaratan Terbang & Keperluan Dokumen
Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah Republik Indonesia dan juga pemerintah daerah setempat dalam rangka penyebaran COVID-19 di Indonesia yang tertuang dalam:

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19
  • Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
  • Surat Gubernur Bali No. 550/3563/Dishub tentang Pengendalian Penumpang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Bahwasanya orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan/penerbangan adalah sebagai berikut:

  1. Penerbangan Internasional
    • Keluar Indonesia: Mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada laman resmi IATA
    • Masuk ke Indonesia: Warga Negara Asing yang boleh masuk ke Indonesia mengacu pada peraturan KEMENKUMHAM RI NO 11 Tahun 2020, silahkan klik Restriksi Perjalanan Masuk ke Republik Indonesia untuk informasi lebih lanjut
  2. Penerbangan Domestik
    • Orang yang bekerja pada Lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
        -  Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
        -  Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
        -  Pelayanan kesehatan;
        -  Pelayanan kebutuhan dasar;
        -  Pelayanan pendukung layanan dasar;
        -  Pelayanan fungsi ekonomi penting;
    • Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
    • Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras/meninggal dunia
    • Repatriasi untuk pemulangan Warga Negara Asing, Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah

Orang-orang yang diperbolehkan melakukan penerbangan sebagaimana diatas wajib memenuhi persyaratan dokumen sesuai dengan kategori dan rute penerbangan sebagai berikut:

 

Kewarganegaraan

 

Rute Penerbangan
(1)
Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga/Instansi Terkait
(2)
Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19
(3)
Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif
(4)
Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif
(5)
Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali
(6)
Surat Izin Keluar /Masuk Provinsi DKI Jakarta

 

 

 

 

WNI
Internasional menuju CGK/SUB tanpa lanjutan
 
 
 
YA
 
 
Internasional menuju DPS tanpa lanjutan
 
 
 
YA
YA
 
Internasional menuju CGK/SUB/DPS dengan lanjutan domestik
YA
YA
 
YA

 

 
Domestik tujuan CGK  
YA
YA
 
YA
 
YA
Domestik tujuan DPS
YA
YA
 
YA
YA
 
Domestik dari/menuju kota PSBB/Red Zone selain DPS & CGK
YA
YA
 
YA
 
 
 

 

 

 

 

WNA
Internasional menuju CGK/SUB tanpa lanjutan domestik
 
 
 
YA
 
 
Internasional menuju DPS tanpa lanjutan domestik
 
 
 
YA
YA
 
Internasional menuju CGK /SUB/DPS dengan lanjutan domestik
YA
 
 
YA
 
YA
Domestik menuju CGK
YA
YA
 
YA
 
YA
Domestik menuju DPS
YA
YA
 
YA
YA
 
Domestik dari/menuju kota PSBB/Red Zone lain
YA
YA
YA
 
 
 

Penumpang mohon untuk dapat menyiapkan copy seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter. Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Adapun detail dari setiap dokumen adalah sebagai berikut:

  1. Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga atau Instansi Terkait
    • Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia
      - Surat Tugas yang ditanda tangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2
      - Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan
    • Pegawai dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja, Organisasi non-pemerintah/Lembaga Usaha
      - Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Direksi/Kepala Kantor
      - Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)
      - Orang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus dilengkapi Surat pemyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat
    • Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat/orang yang anggota keluarga intinya sakit keras
      Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
    • PerjaIanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia
      Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)
    • Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah
      Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
    • Repatriasi Warga Negara Indonesia, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah
      Surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri
    • Repatriasi Pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah
      Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah
    • Repatriasi Warga Negara Asing dari daerah dengan tujuan negara asal
      Destinasi akhir diwajibkan sama dengan domisili paspor
  2. Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Indonesia
    Dapat diunduh dan diisi formulir yang tersediadi sini
  3. Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif
    Berlaku maksimal 3 hari dari diterbitkannya oleh fasiltas kesehatan berbahasa Indonesia atau Inggris. Jika Anda tidak memenuhi persyaratan Surat Keterangan Sehat Bebas COVID-19 sesuai dengan masing-masing kriteria pada tabel di atas, maka akan ada konsekuensi tindak lanjut sesuai ketentuan otoritas Bandara setempat.
  4. Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif
    Berlaku maksimal 7 hari dari diterbitkannya oleh fasiltas kesehatan
    - Untuk penerbangan domestik: berbahasa Indonesia atau Inggris
    - Untuk penerbangan internasional: berbahasa Inggris
    Jika Anda tidak memenuhi persyaratan Surat Keterangan Sehat Bebas COVID-19 sesuai dengan masing-masing kriteria pada tabel di atas, maka akan ada konsekuensi tindak lanjut sesuai ketentuan otoritas Bandara setempat.
  5. Formulir Kewaspadaan Kesehatan Covid-19 Provinsi Bali
    Formulir ini wajib diisi bagi seluruh penumpang yang memiliki tujuan akhir Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), yang dapat diakses pada laman Pemprov Bali di sini
  6. Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta
    Surat ini harus dimiliki oleh seluruh penumpang yang memiliki tujuan akhir Bandara Soekarno Hatta International (CGK). Informasi mengenai Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta dapat diakses melalui laman Pemprov DKI Jakarta di sini

Penumpang mohon untuk dapat menyiapkan copy seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter. Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)
Untuk mendukung usaha pemerintah Indonesia dalam pencegahan penyebaran lebih lanjut, para penumpang Garuda Indonesia di haruskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan untuk penerbangan menuju Indonesia maupun penerbangan domestik. Untuk memudahkan, kini sudah tersedia aplikasi E-HAC (Electronic Health Alert Card) bagi pengguna smartphone Android yang dapat di unduh di link berikutBagi yang tidak memiliki aplikasi E-HAC, Kartu Kewaspadaan Kesehatan akan diberikan di pesawat sebelum mendarat.

Gunakan Masker Saat di Dalam Penerbangan & Area Bandara
Garuda Indonesia menerapkan kebijakan bagi para penumpang untuk wajib menggunakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara. Garuda Indonesia turut mengimbau para penumpang untuk dapat mempersiapkan kebutuhan masker tersebut serta alat penunjang kebersihan diri lainnya sesuai kebutuhan masing-masing sebelum melaksanakan penerbangan.

Link terkait

skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya