loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

PERSYARATAN PENGANGKUTAN PENUMPANG DAN BAGASI

PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK.

PERSYARATAN PENGANGKUTAN
(PENUMPANG DAN BAGASI)

Mohon baca persyaratan-persyaratan berikut, dan perhatikan dengan seksama:

"Kami", "milik kami" dan "kami sendiri" berarti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Anda”, “milik anda" dan "anda sendiri" berarti setiap orang, kecuali anggota awak pesawat, yang memegang tiket, diangkut atau akan diangkut dalam pesawat udara sesuai dengan Tiket. (Lihat juga pengertian untuk "Penumpang".)

TEMPAT PEMBERHENTIAN YANG DISETUJUI untuk tujuan Konvensi dan Persyaratan ini, (yang dapat diubah oleh kami sesuai dengan Pasal 9) berarti tempat-tempat, kecuali tempat keberangkatan dan tempat tujuan, yang disebutkan dalam Tiket atau ditunjukkan dalam daftar perjalanan kami sebagai tempat-tempat perhentian yang direncanakan dalam rute anda.

KODE PENGENAL MASKAPAI berarti karakter berupa dua atau tiga huruf yang mengidentifikasi operator udara tertentu.

AGEN RESMI berarti agen penjualan Penumpang yang telah kami tunjuk untuk mewakili kami dalam penjualan layanan transportasi udara kami, dan apabila diizinkan, atas layanan pengangkut udara lainnya.

BAGASI berarti harta benda, dokumen dan benda-benda pribadi anda yang penting atau patut untuk dipakai, digunakan, untuk kenikmatan atau kenyamanan perjalanan anda. Kecuali ditetapkan sebaliknya, termasuk didalamnya adalah bagasi tercatat maupun bagasi kabin.

TANDA PENERIMAAN BAGASI berarti bagian-bagian dari Tiket yang berkaitan dengan pengangkutan Bagasi Tercatat anda.

TANDA PENGENAL BAGASI berarti dokumen yang diterbitkan semata-mata untuk pengenal Bagasi Tercatat yang berisi nomor tanda pengenal bagasi, nomor penerbangan dan tanggal penerbangan, nama bandar udara asal dan bandar udara tujuan serta berat bagasi.

PENGANGKUTAN berarti pengangkutan penumpang dan/atau bagasi melalui udara, secara cuma-cuma atau sebagai imbalan, termasuk jasa transportasi yang terkait di dalamnya.

PENGANGKUT berarti pesawat udara lain selain daripada pesawat udara kami, yang kode penerbangan maskapainya tertera pada tiket atau pada tiket penghubung.

PERATURAN-PERATURAN PENGANGKUTAN berarti setiap aturan, selain daripada Persyaratan Pengangkutan ini, yang diterbitkan oleh Pengangkut dan yang berlaku pada tanggal penerbitan tiket, yang mengatur pengangkutan penumpang dan/atau bagasi dan termasuk tarif yang berlaku.

BAGASI TERCATAT berarti bagasi anda yang tidak anda bawa ke dalam kabin bersama anda, dan yang mana diserahkan kepada kami untuk kami angkut dalam pesawat udara yang sama dengan anda.

MEDIA CHECK IN berarti fasilitas pilihan yang diberikan oleh kami untuk anda melalukan check-in pesawat, diantaranya; fasilitas check-in di bandar udara, check-in di dalam kota, check-in melalui browser ponsel, check-in melalui website dan check-in melalui call center kami.

TENGGAT WAKTU CHECK IN berarti batas waktu yang ditentukan oleh maskapai penerbangan yang mana Anda harus telah menyelesaikan formalitas check-in dan menerima boarding pass.

CHECK-IN DALAM KOTA berarti fasilitas check-in tambahan dan alternatif yang kami sediakan untuk anda untuk dapat check-in melalui kantor penjualan Garuda Indonesia dalam waktu 48 (empat puluh delapan) dan sampai dengan 4 (empat) jam sebelum penerbangan.

PERSYARATAN PENGANGKUTAN berarti semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Syarat Pengangkutan ini.

SYARAT-SYARAT KONTRAK berarti pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam atau disampaikan bersama dengan dokumen Tiket anda atau rencana perjalanan/tanda terima, diidentifikasi dan yang dimasukkan dengan referensi, Persyaratan Pengangkutan ini dan pemberitahuan-pemberitahuan.

CONTACT CENTER berarti tempat yang kami tetapkan untuk tujuan pemesanan oleh Penumpang melalui telepon (021 2351 9999) or (0 804 1 807 807) dan untuk mengakses informasi mengenai kami.

TIKET PENGHUBUNG berarti Tiket yang dikeluarkan untuk Anda dalam kaitannya dengan Tiket lain yang bersama-sama merupakan kontrak pengangkutan tunggal.

KONVENSI berarti instrumen-instrumen manapun berikut ini yang berlaku:

  1. Konvensi untuk Unifikasi Peraturan-Peraturan Tertentu Yang Berkaitan Dengan Pengangkutan Udara Internasional (Convention for Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air) yang ditandatangani di Warsawa, 12 Oktober 1929 (Konvensi Warsawa);atau
  2. Konvensi Warsawa sebagaimana yang telah diubah di Den Haag pada 28 September 1955;
  3. Konvensi Warsawa sebagaimana telah diubah dengan Protokol Tambahan Montreal No 1 (1975); atau
  4. Konvensi Warsawa sebagaimana telah diubah di Den Haag dan oleh Protokol Tambahan Montreal No 2 (1975); atau
  5. Konvensi Warsawa sebagaimana telah diubah di Den Haag dan oleh Protokol Tambahan Montreal No. 4 (1975); atau
  6. Konvensi Tambahan Guadalajara (1961) yang ditandatangani di Guadalajara, 19 September 1961; atau
  7. Konvensi untuk Unifikasi Peraturan-Peraturan Tertentu Yang Berkaitan Dengan Pengangkutan Udara Internasional (Convention for Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air) yang ditandatangani di Montreal, 28 Mei 1999 (selanjutnya, disebut Konvensi Montreal).

KUPON berarti sebuah kertas berupa Kupon Penerbangan atau Kupon Elektronik, yang masing-masing mencantumkan nama penumpang untuk melakukan perjalanan pada penerbangan tertentu yang diidentifikasikan terhadapnya.

KERUGIAN berarti termasuk di dalamnya kematian, luka-luka, keterlambatan, kerugian sebagian atau kerugian lainnya dalam sifat apapun yang timbul dari atau dalam kaitannya dengan pengangkutan atau layanan lainnya yang kami lakukan untuk tujuan tersebut secara insidentil.

HARI berarti hari kalender penuh, termasuk ketujuh hari dalam seminggu, dengan ketentuan bahwa, untuk tujuan pemberitahuan, hari dimana pemberitahuan disampaikan harus tidak dihitung; dan bahwa untuk menentukan jangka waktu keabsahan, hari dimana Tiket diterbitkan atau penerbangan dimulai, harus tidak dihitung.

TIDAK TERANGKUT PENUMPANG berarti kondisi dimana penumpang sudah mendapatkan tiket dan/atau konfirmasi kursi penerbangan yang sah, dan pada waktu yang ditetapkan untuk berangkat, penumpang tidak dapat diangkut ke dalam pesawat udara atau ditolak untuk masuk ke dalam pesawat dengan alasan kapasitas pesawat udara.

PENERBANGAN DALAM NEGERI berarti kegiatan angkutan udara niaga dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah negara Republik Indonesia.

PENERBANGAN INTERNASIONAL berarti kegiatan angkutan udara niaga dari satu bandara di Indonesia ke bandara lain di luar wilayah negara Republik Indonesia, dan sebaliknya.

KUPON ELECTRONIK berarti kupon penerbangan elektronik atau dokumen berharga lainnya yang tersimpan dalam database kami.

TIKET ELEKTRONIK berarti jadwal perjalanan/tanda terima penerbangan yang kami terbitkan untuk anda, termasuk Kupon Elektronik dan apabila berlaku, sebagai dokumen keberangkatan anda.

KUPON PENERBANGAN berarti bagian dari Tiket yang mempunyai notasi "sah untuk perjalanan", atau, dalam kasus Tiket Elektronik, Kupon Elektronik, dan yang menunjukkan tempat-tempat tertentu yang mana anda berhak untuk diangkut.

KEADAAN KAHAR (Force Majeure) berarti kondisi yang tidak biasa dan tidak terduga yang berada di luar kendali kami, yang konsekuensinya tidak dapat dihindari bahkan apabila semua prinsip kehati-hatian telah dilakukan.

PENUMPANG SAKIT berarti seorang penumpang yang tidak termasuk dalam pengertian orang sakit yang menderita penyakit menular sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEADAAN KAHAR (Force Majeure) berarti kondisi yang tidak biasa dan tidak terduga yang berada di luar kendali kami, yang konsekuensinya tidak dapat dihindari bahkan apabila semua prinsip kehati-hatian telah dilakukan.

PENUMPANG DIFABEL berarti penumpang yang, kondisi fisik maupun medis atau mentalnya membutuhkan perhatian individu khusus (pada saat menaiki dan meninggalkan pesawat, selama penerbangan, atau dalam evakuasi darurat selama penanganan di darat) yang biasanya tidak diberikan ke penumpang lain.

JADWAL PERJALANAN/TANDA TERIMA berarti dokumen yang kami terbitkan atau atas nama kami untuk Penumpang yang bepergian dengan Tiket Elektronik, yang berisi nama, informasi penerbangan nomor pemesanan tiket penerbangan, Syarat-syarat Kontrak dan pemberitahuan-pemberitahuan.

KEADAAN MENTAL/FISIK berarti kondisi kesehatan fisik dan mental Penumpang yang dapat menyebabkan gangguan terhadap kenyamanan atau keamanan dirinya atau penumpang lain. Hal ini meliputi kondisi karena gangguan akibat alkohol atau obat-obatan dan lainnya yang dapat menciptakan risiko untuk dirinya sendiri atau, penumpang lainnya, awak atau harta/barang (pesawat udara).

TERTINGGAL PENERBANGAN LANJUTAN berarti suatu kondisi penumpang telah tertinggal oleh penerbangan berikutnya akibat penundaan atau pembatalan penerbangan sebelumnya dan di mana kedua penerbangan dinyatakan dalam satu tiket (tiket tidak terpisah).

MOBILE CHECK-IN berarti fasilitas check-in tambahan dan alternatif yang kami sediakan bagi anda untuk dapat melakukan check-in secara online melalui browser ponsel anda melalui URL m.garuda-indonesia.com dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam dan sampai 4 (empat) jam sebelum penerbangan.

PENUMPANG berarti setiap orang, kecuali anggota awak pesawat, yang diangkut atau akan diangkut di dalam pesawat terbang sesuai dengan Tiket. (Lihat juga pengertian "anda", "milik anda" dan "anda sendiri").

KODE BOOKING PENUMPANG (PNR) berarti dokumen yang terdiri dari rencana perjalanan penumpang atau rombongan penumpang yang bepergian bersama-sama.

KUPON PENUMPANG atau TANDA TERIMA PENUMPANG berarti bagian dari Tiket yang dikeluarkan oleh kami atau atas nama kami, ditandai demikian, dan yang pada akhirnya harus disimpan oleh anda.

PHONE CHECK IN berarti fasilitas check-in tambahan dan alternatif khusus penerbangan Domestik yang kami sediakan bagi anda untuk dapat melakukan check-in melalui telepon anda kepada kami dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam dan sampai 4 (empat) jam sebelum penerbangan. Anda wajib untuk melapor kepada petugas check-in kami paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum penerbangan untuk mendapatkan pas boarding, dan apabila anda tidak melapor maka akan dinyatakan batal.

PEMESANAN berarti setara dengan istilah "pesanan" dan berarti penjatahan tempat duduk di muka atau untuk penumpang atau ruang atau kapasitas berat bagasi.

SPECIAL DRAWING RIGHTS (SDR) berarti mata uang internasional yang diciptakan Dana Moneter Internasional, berdasarkan nilai-nilai dari beberapa mata uang terkemuka. Nilai mata uang SDRs berfluktuasi dan dihitung ulang setiap hari perbankan. Nilai-nilai ini diketahui oleh sebagian besar bankir komersial dan dilaporkan secara berkala dalam jurnal keuangan terkemuka.

PERSINGGAHAN berarti pemberhentian yang dijadwalkan pada perjalanan anda selama 24 (dua puluh empat) jam atau lebih (Penerbangan Internasional) dan 12 (dua belas) jam atau lebih (Penerbangan Domestik) pada titik antara tempat keberangkatan pertama dan tempat terakhir dari tujuan. Persinggahan dapat diizinkan pada tempat pemberhentian yang disepakati hanya apabila diatur dengan kami di awal dan diatur dalam tiket, dan sesuai dengan persyaratan pemerintah, peraturan kami dan jadwal kami. Biaya tambahan untuk persinggahan akan dibayarkan sebagaimana yang diatur dalam peraturan kami.

TARIF berarti tarif yang berlaku umum, biaya dan/atau persyaratan pengangkutan terkait yang diterbitkan dari suatu maskapai penerbangan yang diajukan, apabila diperlukan, oleh pihak yang berwenang.

TIKET berarti baik dokumen berjudul "Tiket Penumpang dan Bagasi Tercatat" atau Tiket Elektronik, yang dikeluarkan oleh kami atau atas nama kami, dan termasuk Syarat-syarat Kontrak, pemberitahuan-pemberitahuan dan Kupon.

PEMINDAHAN berarti proses dimana penumpang turun di bandara dalam jangka waktu tertentu untuk melanjutkan penerbangan ke bandara tujuan dengan pesawat udara dan/atau dengan nomor penerbangan yang berbeda.

TRANSIT berarti penerbangan dari bandara asal ke bandara tujuan pada pesawat yang sama dengan nomor penerbangan yang sama melalui bandara transit yang mana beberapa penumpang turun dari pesawat dan beberapa penumpang lain yang bergabung dengan penerbangan tersebut.

BAGASI TIDAK TERCATAT berarti setiap Bagasi anda yang bukan merupakan Bagasi Tercatat.

WEB CHECK IN berarti fasilitas check-in tambahan dan alternatif yang kami sediakan bagi anda untuk dapat melakukan check-in secara online melalui website kami dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam dan sampai 4 (empat) jam sebelum penerbangan.

SITUS WEB berarti situs internet www.garuda-indonesia.com yang kami tetapkan untuk pemesanan secara online oleh penumpang dan untuk mengakses informasi mengenai kami. 

Keterangan: judul atau keterangan dari masing-masing Pasal dari Persyaratan Penerbangan ini hanya untuk kenyamanan dan tidak untuk digunakan dalam penafsiran teks.

  1. UMUM

    Kecuali sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2.2, 2.4 dan 2.5, Persyaratan Pengangkutan ini berlaku untuk semua penerbangan atau bagian penerbangan, dan terhadap tanggung jawab yang mungkin kami miliki dalam hubungannya dengan penerbangan anda.

  2. ANGKUTAN SEWA CHARTER DAN/ATAU ANGKUTAN UDARA NIAGA NON-BERJADWAL

    Apabila  pengangkutan dilakukan sesuai dengan perjanjian sewa dan/atau perjanjian angkutan udara niaga non-berjadwal, Persyaratan Pengangkutan ini hanya berlaku selama mereka disertakan, baik melalui penyebutan atau yang lainnya, dalam perjanjian sewa dan/atau perjanjian angkutan udara niaga non-berjadwal atau dalam Ticket, sesuai dengan hukum penerbangan yang berlaku.

  3. PERJANJIAN PENERBANGAN DUA MASKAPAI BERBEDA (CODE SHARE)

    Pada beberapa layanan penerbangan, kami mungkin memiliki kesepakatan dengan operator maskapai lain yang dikenal sebagai "Codeshare". Hal ini berarti bahwa apabila anda telah memesan tiket penerbangan pada kami dan memegang tiket yang didalamnya tertera nama atau kode maskapai kami yang menunjukkan sebagai pengangkut, namun operator maskapai lain dapat mengoperasikan pesawat udara untuk mengangkut anda. Apabila kesepakatan tersebut berlaku, kami akan memberitahu anda mengenai maskapai pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara pada saat anda melakukan reservasi, dan persyaratan pengangkutan dari pengangkut yang melaksanakan penerbangan tersebut yang akan berlaku terhadap anda.

  4. HUKUM YANG UTAMA

    Persyaratan Pengangkutan ini berlaku kecuali apabila bertentangan dengan ketentuan Tarif kami atau hukum yang berlaku, dimana ketentuan Tarif atau hukum tersebut akan berlaku. Pengangkutan tunduk pada peraturan-peraturan dan batasan-batasan yang berkaitan dengan tanggung jawab yang ditetapkan dalam Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal, kecuali pengangkutan tersebut bukan “pengangkutan Internasional” sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal yang berlaku.Apabila  salah satu ketentuan dari Persyaratan Pengangkutan ini tidak sah, berdasarkan hukum yang berlaku, ketentuan-ketentuan yang lainnya tetap berlaku.

  5. PERSYARATAN PENGANGKUTAN MENGALAHKAN PERATURAN PENGANGKUT
    1. Kecuali ditentukan lain berdasarkan Persyaratan Pengangkutan ini, dalam hal ada ketidaksesuaian antara Persyaratan Pengangkutan dan peraturan lain yang kami miliki, yang terkait dengan pokok masalah tertentu, maka Persyaratan Pengangkutan ini yang akan berlaku.
    2. Persyaratan Pengangkutan ini dapat diubah tanpa pemberitahuan terkait dengan masalah yang telah atau yang belum ditetapkan berdasarkan Persyaratan Pengangkutan ini. Apabila ada beberapa perubahan pada Persyaratan Pengangkutan ini, perubahan tersebut tidak berlaku setelah pengangkutan telah dimulai.
    3. Maskapai dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan bertujuan untuk memiliki ketentuan lebih rinci yang berhubungan dengan hal tertentu dalam Persyaratan Pengangkutan ini.
  6. Bahasa dari Persyaratan Pengangkutan ini adalah Inggris dan Indonesia, meskipun mungkin terdapat terjemahan dari Persyaratan Pengangkutan ini dalam bahasa lainnya, bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang digunakan dalam penafsiran Persyaratan Pengangkutan ini. Apabila terdapat pertentangan dalam penafsiran antara versi bahasa Inggris dan versi Indonesia dari Persyaratan Pengangkutan ini, maka yang berlaku adalah versi bahasa Indonesia.
  1. KETENTUAN UMUM
    1. Kami hanya akan mengangkut Penumpang yang namanya tertera dalam Tiket, dan anda mungkin diminta untuk memberikan tanda pengenal yang sesuai.
      Tiket merupakan bukti prima facie atas kontrak pengangkutan antara kami dan Penumpang yang namanya tercantum dalam Tiket. Kami akan menyediakan pengangkutan hanya kepada penumpang yang memiliki Tiket, atau memiliki, sebagai bukti pembayaran, setiap dokumen lainnya yang diterbitkan oleh kami atau Agen Resmi. Syarat-Syarat Kontrak yang terdapat dalam Tiket merupakan ringkasan dari beberapa ketentuan dalam Persyaratan Pengangkutan ini. Tiket merupakan dan pada setiap saat tetap menjadi milik Pengangkut yang menerbitkannya.
    2. Tiket tidak dapat dipindahtangankan.
    3. Beberapa tiket dijual dengan harga diskon, yang mungkin tidak dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya. Anda harus memilih tarif yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Anda juga mungkin ingin memastikan bahwa Anda memiliki asuransi yang tepat untuk menanggung kejadian pada saat Anda harus membatalkan Tiket Anda.
    4. Apabila Anda memiliki tiket, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3.1.3, yang benar-benar tidak terpakai, dan anda tidak dapat bepergian karena Keadaan Kahar, maka dipersyaratkan anda segera memberitahu kami dan memberikan bukti mengenai Keadaan Kahar tersebut.
    5. Tiket pada waktu kapanpun akan tetap menjadi milik pengangkut yang menerbitkan.
    6. Kecuali dalam hal Tiket Elektronik, anda tidak berhak untuk diangkut dalam suatu penerbangan kecuali anda menunjukkan Tiket sah yang berisi kupon Penerbangan untuk penerbangan tersebut dan semua Kupon Penerbangan dan Kupon Penumpang lainnya yang belum terpakai. Selain itu, anda tidak berhak untuk diangkut apabila Tiket yang diserahkan berarti sobek atau apabila telah diubah selain oleh kami atau oleh Agen Resmi kami. Dalam hal Tiket Elektronik, anda tidak berhak untuk diangkut pada suatu penerbangan, kecuali apabila Anda memberikan tanda pengenal yang berlaku dan Tiket Elektronik yang berlaku telah dikeluarkan secara sepatutnya dengan nama Anda.
  2. TIKET YANG HILANG DAN SOBEK
    1. Apabila Tiket Internasional (atau bagian dari padanya) hilang atau sobek oleh anda atau tidak dapat diserahkannya Tiket yang berisi Kupon Penumpang dan semua Kupon Penerbangan yang belum terpakai, atas permintaan anda, kami akan mengganti tiket tersebut (atau bagian darinya) dengan menerbitkan tiket baru, asalkan ada bukti, yang dapat dengan mudah dipastikan pada saat itu, bahwa tiket berlaku untuk penerbangan yang bersangkutan telah sepatutnya dikeluarkan dan anda menandatangani perjanjian untuk memberi penggantian kepada kami untuk setiap biaya dan kerugian, hingga nilai tiket asli yang diperlukan dan secara sewajarnya ditimbulkan oleh kami atau pengangkut lain akibat penyalahgunaan Tiket tersebut. Kami tidak akan mengklaim penggantian dari anda untuk setiap kerugian tersebut yang diakibatkan oleh kelalaian kami sendiri. Pengangkut yang menerbitkan tiket dapat mengenakan biaya administrasi yang wajar untuk layanan ini, kecuali kerugian atau sobeknya tiket karena kelalaian pengangkut yang menerbitkan tiket atau agennya.
    2. Apabila Tiket Domestik (atau bagian dari padanya) hilang atau sobek oleh anda atau tidak dapat diserahkannya Tiket yang berisi Kupon Penumpang dan semua Kupon Penerbangan yang belum terpakai, atas permintaan anda, kami akan melanjutkan dengan proses pengembalian dana, asalkan ada bukti, yang dapat dengan mudah dipastikan pada saat itu, bahwa tiket berlaku untuk penerbangan yang bersangkutan yang telah sepatutnya dikeluarkan dan anda menandatangani perjanjian untuk memberi penggantian kepada kami untuk setiap biaya dan kerugian, hingga nilai tiket asli yang diperlukan dan secara sewajarnya ditimbulkan oleh kami akibat penyalahgunaan Tiket tersebut. Kami tidak akan mengklaim penggantian dari Anda untuk setiap kerugian tersebut yang diakibatkan oleh kelalaian kami sendiri. Kami dapat mengenakan biaya administrasi yang wajar untuk layanan ini, kecuali kerugian atau sobeknya tiket karena kelalaian kami atau agen resmi kami.
    3. Apabila bukti tersebut tidak tersedia atau anda tidak menandatangani kesepakatan tersebut, pengangkut yang mengeluarkan Tiket baru dapat meminta anda untuk membayar harga tiket penuh untuk Tiket pengganti, sesuai dengan pengembalian uang Tiket, apabila dan ketika pengangkut asli yang menerbitkan tiket merasa yakin bahwa Tiket yang hilang atau sobek tersebut belum digunakan sebelum berakhirnya masa berlakunya. Apabila, setelah menemukan Tiket asli sebelum berakhirnya masa berlaku, anda menyerahkan tiket tersebut kepada pengangkut yang menerbitkan Tiket baru, pengembalian dana tersebut di atas akan diproses pada saat itu.
    4. Tiket merupakan barang berharga dan anda harus mengambil langkah yang tepat untuk menjaga dan memastikan bahwa tiket tidak hilang, dicuri atau rusak.
  3. MASA BERLAKU
    1. Masa berlaku dari tiket yang dikeluarkan untuk tarif normal perjalanan satu arah, pulang pergi berarti satu tahun untuk Penerbangan Internasional dari tanggal dimulainya penerbangan atau, apabila tidak ada bagian dari tiket yang digunakan, dari tanggal penerbitan tiket, sedangkan untuk Penerbangan Domestik, enam bulan sejak tanggal penerbitan.
    2. Apabila ada satu atau lebih bagian dari tiket terdapat kelonggaran atau tarif khusus lain yang memiliki waktu yang lebih singkat dari masa berlaku tiket yang ditunjukkan di atas, masa berlaku yang lebih pendek dari masa berlaku tersebut hanya akan berlaku sehubungan dengan kunjungan tersebut atau transportasi dengan tarif khusus.
    3. Masa berlaku dari setiap tiket baru yang dikeluarkan untuk perubahan rute akan dibatasi pada tanggal berakhir yang akan berlaku apabila tiket baru telah dikeluarkan pada tanggal penjualan tiket asli.
    4. Perjalanan berdasarkan setiap kupon, baik yang berhubungan dengan tarif normal atau khusus, harus dijadwalkan untuk dimulai sebelum tengah malam waktu setempat di bandara keberangkatan atau tanggal berakhir yang tertera pada kupon tersebut.
    5. Apabila anda tidak dapat bepergian dalam masa berlaku tiket karena pada saat anda melakukan pemesanan kami tidak dapat mengkonfirmasi pemesanan tersebut, keabsahan tiket tersebut akan diperpanjang, atau anda mungkin berhak atas pengembalian uang Tiket sesuai dengan Pasal 10.
    6. Apabila setelah memulai perjalanan, anda tidak dapat bepergian dalam jangka waktu berlakunya Tiket dengan alasan sakit, kami dapat memperpanjang masa berlaku Tiket anda sampai tanggal ketika anda telah sehat untuk melakukan perjalanan atau hingga penerbangan pertama kami setelah tanggal tersebut, dari tempat di mana perjalanan dilanjutkan kembali yang mana ada tempat yang tersedia di kelas pelayanan yang tarifnya telah dibayarkan. Penyakit tersebut harus dibuktikan dengan surat dokter. Ketika kupon penerbangan yang tersisa pada Tiket, atau, dalam hal Tiket Elektronik, Kupon Elektronik, yang melibatkan satu atau lebih Persinggahan, keabsahan tiket tersebut dapat diperpanjang selama tidak lebih dari tiga bulan dari tanggal yang tertera pada sertifikat tersebut. Dalam keadaan seperti itu, kami juga akan memperpanjang masa berlaku Tiket anggota keluarga lainnya dari keluarga langsung anda yang menyertai anda.
    7. Apabila anda dicegah untuk bepergian dalam masa berlaku tiket karena kami: membatalkan penerbangan yang telah dipesan oleh penumpang; atau menghilangkan pemberhentian yang dijadwalkan, yang merupakan tempat keberangkatan, tempat tujuan atau persinggahan penumpang; atau gagal untuk mengoperasikan penerbangan sesuai dengan jadwal; atau menyebabkan penumpang menjadi tertinggal oleh penerbangan penghubung; atau mengganti kelas yang berbeda dari layanan; atau tidak dapat memberikan tempat yang sebelumnya dikonfirmasi, keabsahan tiket tersebut dapat diperpanjang sampai penerbangan pertama yang tempatnya tersedia di kelas pelayanan untuk tarif yang telah dibayarkan, kecuali syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hal penyimpangan yang terjadi memungkinkan kami untuk menawarkan anda pengembalian uang penuh untuk tiket anda.
    8. Dalam hal kematian seorang penumpang dalam perjalanan, Tiket orang yang menyertai Penumpang yang dapat diubah melalui pengabaian waktu tinggal minimal atau memperpanjang keabsahan tiket tersebut. Dalam hal kematian keluarga dekat Penumpang yang telah memulai perjalanan, keabsahan Tiket Penumpang dan orang-orang dari keluarga dekat nya yang menyertai Penumpang juga dapat diubah. Setiap perubahan tersebut akan dilakukan setelah menerima surat kematian berlaku dan perpanjangan keabsahan tersebut tidak akan melebihi jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal kematian.
  4. IDENTITAS

    Kami akan menyediakan pengangkutan hanya kepada Penumpang yang namanya tercantum pada Tiket (atau yang memiliki, sebagai bukti pembayaran atau pembayaran sebagian, setiap dokumen lainnya) yang diterbitkan oleh kami atau Agen Resmi kami. Anda diharuskan untuk memperlihatkan data identitas yang sesuai pada saat pelaporan (check-in) untuk membuktikan bahwa anda adalah Penumpang yang namanya tercantum dalam Tiket sebelum kami mengizinkan anda untuk naik dalam penerbangan kami.

  5. URUTAN DAN PENGGUNAAN KUPON
    1. Tiket yang telah anda beli hanya berlaku untuk transportasi seperti yang ditunjukkan pada Tiket, dari tempat keberangkatan melalui setiap Tempat Pemberhentian yang disetujui menuju tujuan akhir. Tarif yang telah anda bayar didasarkan pada tarif kami dan untuk transportasi seperti yang ditunjukkan pada Tiket tersebut. Tarif ini merupakan bagian yang penting dari kontrak kami dengan anda. Tiket tidak akan dihargai dan akan kehilangan keabsahannya apabila semua Kupon tidak digunakan dalam urutan yang diberikan pada Tiket tersebut. Kupon Penerbangan wajib digunakan secara berurutan. Apabila segmen penerbangan tidak digunakan secara berurutan maka Tiket harus direkonstruksi ulang berdasarkan ketentuan yang berlaku di kami.
    2. Apabila anda ingin mengubah setiap aspek transportasi anda, anda harus menghubungi kami terlebih dahulu. Tarif untuk transportasi baru akan dihitung dan anda akan diberikan pilihan untuk menerima harga baru atau mempertahankan transportasi asli anda yang tiketnya telah dikeluarkan. Apabila anda diminta untuk mengubah setiap aspek transportasi anda karena Keadaan Kahar, anda harus menghubungi kami sesegera mungkin dan kami akan menggunakan upaya yang wajar untuk mengangkut anda ke Persinggahan berikutnya atau tujuan akhir, tanpa memperhitungkan kembali tarif.
    3. Apabila Anda mengubah metode transportasi anda tanpa persetujuan kami, kami akan menilai harga yang tepat untuk perjalanan anda yang sebenarnya. Anda akan diharuskan untuk membayar selisih antara harga yang telah anda bayar dan total harga yang berlaku untuk perubahan transportasi anda. Kami tidak akan mengembalikan selisih kepada anda apabila harga yang baru lebih rendah dan Kupon anda yang belum terpakai tidak lagi berlaku dan tidak memiliki nilai.
    4. Perlu diketahui bahwa walaupun beberapa jenis perubahan tidak akan mengakibatkan perubahan tarif, hal lain, seperti perubahan tempat keberangkatan (misalnya, apabila Anda tidak terbang pada segmen pertama) atau membalikkan arah perjalanan anda, dapat mengakibatkan kenaikan harga. Banyak tarif khusus yang hanya berlaku pada tanggal dan untuk penerbangan yang ditampilkan pada Tiket dan tidak dapat diubah hanya dengan pembayaran biaya tambahan.
    5. Setiap Kupon Penerbangan yang tertera pada Tiket anda akan diterima untuk pengangkutan di kelas layanan pada tanggal dan penerbangan yang tempatnya telah disediakan sesuai dengan Tarif dan ketersediaan tempat pada penerbangan yang diminta.
    6. Harap diperhatikan bahwa dalam hal anda tidak muncul untuk penerbangan apapun tanpa memberitahu kami sebelumnya, kami dapat membatalkan pemesanan penerbangan kembali anda atau pemesanan seterusnya. Namun, apabila anda memberitahu kami sebelumnya, kami tidak akan membatalkan reservasi penerbangan anda berikutnya.
  6. PENUKARAN TIKET (MILEAGE)

    Penukaran tiket (penukaran mileage hanya khusus bagi anggota pemegang Garuda Miles) berarti penukaran mileage dari koleksi poin mileage keanggotaan Garuda Miles. Untuk dapat melakukan penukaran tiket penerbangan kami, penumpang harus terlebih dahulu melakukan reservasi kepada kontak center dan atau kantor penjualan tiket kami dengan syarat dan ketentuan yang berlaku terhadapnya.

    Anggota Garuda Miles dapat menerima mileage dari penerbangan mereka menggunakan penerbangan maskapai kami dan dari penerbangan mereka menggunakan penerbangan maskapai lain yang mempunyai perjanjian dengan kami. Anggota Frequent Flyer penerbangan maskapai lain yang mempunyai perjanjian dengan kami juga akan menerima mileage dari penerbangan mereka dengan maskapai kami.

  7. NAMA DAN ALAMAT PENGANGKUT

    Nama kami dapat disingkat sesuai dengan Kode Pengenal Maskapai Penerbangan kami, atau yang lainnya, pada Tiket.

    Alamat kantor pusat kami adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Jalan Kebon Sirih No. 46A Jakarta 10110, Indonesia.

    Alamat kantor Manajemen kami adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Gedung Manajemen, Garuda City Center, Soekarno-Hatta International Airport, Tangerang 15111, Indonesia P.O. BOX 1004.

  1. TARIF

    Tarif hanya berlaku untuk pengangkutan dari bandara asal ke bandara tujuan, kecuali dinyatakan lain secara jelas. Tarif tidak termasuk angkutan darat ke atau dari kedua bandara. Tarif anda akan dihitung sesuai dengan tarif yang berlaku pada tanggal pembayaran tiket anda dan akan didasarkan pada tanggal tertentu dan jadwal ditampilkan pada tiket tersebut. Apabila anda mengubah jadwal atau tanggal perjalanan, hal ini dapat mempengaruhi tarif yang harus dibayar.

    Kami tidak bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian dari setiap operator jasa angkutan darat dan oleh karenanya kami tidak bertanggung jawab atas apa pun yang dilakukan oleh karyawan atau agen dalam membantu penumpang untuk memanfaatkan layanan tersebut. Apabila kami menyediakan jasa angkutan darat, Persyaratan Pengangkutan ini akan dianggap berlaku untuk layanan tersebut dan setiap biaya tambahan yang harus dibayar untuk penggunaan layanan tersebut sesuai dengan peraturan kami tidak akan dikembalikan apabila layanan tersebut tidak digunakan oleh penumpang.

  2. TARIF YANG BERLAKU

    Tarif yang berlaku untuk pengangkutan diatur oleh Persyaratan ini yang diterbitkan oleh atau atas nama kami atau, apabila tidak diterbitkan, dikonstruksikan sesuai Peraturan-peraturan Pengangkut. Dengan tunduk pada persyaratan-persyaratan Pemerintah dan Peraturan-peraturan Pengangkut, biaya perjalanan yang berlaku adalah biaya perjalanan untuk penerbangan atau penerbangan-penerbangan yang berlaku pada tanggal permulaan pengangkutan yang ditutup oleh kupon penerbangan pertama dari Tiket atau dalam hal tiket elektronik, seperti yang ditunjukkan untuk segmen penerbangan pertama pada jadwal/tanda terima. Ketika jumlah yang telah diterima bukan biaya perjalanan yang berlaku, selisihnya harus dibayarkan oleh Penumpang sebelum bepergian atau, sebagaimana dapat terjadi, kami kembalikan, sesuai Peraturan-Peraturan Pengangkut.

    Tarif yang berlaku berarti tarif diterbitkan oleh atau atas nama kami atau ditetapkan sesuai dengan peraturan kami untuk rute tertentu pada tanggal tertentu. Sesuai dengan persyaratan pemerintah dan peraturan kami, tarif yang berlaku berarti tarif untuk penerbangan atau penerbangan-penerbangan yang berlaku pada tanggal dimulainya pengangkutan yang tercakup dalam kupon penerbangan pertama dari tiket.

  3. BAYI

    Biaya untuk bayi berusia antara 48 (empat puluh delapan) jam sampai di bawah 2 (dua) tahun (pada tanggal perjalanan) ditetapkan dalam Daftar Biaya. Bayi dapat bepergian dengan ketentuan harus duduk di pangkuan orang dewasa. Hanya 1 (satu) bayi diperbolehkan untuk setiap 1 (satu) orang dewasa. Kereta bayi tidak diperbolehkan untuk berada di atas pesawat udara. Jumlah maksimal bayi di atas pesawat udara adalah 10% dari kapasitas tempat duduk dan susunan tempat duduk ditentukan oleh kami. 

  4. PAJAK, BIAYA DAN BEBAN

    Pajak, biaya dan beban yang berlaku yang dikenakan oleh pemerintah atau kewenangan lain atau oleh operator bandara harus dibayar oleh anda. Pada saat anda membeli tiket, anda akan diberitahu mengenai pajak, biaya dan beban yang tidak termasuk dalam tarif, yang sebagian besar biasanya akan ditunjukkan secara terpisah pada Tiket tersebut. Pajak, biaya dan beban yang dikenakan pada perjalanan udara dapat terus berubah dan dapat dikenakan setelah tanggal penerbitan tiket. Apabila ada kenaikan jumlah pajak, biaya atau beban yang ditampilkan pada Tiket, anda akan diwajibkan untuk membayarnya. Demikian juga, apabila ada pajak, biaya atau beban baru yang dikenakan setelah penerbitan Tiket, anda akan diwajibkan untuk membayarnya. Namun, dalam hal pajak, biaya atau beban yang telah anda bayar kepada kami pada saat penerbitan Tiket dihapuskan atau dikurangi sehingga mereka tidak lagi berlaku untuk anda, atau jumlah yang lebih sedikit akan ditetapkan, anda akan berhak untuk mengklaim pengembalian uang.

  5. RUTE

    Kecuali ditentukan lain dalam peraturan kami, Tarif hanya berlaku untuk rute yang diterbitkan. Apabila ada lebih dari satu kemungkinan rute dengan Tarif yang sama, penumpang dapat memilih rute sebelum penerbitan tiket. Apabila tidak ada rute yang dipilih, kami berhak untuk menentukan rute.

  6. MATA UANG

    Tarif, pajak, biaya dan beban akan dibayar dalam mata uang negara di mana Tiket dikeluarkan, kecuali mata uang lain ditentukan oleh kami atau Agen Resmi kami pada atau sebelum waktu pembayaran dilakukan (misalnya, karena mata uang lokal mungkin tidak akan diterima). Kami dapat, atas kebijaksanaan kami, menerima pembayaran dalam mata uang lain dengan kurs yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah kami.

  7. KETEPATAN

    Seluruh biaya tarif, pajak, jadwal penerbangan, rute-rute yang dikeluarkan dan layanan-layanan adalah benar pada saat dipublikasikan dan dapat berubah sewaktu-waktu dan dari waktu ke waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

  1. KETENTUAN PEMESANAN
    1. Kami atau Agen Resmi kami akan mencatat pesanan anda dan apabila diminta, kami akan memberikan anda konfirmasi tertulis mengenai pesanan anda.
    2. Tarif tertentu memiliki persyaratan yang membatasi atau mengecualikan hak anda untuk mengubah atau membatalkan pesanan.
    3. Anda mengakui bahwa data pribadi harus diberikan termasuk, namun tidak terbatas pada, nama lengkap, alamat/hotel, nomor ponsel dan email pribadi. HaI ini berarti untuk tujuan: melakukan pesanan, pembelian Tiket, perolehan layanan tambahan, pengembangan dan penyediaan layanan, fasilitasi prosedur imigrasi dan masuk ke suatu negara. Kami dapat menyediakan data tersebut kepada lembaga pemerintah, sehubungan dengan perjalanan anda.
    4. Kami tidak bertanggung jawab atas setiap klaim dan/atau kerugian yang disebabkan oleh data pribadi yang tidak benar yang telah anda berikan kepada kami.
  2. KONFIRMASI PEMESANAN

    Pemesanan tempat duduk dikonfirmasi setelah pembayaran biaya perjalanan secara penuh diterima oleh Pengangkut.

  3. PERUBAHAN PENERBANGAN

    Segera setelah bukti pemesanan (booking reference) diterbitkan, perubahan penerbangan tunduk pada syarat-syarat berikut ini:

    Dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan, perubahan tidak diperbolehkan. Biaya untuk perubahan penerbangan di luar 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan ditetapkan dalam daftar biaya, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    1. Apabila biaya perjalanan yang lebih rendah tersedia, selisih dari biaya perjalanan tidak akan dikembalikan kepada Penumpang;
    2. Apabila biaya perjalanan penerbangan baru yang dipesan berada di kelas yang lebih tinggi dari penerbangan yang dibatalkan, selisih dari biaya perjalanan harus dibayarkan oleh penumpang sebelum pembatalan atau perubahan dapat dilakukan;
    3. Perubahan tidak akan dikonfirmasi sebelum kami menerbitkan Rencana Perjalanan dan/atau referensi pemesanan yang baru kepada anda;
    4. Perubahan rute (-rute) tidak diperkenankan;
    5. Tiket yang perlu dikoreksi berdasarkan nama penumpang sesuai paspor (atau KTP untuk penerbangan domestik) diizinkan dan untuk alasan tersebut kami berhak untuk mengenakan biaya berdasarkan ketentuan harga kami kepada anda. Kami berhak menolak jika dokumen pendukung anda tidak sesuai dan apabila proses koreksi adalah perubahan nama keseluruhan/perubahan nama/penumpangnya yang berubah.

    Proses perubahan penerbangan dapat dilakukan oleh anda sendiri di kantor penjualan Tiket kami atau pada Agen resmi kami atau kontak center kami dengan persyaratan menunjukan kepada kami nama penumpang di Tiket, nomor Tiket dan nomor telepon pribadi anda yang aktif dan dapat diakses.

  4. PEMBAYARAN

    Biaya perjalanan harus dibayarkan secara penuh pada saat pemesanan dilakukan. Dalam hal biaya perjalanan belum dibayarkan secara penuh atas alasan apapun ketika pemesanan dilakukan, kami mencadangkan hak untuk membatalkan pemesanan sebelum check-in dan/atau tidak memperbolehkan anda untuk naik ke atas pesawat udara. Mohon diperhatikan bahwa kartu kredit yang digunakan untuk membeli Tiket anda harus diperlihatkan oleh pemegang kartu pada saat check-in untuk diverifikasi. Dalam hal Penumpang tidak dapat mematuhi ketentuan ini, kami mencadangkan hak untuk menolak boarding dan membatalkan Tiket dan kontrak pengangkutan.

    Apabila Anda belum membayar tiket sebelum batas waktu yang ditentukan, seperti yang diberitahu oleh kami atau Agen resmi kami, kami dapat membatalkan pesanan anda.

  5. DATA PRIBADI

    Data pribadi yang diberikan kepada kami (termasuk namun tidak terbatas pada nama lengkap, alamat/hotel, nomor ponsel pribadi dan/atau email anda) dengan tujuan untuk: melakukan pemesanan, pembelian Tiket, memperoleh layanan tambahan, mengembangkan dan menyediakan jasa dan memfasilitasi imigrasi dan prosedur masuk yang dapat diberikan kepada lembaga pemerintah yang berwenang, yang dapat mengungkapkan data pribadi tersebut dengan instansi pemerintah lainnya. Hal ini berada di luar kendali kami. Untuk tujuan ini, anda memberi wewenang kepada kami untuk menyimpan dan menggunakan data tersebut dan mengirimkan ke kantor kami sendiri, Agen resmi kami, lembaga pemerintah, Pengangkut lain atau penyedia layanan yang disebutkan di atas.

    Kami juga dapat mengawasi dan/atau merekam pembicaraan-pembicaraan yang anda lakukan dengan kami melalui telepon untuk memastikan tingkat pelayanan yang konsisten, mencegah/mendeteksi penipuan dan untuk tujuan-tujuan pelatihan. 

  6. PENGATURAN TEMPAT DUDUK
    1. Kami akan berupaya untuk memenuhi permintaan susunan tempat duduk dimuka. Namun demikian, kami tidak dapat menjamin setiap tempat duduk tertentu di pesawat udara;
    2. Anda harus menggunakan nomor kursi yang diiberikan kepada anda yang tercantum pada boarding pass. Kami mungkin berhak untuk menetapkan atau mengatur ulang kembali kursi pada setiap saat, bahkan setelah penumpang naik ke pesawat, karena alasan operasional, keselamatan atau keamanan;
    3. Dalam hal penumpang memiliki difabilitas yang dinyatakan sebelumnya, kami akan memberikan tempat duduk akomodasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku secara internal dan eksternal.
    4. Hal ini mungkin diperlukan untuk alasan operasional, keamanan dan keselamatan. Dalam hal penumpang menyatakan dirinya memiliki disabilitas, kami tidak dapat memperbolehkan mereka untuk duduk dekat pintu keluar darurat namun kami akan mengakomodir tempat duduk sesuai ketentuan yang berlaku. 
  7. KONFIRMASI ULANG
    1. Konfirmasi ulang tidak diperlukan pada penerbangan kami, kecuali apabila anda mengubah atau membatalkan rute atau jadwal penerbangan.
    2. Anda harus memeriksa persyaratan konfirmasi ulang dari semua Pengangkut lain yang terlibat dalam perjalanan anda dan melakukan konfirmasi ulang yang diperlukan. Kode Pengangkut diberikan untuk setiap penerbangan pada Tiket anda.
  8. PEMBATALAN PEMESANAN UNTUK KEPERGIAN  
    1. Apabila Anda tidak datang terhadap pemesanan anda dan tidak memberitahu kami, kami akan membatalkan atau meminta pembatalan setiap pemesanan untuk kepergian atau pesanan untuk kembali.
    2. Apabila Anda memesan semua penerbangan anda pada satu tiket, anda dilindungi apabila salah satu penerbangan ditunda atau dibatalkan. Pengangkut yang bersangkutan dikontrak untuk membawa penumpang ke tujuan akhir pada tiket. Namun, dengan tiket yang terpisah, penumpang tidak memperoleh perlindungan tersebut, karena itu anda akan menanggung semua risiko.
    3. Dalam hal penerbangan penghubung anda adalah dengan maskapai yang berbeda, kami tidak bertanggung jawab untuk biaya penerbangan penghubung anda apabila anda membeli tiket secara terpisah.
  9. PENGATURAN DI AWAL

    Penumpang dengan difabilitas, kelumpuhan permanen atau sementara dan anak di bawah umur tanpa pendamping, harus menghubungi kami setidaknya 48 (empat puluh delapan) jam sebelumnya dengan rincian bantuan yang diperlukan dan dengan rincian alat bantu gerak yang diperlukan pada setiap pengangkutan. Apabila pemberitahuan tersebut diterima kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan, kami akan melakukan semua upaya yang wajar untuk memberikan bantuan. Kami berhak untuk tidak mengangkut anak-anak tanpa pendamping, bayi, wanita hamil atau Penumpang sakit apabila pengaturan perjalanan bagi mereka belum dilakukan sebelum check-in.

    Penumpang dengan ini setuju untuk mematuhi semua persyaratan dan ketentuan dalam hal pengaturan di awal untuk difabilitas dan penumpang lain yang membutuhkan bantuan khusus.

    Bergantung pada ketersediaan, anda dapat membayar biaya untuk pemesanan tempat duduk di muka (ASR) sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan. Mohon merujuk pada daftar biaya untuk ASR. Ketika ASR dibeli, kami mencadangkan hak kami untuk menentukan atau menetapkan kembali tempat duduk pada setiap saat, bahkan setelah naik ke atas pesawat udara. Hal ini mungkin diperlukan untuk alasan operasional, keamanan dan keselamatan. Kami tidak menjamin setiap penetapan kembali tempat duduk, apakah tempat duduk tersebut di lorong (aisle), jendela, baris ke luar, atau yang lainnya. Kami akan, bagaimanapun juga, melakukan upaya-upaya yang sepatutnya untuk menghormati penyerahan tempat duduk yang telah dibayarkan.    

    Apabila pada setiap saat setelah pembelian ASR berhasil dan jadwal kami berubah, diakhiri, ditunda atau digabungkan karena keadaan-keadaan yang menurut kami secara beralasan berada di luar kendali kami atau untuk alasan komersial atau alasan keselamatan, kami akan, berdasarkan pilihan kami:

    1. Mengangkut anda pada ASR yang sama pada penerbangan berikutnya yang tersedia; atau
    2. Mengangkut anda pada ASR dengan harga yang sama pada penerbangan berikutnya yang tersedia; atau
    3. Mengangkut anda pada tempat duduk yang ditentukan secara acak pada penerbangan berikutnya dimana kami akan mengembalikan biaya pembayaran ASR kepada anda.

    Pilihan-pilihan yang diuraikan pada ketentuan ASR ini merupakan satu-satunya upaya atau upaya ekslusif yang tersedia bagi anda dan kami tidak memiliki tanggung jawab lebih lanjut terhadap anda.


  10. PEMBERHENTIAN

    Perhentian diperkenankan pada Tempat-tempat Pemberhentian yang Disepakati dengan tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah dan Peraturan Pengangkut.

  1. Counter-counter check-in kami untuk Penerbangan Domestik dibuka 2 (dua) jam sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan; sedangkan Counter check-in kami untuk Penerbangan Internasional dibuka 3 (tiga) jam sebelum waktu keberangkatan penerbangan.  Counter-counter check-in untuk Penerbangan Domestik ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu keberangkatan penerbangan; dan Counter-counter check-in untuk Penerbangan Internasional ditutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan untuk seluruh kelas penumpang.
  2. Kami berhak untuk membatalkan penerbangan anda apabila anda tidak mematuhi batas waktu check-in dan menunjukkan bahwa tidak memungkinkan bagi anda untuk melakukan perjalanan kurang dari 30 (tiga puluh) menit sebelum Penerbangan Domestik dan 45 (empat puluh lima) menit sebelum Penerbangan Internasional. Kami, atau Agen resmi kami akan memberitahu anda tentang batas waktu check-in untuk penerbangan anda dengan kami. Batas waktu check-in di setiap bandar udara dapat berbeda-beda dan agar perjalanan anda lebih nyaman maka anda disarankan untuk melakuan check-in dengan waktu yang cukup aman.
  3. Anda harus hadir di pintu boarding tidak lebih dari waktu yang ditentukan di boarding pass anda yang kami berikan ketika anda check-in. Untuk ketepatan waktu, pintu boarding akan ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal penerbangan. Apabila Anda gagal tiba di ruang boarding sesuai waktu yang ditentukan atau gagal menunjukan dokumen perjalanan anda yang tepat maka anda dianggap tidak hadir dan kami akan menurunkan bagasi anda dari pesawat dan mencoret nama anda dari daftar manifest penerbangan.
  4. Apabila anda gagal melakukan check-in tepat waktu atau masuk ke dalam pesawat pada saat pesawat mendarat, maka biaya yang anda bayar tidak akan dikembalikan untuk alasan apapun. Kami juga dapat membatalkan pemesanan bangku anda apabila anda gagal tiba di pintu boarding tepat waktu. Anda juga dapat mengakses fasilitas check-in kami dengan syarat dan ketentuan berlaku.
  5. Kami tidak akan menunda penerbangan apabila anda tidak melakukan check-in atau naik ke pesawat udara pada waktunya dan kami tidak bertanggung jawab untuk setiap biaya atau kerugian yang anda derita apabila anda gagal untuk memenuhi tenggat waktu check-in, gagal untuk menunjukkan diri anda untuk check-in tepat pada waktunya atau gagal untuk sampai di pintu masuk boarding dengan tepat waktu. Dalam keadaan apa pun, tanpa menyimpang dari sifat keumuman dari ketentuan lainnya dalam Persyaratan Pengangkutan ini yang mengatur hak untuk menolak pengangkutan, kami mencadangkan hak untuk tidak mengizinkan anda untuk check-in dan/atau diangkut tanpa adanya tanggung jawab terhadap anda dan tanpa perlu untuk mengembalikan biaya (refund) kepada anda atas setiap biaya perjalanan yang telah dibayarkan apabila:
    1. anda berupaya untuk melaporkan diri (check-in) dalam waktu kurang dari 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan;
    2. anda tidak memiliki identifikasi yang selayaknya atau gagal untuk memperkenalkan diri anda kepada staf kami;
    3. anda tidak memiliki dokumen-dokumen, perijinan, visa yang sesuai, yang penting untuk perjalanan ke tempat atau negara tertentu;
    4. anda belum melakukan pembayaran biaya perjalanan atau biaya-biaya atau ongkos-ongkos lainnya secara penuh kepada kami;
    5. anda telah berlaku kasar terhadap staf kami atau menimbulkan gangguan di counter kami atau telah memperlakukan staf kami secara tidak pantas, baik secara fisik maupun secara lisan;
    6. pemerintah atau otoritas lainnya melarang anda untuk melakukan check-in atau naik ke atas pesawat udara;
    7. dalam penilaian kami, anda tidak sehat untuk melakukan perjalanan karena berada dalam keadaan mabuk atau kondisi medis apa pun yang merugikan secara nyata;
    8. dalam penilaian kami, secara medis anda tidak sehat untuk melakukan perjalanan atau kondisi medis anda menimbulkan atau dapat menimbulkan bahaya atau ancaman terhadap kesehatan penumpang lainnya.
  6. Apabila kami tidak dapat menyediakan tempat yang telah dikonfirmasi sebelumnya, atas pilihan anda kami akan:
    1. mengangkut anda pada pada layanan kami yang lain dimana tempat tersedia tanpa biaya tambahan; atau
    2. apabila anda memilih untuk tidak melakukan perjalanan pada layanan kami yang lainnya, kami akan melakukan pengembalian biaya (refund) Tiket anda. 
  7. Kepatuhan: Anda bertanggung jawab untuk mematuhi seluruh hukum, peraturan, perintah, permintaan dan persyaratan dari negara-negara dimana anda terbang dari, ke atau di atasnya dan tunduk pada Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan kami, pemberitahuan-pemberitahuan dan instruksi-instruksi terkait yang kami berikan untuk tujuan tersebut.  Bagaimanapun juga, kami tidak bertanggung jawab terhadap anda dalam kaitannya dengan perolehan dokumen-dokumen atau kepatuhan terhadap hukum-hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan, pemberitahuan-pemberitahuan, persyaratan-persyaratan maupun instruksi-instruksi tersebut, baik yang diberikan secara lisan maupun tertulis atau sebaliknya, atau untuk akibat-akibat terhadap anda yang timbul dari kegagalan anda untuk memperoleh dokumen-dokumen atau mematuhi hukum-hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan, pemberitahuan-pemberitahuan, persyaratan-persyaratan atau instruksi-instruksi tersebut.
  8. Dokumen Perjalanan: Sebelum bepergian, anda bertanggung jawab untuk mendapatkan dan harus memiliki dan menyediakan dokumen perjalanan termasuk visa yang valid untuk ditunjukkan sebagaimana dipersyaratkan oleh otoritas terkait, seluruh dokumen masuk dan keluar, dokumen-dokumen kesehatan dan lainnya yang diwajibkan menurut hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan serta persyaratan-persyaratan dari negara-negara dimana anda terbang dari, ke atau di atasnya. Kami mencadangkan hak untuk menolak pengangkutan setiap Penumpang yang tidak mematuhi, atau yang dokumennya tidak sesuai dengan, hukum-hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan, pemberitahuan-pemberitahuan, persyaratan-persyaratan atau instruksi-instruksi tersebut.
  9. Penolakan Masuk: Apabila anda ditolak untuk masuk ke dalam negara mana pun, anda bertanggung jawab untuk membayar biaya perjalanan dan/atau penalti-penalti atau denda-denda yang berlaku ketika kami, berdasarkan perintah dari Pemerintah atau otoritas imigrasi mana pun, diharuskan untuk memulangkan anda ke tempat asal anda atau tempat lainnya, karena anda tidak dapat diterima untuk masuk ke dalam suatu negara, baik negara transit maupun negara tujuan. Dalam keadaan-keadaan tersebut, kami tidak akan melakukan pengembalian biaya perjalanan yang telah dibayar untuk pengangkutan ke tempat dimana anda ditolak atau ditolak untuk masuk.
  10. Penumpang Bertangung Jawab Atas Denda-denda, Biaya-biaya Penahanan, dan lain-lain: Apabila kami diharuskan untuk membayar atau memberikan deposit atas denda atau penalti apa pun atau memikul pengeluaran oleh karena kegagalan anda untuk mematuhi hukum-hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan serta syarat-syarat perjalanan dari negara-negara dimana anda terbang dari, ke atau di atasnya atau untuk memperlihatkan dokumen-dokumen yang diperlukan, anda harus, berdasarkan permintaan, membayarkan kepada kami setiap jumlah yang dibayarkan atau biaya yang dipikul atau yang akan dibayarkan. Kami dapat menggunakan pembayaran atau pengeluaran atas nilai perjalanan yang belum anda gunakan, atau setiap dana yang harus dibayarkan kepada anda yang berada di bawah penguasaan kami.
  11. Pemeriksaan Bea Cukai: Apabila diperlukan, anda harus menghadiri pemeriksaan bagasi anda yang dilakukan oleh bea cukai atau pejabat-pejabat pemerintah. Kami tidak bertanggung jawab terhadap anda untuk setiap kehilangan atau kerugian yang anda alami karena kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini.
  12. Pemeriksaan Keamanan: Anda harus memperkenankan kami, para pejabat Pemerintah, para pejabat bandar udara, atau para pengangkut lainnya untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap anda dan bagasi anda.  Kami tidak bertanggung jawab terhadap anda atas setiap kerugian yang anda alami selama pemeriksaan-pemeriksaan keamanan tersebut atau karena kegagalan anda untuk mematuhi persyaratan ini kecuali disebabkan kelalaian kami.
  13. Pemeriksaan Penumpang: Kami tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang anda alami apabila ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, peraturan pemerintah, permintan-permintaan, perintah atau persyaratan yang membutuhkan bahwa kami menolak untuk mengangkut anda. Anda akan bertanggung jawab untuk membayar denda atau biaya yang disebabkan melawan kami oleh otoritas berwewenang yang mengatur dan/atau biaya yang muncul terhadap masalah hukum terkait pemeriksaan penumpang yang disebabkan oleh anda.
  14. Kami tidak bertanggung jawab kepada anda terhadap segala kerugian atau biaya yang timbul disebabkan oleh kegagalan anda memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam pasal ini.
  1. HAK MENOLAK PENGANGKUTAN

    Kami mencadangkan hak untuk dapat menolak mengangkut anda atau Bagasi anda apabila kami telah memberitahu anda secara tertulis bahwa kami akan tidak akan membawa anda pada penerbangan kami, setelah tanggal pemberitahuan tersebut. Dalam hal ini, anda berhak atas pengembalian uang Tiket. Kami juga dapat menolak untuk mengangkut anda atau bagasi anda apabila satu atau lebih dari hal berikut terjadi atau kami secara wajar meyakini bahwa hal tersebut dapat terjadi:  

    1. Tindakan tersebut diperlukan untuk mematuhi hukum, peraturan, atau perintah pemerintah yang berlaku dari negara atau negara bagian yang diterbangi dari, ke atau di atasnya;
    2. Anda menolak permintaan kami untuk, atau permintaan untuk mengambil salinan dari, informasi mengenai diri anda, termasuk informasi yang diperlukan oleh Pemerintah; 
    3. Pengangkutan anda atau bagasi anda dapat membahayakan atau mempengaruhi keselamatan, kesehatan, atau sangat mempengaruhi kenyamanan penumpang atau awak lainnya;
    4. Keadaan mental atau fisik anda menyebabkan ketidaknyamanan atau anda membuat diri menjadi gangguan bagi Penumpang lain, misalnya, karena gangguan dari alkohol atau obat-obatan, menghadirkan bahaya atau risiko untuk diri sendiri, untuk penumpang, awak pesawat, atau harta benda.
      Apabila ada kecurigaan pada situasi yang tidak normal yang diduga terkait dengan kondisi kesehatan penumpang (fisik/mental), persetujuan medis dari unit kesehatan Pengangkut mungkin diperlukan. Berdasarkan penilaian dari para tenaga kesehatan pengawalan medis yang mungkin diperlukan, atau penumpang mungkin tidak diperbolehkan untuk bepergian. Seluruh ketentuan ini tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku.
    5. Anda telah membuat lelucon mengenai bom, atau ancaman terhadap keselamatan atau keamanan;
    6. Anda telah melakukan tindakan kriminal pada saat pelaporan diri (check-in) atau proses naik ke atas pesawat udara (boarding) atau di atas pesawat udara;
    7. Anda telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh pada penerbangan sebelumnya dan terdapat kemungkinan bahwa tingkah laku tersebut dapat saja diulangi kembali;
    8. Anda tidak mematuhi instruksi-instruksi staf darat kami atau anggota awak pesawat dalam kaitannya dengan keselamatan dan keamanan, termasuk barang/harta milik awak pesawat dan pesawat kami;
    9. Anda telah menggunakan kata-kata yang mengancam, kasar atau menghina staf darat atau anggota awak pesawat kami atau penumpang lainnya;
    10. Anda telah bertindak atau bertingkah laku dengan cara yang mengancam, kasar, menghina atau melanggar peraturan terhadap staf darat atau anggota awak pesawat kami atau penumpang lainnya; 
    11. Anda telah dengan sengaja mengganggu anggota awak pesawat dalam pelaksanaan tugas mereka;
    12. Anda telah menolak untuk tunduk pada pemeriksaan keamanan atas diri anda atau Bagasi anda, atau setelah pemeriksaan, anda gagal memberikan jawaban yang memuaskan atas pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan keamanan pada saat check-in atau di pintu masuk boarding, atau apabila anda tidak berhasil melewati analisis atau penilaian profil keamanan, atau anda merusak atau mencopot segel-segel keamanan yang terdapat pada Bagasi anda atau stiker keamanan pada pas masuk pesawat udara anda. 
    13. Anda belum membayar tarif, pajak, ongkos atau biaya yang berlaku;
    14. Pembayaran biaya perjalanan anda bersifat penipuan;
    15. Anda tidak nampak seperti memiliki dokumen perjalanan yang sah, yang mungkin berupaya untuk memasuki negara di mana anda mungkin melakukan persinggahan, atau yang mana Anda tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau nda merusak dokumen perjalanan anda selama penerbangan atau menolak untuk menyerahkan dokumen perjalanan anda ke awak pesawat, ketika diminta untuk melakukannya;
    16. Anda memberikan tiket yang telah diperoleh secara tidak sah, telah dibeli dari badan lain selain dari kami atau Agen Resmi kami, telah dilaporkan sebagai hilang atau dicuri, atau palsu, atau anda tidak dapat membuktikan bahwa anda adalah orang yang namanya tertera pada Tiket tersebut;
    17. Anda tidak dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 3.5 di atas mengenai urutan dan penggunaan kupon, atau anda memberikan Tiket yang telah diterbitkan atau diubah dengan cara apapun, selain oleh kami atau Agen Resmi kami, atau tiket telah disobek;
    18. Orang yang melaporkan diri atau yang naik ke atas pesawat udara tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah orang yang namanya tercantum sebagai penumpang pada Tiket (kami mencadangkan hak untuk menahan Tiket tersebut dalam keadaan ini); atau
    19. Otoritas imigrasi di negara dimana anda melakukan perjalanan, atau negara dimana anda memiliki perhentian, telah menyampaikan kepada kami (baik secara lisan maupun tertulis) bahwa mereka telah memutuskan untuk tidak memperbolehkan anda untuk memasuki negara tersebut, meskipun anda memiliki, atau kelihatannya memiliki, dokumen-dokumen perjalanan yang sah.
    20. Kartu kredit dimana biaya perjalanan anda bayarkan telah dilaporkan hilang atau dicuri;
    21. Anda sebelumnya telah melakukan salah satu tindakan atau kelalaian tersebut di atas, dan kami memiliki alasan untuk meyakini bahwa Anda dapat melakukannya lagi.
  2. PENUMPANG DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS
    1. Pengangkutan anak tanpa pendamping, bayi, orang yang mengalami kelumpuhan, wanita hamil, dan orang-orang sakit atau orang lain yang membutuhkan bantuan khusus bergantung pada suatu perjanjian pengangkutan terlebih dahulu. Penumpang dengan difabilitas yang kebutuhannya telah diberitahukan dan diterima pada saat pemesanan, tidak akan ditolak untuk diangkut atas dasar penumpang dengan kebutuhan khusus tersebut.
    2. Pengangkutan anak tanpa pendamping atau orang yang mengalami lumpuh disebabkan karena sakit (penumpang lumpuh yang mengalami sakit) dapat bergantung kepada perjanjian dengan pengangkut dan merujuk kepada peraturan pengangkut. Untuk alasan keselamatan, jumlah total anak-anak yang tidak disertai dan orang-orang yang mengalami lumpuh (atau cacat) tidak dapat melebihi 10% dari kapasitas pesawat udara.
    3. Penumpang dengan Kebutuhan Khusus / Mobilitas Terbatas / Kondisi Medis:
      1. Untuk tujuan keselamatan dan kenyamanan, jumlah total penumpang disabilitas dan/atau anak-anak tanpa pendamping (Unaccompanied Minor) yang dapat diangkut dalam penerbangan kami sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari total kapasitas pesawat udara yang digunakan per penerbangan.
      2. Penumpang dengan penyakit atau kondisi medis diharuskan untuk memperlihatkan surat keterangan medis pada saat pelaporan (check-in) untuk memastikan bahwa mereka sehat untuk terbang.  Untuk keselamatan para penumpang yang lainnya, kami mecadangkan hak untuk menolak penumpang yang menderita penyakit yang berjangkit, menular atau kronis untuk naik ke atas pesawat udara.
      3. Kami dapat menolak untuk mengangkut anda apabila kami tidak sepenuhnya puas bahwa adalah aman bagi anda untuk terbang.  Sebelum anda melakukan pemesanan, anda harus memberitahukan kepada kami apabila anda menderita sakit, penyakit atau kondisi lainnya, yang mungkin dapat membuat anda atau penumpang lain tidak aman apabila  anda terbang.
      4. Penumpang dengan kebutuhan khusus yang membutuhkan bantuan tertentu, orang-orang mengalami kelumpuhan, dan penumpang dengan penyakit termasuk mereka yang mungkin membutuhkan pengurusan atau membawa obat-obatan/jarum suntik di atas pesawat udara diminta untuk menghubungi call centre kami setidaknya 48 (empat puluh delapan) jam sebelum tanggal keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan untuk membuat persiapan terlebih dahulu dengan kami untuk jenis pertolongan tertentu yang dibutuhkan.  Secara khusus, Penumpang yang memerlukan tabung oksigen dan/atau alat bantu stretcher diharuskan untuk mengajukan permintaan melalui call centre kami setidak-tidaknya 24 (dua puluh empat) jam sebelum penerbangan mereka dan harus disertai oleh satu paramedis. Penumpang bertanggung jawab untuk biaya persiapan paramedis, tabung oksigen, alat bantu stretcher dan tempat duduk tambahan apabila penyakit penumpang sedemikian rupa hingga ia perlu untuk bepergian dalam posisi horizontal.  Kegagalan untuk memberitahu kami dalam jangka waktu di atas dapat berakibat pada ketidaktersediaan layanan pada saat kedatangan anda di bandar udara dan anda dapat ditolak untuk diangkut.  Penumpang dengan disabilitas yang telah memberitahukan kepada kami mengenai kebutuhan khusus yang mereka miliki pada saat pemberian tiket, dan telah kami terima, tidak akan ditolak untuk diangkut atas dasar kebutuhan khusus tersebut, tetapi Peraturan-Peraturan pengangkut dan/atau peraturan-peraturan pemerintah berlaku untuk pengangkutan Penumpang dengan disabilitas.  Untuk alasan kesehatan dan keamanan penumpang dengan kebutuhan khusus harus melakukan pelaporan (check-in) di bandar udara.  
    4. Perjalanan Dengan Seorang Teman:  Kami dapat mewajibkan anda untuk melakukan perjalanan dengan seorang teman atas biaya anda apabila :
      1. Menurut penilaian kami yang layak hal tersebut penting untuk keselamatan;
      2. Anda tidak dapat mengevakuasi pesawat udara tanpa pertolongan; atau
      3. Anda memiliki kelemahan yang menghalangi anda untuk memahami anjuran keselamatan.
    5. Penumpang Hamil:  Merupakan kewajiban dari penumpang hamil untuk memberitahukan kami mengenai perkembangan kehamilan mereka pada saat pemesanan tempat duduk mereka dan pada counter check-in. Pengangkutan penumpang hamil oleh kami tunduk pada kententuan-ketentuan berikut:
      1. Kehamilan di bawah 32 (tiga puluh dua) minggu: Kami mewajibkan anda untuk menandatangai Surat FOI dari Garuda sebelum melakukan perjalanan.
      2. Kehamilan usia 32 (tiga puluh dua) minggu sampai dengan 36 (tiga puluh enam) minggu (inklusif): Kami mewajibkan penyerahan surat keterangan medis dari dokter yang membenarkan jumlah minggu kehamilan dan bahwa Penumpang dapat terbang.  Surat keterangan harus bertanggal tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal anda melakukan perjalanan.  Penumpang hamil juga diharuskan untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas.
      3. Usia kehamilan diatas 36 (tiga puluh enam) minggu: kami tidak menerima anda untuk diangkut pada penerbangan kami.
    6. Bayi Yang Berusia 48 (empat puluh delapan) jam dan/atau dibawahnya: Kami mencadangkan hak untuk tidak mengangkut bayi yang berusia dibawah 48 (empat puluh delapan) jam. Kami berhak dengan kebijakan mutlak kami, memutuskan untuk mengangkut bayi yang berusia 48 (empat puluh delapan) jam sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah kelahiran pada penerbangan kami apabila pengangkutan tersebut disetujui secara tertulis dengan (Form Medif I/II) dari Garuda Sentra Medika dan orang tua bayi menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas terhadap kami. Untuk alasan keselamatan, jumlah bayi yang dapat kami angkut tidak dapat melebihi 10% dari kapasitas pesawat udara.

  3. PENANGANAN KHUSUS PENUMPANG TAHANAN

    Pengangkutan tahanan dan/atau orang yang disertai oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan pengaturan sebelumnya dengan kami dan harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

  1. PENYEDIAAN BAGASI GRATIS

    Anda dapat membawa beberapa Bagasi secara gratis, sesuai dengan ketentuan dan pembatasan, yang tersedia dari kami atau Agen Resmi kami berdasarkan permintaan anda.

  2. KELEBIHAN BAGASI

    Anda akan diminta untuk membayar biaya untuk pengangkutan Bagasi yang melebihi penyediaan Bagasi gratis. Tarif kelebihan ini tersedia dari kami berdasarkan permintaan.

  3. BARANG YANG TIDAK DAPAT DITERIMA SEBAGAI BAGASI
    1. Bagasi yang tidak boleh dimasukkan dalam Bagasi Anda:
      1. Barang yang cenderung membahayakan pesawat atau orang atau harta benda di dalam pesawat, seperti; bahan peledak, amunisi, gas terkompresi, bahan yang bersifat korosif, bahan-bahan pengoksidasi, radioaktif atau magnet, cairan yang mudah terbakar, gel atau bahan-bahan yang mudah terbakar, beracun, zat-zat yang menusuk hidung atau menimbulkan perih, cairan (selain cairan yang terdapat pada Bagasi Kabin milik Penumpang untuk kegunaan selama perjalanan), atau barang-barang yang ditetapkan dalam Instruksi-Instruksi Teknis International Civil Organisation (ICAO), untuk Pengangkutan Barang Berbahaya Secara Aman melalui Udara dan Peraturan Barang Berbahaya International Air Transport Association (IATA), dan dalam peraturan kami (informasi lebih lanjut tersedia berdasarkan permintaan). Apabila Penumpang menolak untuk diperiksa, kami mempunyai hak untuk menolak mengangkut Bagasi anda.
      2. Barang yang pengangkutannya dilarang oleh hukum, peraturan atau perintah yang berlaku dari negara manapun yang merupakan keberangkatan atau tujuan penerbangan;
      3. Barang yang secara wajar kami menganggap tidak sesuai untuk pengangkutan karena berbahaya atau tidak aman, atau karena berat, ukuran, bentuk atau sifat mereka, atau karena barang tersebut rapuh atau mudah rusak dengan memperhatikan, antara lain, jenis pesawat yang digunakan. Informasi tentang barang yang tidak dapat diterima tersedia berdasarkan permintaan.
    2. Senjata api dan amunisi selain untuk tujuan berburu dan olahraga dilarang diangkut sebagai Bagasi. Senjata api dan amunisi untuk tujuan berburu dan olahraga agar dapat diterima sebagai Kargo atau Bagasi Tercatat, dengan syarat harus dibongkar, dengan pengaman terpasang, dan dikemas dengan kemasan yang sesuai. Pengangkutan amunisi disesuaikan dengan peraturan ICAO dan IATA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8.3.1.1, peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan kami.
    3. Senjata seperti senjata api antik, pedang, pisau dan barang serupa dapat diterima sebagai Bagasi Tercatat, atas kebijaksanaan kami, tetapi tidak akan diizinkan diangkut dalam kabin pesawat udara. Agar senjata tersebut dapat diterima sebagai Bagasi Tercatat, senjata tersebut harus diperlakukan sebagai barang dengan jaminan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
    4. Anda dilarang memasukkan di dalam Bagasi Tercatat, diantaranya: uang, perhiasan, jam tangan, logam mulia, komputer/laptop, tablet, kamera atau alat perekam video, ponsel atau perangkat elektronik pribadi, dokumen pengadaan/tender, paspor, dokumen bisnis atau hukum, dokumen akta atau ijazah, barang sampel, obat-obatan, benda purbakala/artefak, surat berharga atau barang berharga dan barang dianggap berharga lainnya.
    5. Apabila anda telah dilarang untuk memasukan di dalam Bagasi anda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.3.1, 8.3.2 dan 8.3.3 dan 8.3.4, maka kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut berdasarkan hukum perjanjian pengangkutan kami. Kami dapat meminta anda untuk membeli terlebih dahulu asuransi untuk mengangkut Bagasi yang mudah rusak dan/atau Bagasi berisi Barang Berharga.
    6. Pengangkut akan dibebaskan dari klaim ganti rugi terhadap hilangnya barang berharga atau barang berharga milik penumpang yang disimpan dalam Bagasi Tercatat, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 8.3.4.

  4. HAK MENOLAK PENGANGKUTAN
    1. Sesuai dengan Pasal 8.3.2 dan 8.3.3, kami akan menolak untuk mengangkut sebagai bagasi, barang yang dijelaskan dalam Pasal 8.3, dan kami dapat menolak pengangkutan selanjutnya dari setiap barang tersebut berdasarkan pemeriksaan.
    2. Kami dapat menolak untuk mengangkut sebagai Bagasi, barang yang dianggap secara sewajarnya oleh kami sebagai barang yang tidak sesuai untuk diangkut karena ukuran, bentuk, berat, isi atau sifatnya, atau karena alasan keamanan atau operasional, atau untuk kepentingan kenyamanan penumpang lainnya. Informasi tentang barang yang tidak dapat diterima tersedia berdasarkan permintaan.
    3. Kami dapat menolak untuk menerima bagasi untuk pengangkutan, kecuali dalam penilaian wajar kami bahwa bagasi tersebut telah dikemas dengan benar dan aman dalam wadah yang sesuai. Informasi tentang kemasan dan wadah yang sesuai tersedia berdasarkan permintaan.
  5. HAK PENGGELEDAHAN

    Untuk alasan keselamatan dan keamanan kami dapat meminta anda untuk mengizinkan penggeledahan dan pemindaian orang dan penggeledahan, pemindaian atau penyinaran X-ray terhadap bagasi anda. Apabila anda tidak hadir, bagasi anda dapat digeledah dalam ketidakhadiran anda untuk menentukan apakah anda berada dalam kepemilikan atau apakah bagasi anda berisi barang yang dijelaskan sesuai Pasal 8.3.1 atau senjata api, amunisi atau senjata yang belum diberitahukan kepada kami sesuai dengan Pasal 8.3.2 atau 8.3.3.

    Apabila anda tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut kami dapat menolak untuk mengangkut anda dan bagasi anda. Dalam hal pencarian atau pemindaian menyebabkan kerusakan pada bagasi Anda, atau sinar X-ray atau pemindaian menyebabkan kerusakan bagasi anda, maka kami tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan tersebut kecuali karena kesalahan atau kelalaian kami. Berdasarkan peraturan keselamatan, penumpang disarankan untuk tidak menerima paket dari penumpang yang tidak dikenal.

  6. BAGASI TERCATAT
    1. Setelah bagasi diserahkan kepada kami untuk dititipkan, kami akan menyimpan bagasi tersebut, dan mengeluarkan Label Identifikasi Bagasi untuk setiap bagian dari Bagasi Tercatat anda.
    2. Nama anda atau tanda pengenalan pribadi lainnya yang ditempelkan padanya harus terdapat pada Bagasi Tercatat. Adalah tanggung jawab anda untuk memastikan bahwa Bagasi anda diberikan label secara cukup dan benar untuk tujuan identifikasi. Apabila bagasi anda tidak memiliki nama, inisial atau pengenalan pribadi lainnya, anda harus menempelkan identikasi tersebut pada Bagasi sebelum penerimaan.
    3. Bagasi Tercatat akan diangkut pada pesawat udara yang sama dengan anda, kecuali kami memutuskan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan, dimana kami akan mengangkutnya pada penerbangan lain dimana ruang tersedia. Apabila Bagasi Tercatat anda diangkut pada penerbangan berikutnya kami akan mengirimkannya kepada anda dalam jangka waktu yang patut dari ketibaan penerbangan tersebut, kecuali hukum yang berlaku mewajibkan anda untuk hadir untuk pemberesan bea cukai.
    4. Anda dapat membawa bagasi bawaan secara gratis sesuai dengan persyaratan dan batasan yang diatur dalam peraturan kami.
    5. Anda harus membayar biaya pengangkutan bagasi bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bawaan gratis dengan biaya dan cara yang ditentukan dalam peraturan kami.
    6. Penumpang tidak diperkenankan untuk menggunakan Bagasi Tercatat milik penumpang lainnya yang tidak dipergunakan, kecuali bepergian pada Rencana Perjalanan yang sama. Para Penumpang yang melakukan pemesanan dalam Rencana Perjalanan yang sama dengan mereka yang tidak bepergian tidak dapat mengalihkan berat Bagasi Tercatat yang tidak digunakan kepada (para) penumpang yang bepergian dalam Rencana Perjalanan yang sama.
    7. Peralatan olahraga dapat dibawa dalam tempat barang di pesawat udara setelah pembayaran biaya yang ditetapkan pada Daftar Biaya dan atas risiko anda sendiri. Oleh karenanya, anda disarankan untuk membeli asuransi yang diperlukan untuk barang-barang tersebut.
    8. Bagasi Penumpang dengan Tiket yang tidak terpisah (dalam hal terdapat beberapa penerbangan lanjutan) atau Tiket yang mempunyai perjanjian kerjasama (code share) dengan pesawat kami dapat langsung melalui proses check-in apabila kami memang mempunyai perjanjian dengan maskapai lanjutan terkait hal tersebut. Khusus untuk ketentuan ini maka berlaku syarat dan ketentuan yang berlaku di kami, dan apabila kami tidak ada perjanjian dengan maskapai lanjutan untuk proses check-in bagasi tercatat anda secara langsung maka kami akan menyampaikan kepada anda bahwa bagasi tercatat anda wajib untuk diambil dan dilakukan proses check-in kembali sehingga untuk ini diharapkan perhatian anda. Kelalaian atas tidak diperhatikannya ketentuan ini akan membebaskan kami dari tanggung jawab ganti rugi kepada anda.
  7. BAGASI TIDAK TERCATAT
    1. Kami dapat menentukan ukuran maksimum dan/atau berat untuk Bagasi yang anda bawa ke pesawat. Apabila kami tidak melakukannya, Bagasi yang anda bawa ke pesawat harus cukup untuk diletakkan di bawah kursi di depan anda atau dalam kompartemen penyimpanan tertutup di kabin pesawat kami. Apabila Bagasi anda tidak dapat disimpan dengan cara ini, atau berat bagasi anda berlebihan, atau dianggap tidak aman karena alasan apapun, bagasi tersebut itu harus dianggap sebagai Bagasi Tercatat.
    2. Barang yang tidak sesuai untuk diangkut di kompartemen kargo (seperti alat musik yang rapuh), dan yang tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 8.7.1 di atas, hanya akan diterima untuk diangkut dalam kompartemen kabin apabila  anda telah memberi kami pemberitahuan sebelumnya dan kami telah memberikan izin. Anda mungkin akan diminta untuk membayar biaya terpisah untuk layanan ini.
    3. Penumpang (kecuali bayi) diperbolehkan untuk membawa 2 (dua) buah bagasi ke atas pesawat udara tanpa dikenai biaya sebagai Bagasi Kabin dengan ketentuan, tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini.  Barang-barang Bagasi Kabin dapat berupa kombinasi dari dua pilihan berikut ini: koper kabin atau tas laptop atau tas tangan.  Khusus untuk tipe pesawat Non-CRJ1000 dan ATR72-600 ukuran koper bagasi harus tidak melebihi dimensi 58cm x 46cm x 23cm dan harus tidak lebih berat dari 7kg; sedangkan khusus tipe pesawat CRJ1000 dan ATR72-600 ukuran koper bagasi harus tidak melebihi dimensi 41cm x 34cm x 17cm dan harus tidak lebih berat dari 7kg.  Tergantung aturan hukum setempat dan peraturan-peraturan keselamatan yang berlaku, para penumpang dapat membawa cairan ke atas pesawat udara dalam Bagasi Kabin mereka dengan ketentuan mereka memenuhi batasan-batasan sebagai berikut:
      1. Cairan tersebut terdapat dalam botol dengan isi maksimum sebanyak 100ml;
      2. Bahwa seluruh botol yang berisi cairan masing-masing memiliki volume maksimum 100ml dan dapat dimasukkan dalam 1 liter tas plastik transparan yang dapat ditutup kembali.

      Tas plastik harus ditunjukkan secara terpisah pada saat pemeriksaan.  Anda dapat saja diharuskan untuk membuang cairan-cairan yang tidak memenuhi persyaratan di atas.

  8. PENGAMBILAN DAN PENYERAHAN BAGASI TERCATAT
    1. Sesuai dengan Pasal 8.6.3, anda diminta untuk mengambil Bagasi Tercatat anda segera setelah sampai di tempat tujuan anda atau tempat persinggahan sementara anda. Apabila anda tidak mengambilnya dalam waktu yang sesuai, kami mungkin akan mengenakan biaya penyimpanan kepada anda. Apabila Bagasi Tercatat anda tidak diklaim dalam waktu 3 (tiga) bulan dari waktu yang disediakan, kami dapat melenyapkannya tanpa kewajiban apapun dari kami.
    2. Pembawa Tanda Pemeriksaan Bagasi dan Label Identifikasi Bagasi berhak atas penyerahan Bagasi Tercatat.
    3. Apabila  seseorang yang mengklaim Bagasi tidak dapat menunjukkan Bagasi Tercatat dan mengidentifikasi Bagasi melalui Label identifikasi Bagasi, kami akan memberikan Bagasi untuk orang tersebut hanya dengan syarat bahwa ia telah memastikan sesuai dengan penilaian kami, terhadap haknya atas Bagasi tersebut.
    4. Penerimaan Bagasi oleh pemegang Tanda Pengenal Bagasi tanpa keluhan pada saat penyerahan adalah bukti prima facie bhawa Bagasi tersebut telah diserahkan dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan kontrak pengangkutan, kecuali anda membuktikan sebaliknya.
  9. PENGANGKUTAN HEWAN

    Kami berhak, atas kebijaksanaa mutlak kami, menolak untuk membawa hewan apapun. Apabila kami setuju untuk mengangkut hewan, pengangkutan tersebut akan dilakukan sesuai dengan keadaan seperti berikut:

    1. Pengangkutan hewan hanya berlaku untuk Penerbangan Domestik dengan lama penerbangan kurang dari 2 (dua) jam dan tanpa transit.
    2. Pengangkutan hewan tidak berlaku untuk Penerbangan dengan tipe pesawat ATR72-600 kami.
    3. Anda harus memastikan bahwa hewan seperti anjing, kucing, burung dan hewan peliharaan rumah tangga lainnya dikemas dengan baik (atau dibawa dalam wadah yang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku) dan disertai dengan sertifikat kesehatan dan vaksinasi yang berlaku, izin masuk, dan dokumen lainnya yang diperlukan. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut membuat hewan tersebut tidak akan diterima untuk diangkut. Pengangkutan tersebut dapat dikenakan ketentuan tambahan yang ditetapkan oleh kami, yang tersedia berdasarkan permintaan.
    4. Apabila  diterima sebagai Bagasi, hewan, bersama-sama dengan wadah dan makanannya, tidak akan dimasukkan dalam penyediaan Bagasi gratis, tapi akan dianggap sebagai kelebihan bagasi, yang mana anda akan diwajibkan untuk membayar sesuai Tarif yang berlaku.
    5. Anjing Pemandu yang menyertai Penumpang penyandang difabilitas akan diangkut tanpa biaya selain penyediaan bagasi gratis sewajarnya, sesuai dengan kondisi yang ditentukan oleh kami, yang tersedia berdasarkan permintaan.
    6. Apabila pengangkutan tidak dikenakan peraturan kewajiban berdasarkan Konvensi, kami tidak bertanggung jawab atas cedera atau kerugian, penyakit atau kematian hewan yang telah kami setujui untuk diangkut, kecuali apabila kami telah melakukan kelalaian.
    7. Kami tidak akan memiliki kewajiban sehubungan dengan hewan tersebut yang tidak memiliki semua dokumen keluar, masuk, kesehatan dan dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan masuknya hewan ke dalam atau melewati setiap negara, negara bagian atau wilayah dan orang yang membawa hewan harus tersebut harus memberi penggantian kepada kami untuk denda, biaya, kerugian atau kewajiban yang dikenakan secara sewajarnya pada atau ditimbulkan oleh kami sebagai akibatnya.
  10. PENGANGKUTAN TANAMAN

    Tanaman hidup yang dibawa penumpang akan dimasukkan sebagai bagasi gratis (FBA). Apabila berat total bagasi penumpang (termasuk bawaan bagasi tanaman hidup) melebihi FBA, kami dapat mengenakan kelebihan biaya bagasi sesuai ketentuan berlaku. Setelah check-in, penumpang harus menunjukan persetujuan atau izin dari kantor kesehatan bandar udara untuk bawaan bagasi tanaman hidup.

    1. Hanya dapat diterima sebagai bagasi tercatat saja.
    2. Pengangkutan tanaman hidup sebagai bagasi tercatat hanya dapat diterima untuk diangkut dalam rute penerbangan domestik kami saja.
    3. 1 (satu) penumpang hanya diperbolehkan membawa 1 (satu) tanaman/tanaman hidup sebagai bagasi tercatat. Jika penumpang bermaksud membawa lebih dari 1 (satu) tanaman/tanaman hidup maka wajib dikirim sebagai kargo.
    4. Kami memiliki peraturan ketat untuk tidak menerima pengangkutan tanaman langka atau hampir punah.
    5. Penumpang yang ingin membawa tanaman hidup sebagai bagasi tercatat harus melapor ke counter check in paling lambat 1 (satu) jam sebelum waktu keberangkatan.
    6. Berat maksimum tanaman hidup (termasuk kontainer) yang akan dibawa sebagai bagasi tercatat adalah 32 kg. Apabila berat melebihi 32 kg, maka harus dikirim sebagai kargo.

    Penumpang harus menyediakan wadah tersendiri untuk tanaman hidup yang dibawa. Tanaman tidak disimpan dalam wadah keramik, kaca, porcelain, atau material rapuh/pecah belah lainnya. Tanaman dapat ditanam pada wadah plastik maupun karet. Plastik atau kotak penyimpanan harus dilindungi oleh kemasan kayu dengan dimensi maksimal 78cm x 58cm x 58cm. Semua tanaman hidup yang diterima dalam pengangkutan harus dikemas dengan baik dalam wadah anti bocor, untuk menghindari kebocoran tanah atau air dalam kompartemen kargo pesawat.

    Kami tidak menerima pembawaan tanaman hidup di dalam kabin penumpang. Hand bouquet dapat dibawa dan harus diletakkan di dalam bagasi kabin. Penambahan bagasi kabin/tas/hand bouquet lainnya tidak diizinkan dibawa ke dalam kabin penumpang.

  11. BARANG YANG DIAMBIL OLEH PETUGAS KEAMANAN BANDARA

    Kami tidak akan bertanggung jawab atas, atau memiliki kewajiban sehubungan dengan barang yang diambil dari Bagasi anda oleh petugas keamanan bandara yang bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. JADWAL
    1. Jadwal penerbangan anda berarti sebagaimana yang tercantum pada Tiket penerbangan anda. Kami berjanji untuk menggunakan upaya kami yang terbaik untuk mengangkut anda dan bagasi anda dengan penyerahan yang sepantasnya dan memenuhi jadwal-jadwal yang dipublikasikan yang berlaku pada tanggal perjalanan.  Meskipun kami berusaha keras untuk tunduk pada jadwal-jadwal yang dipublikasikan yang berlaku pada tanggal perjalanan, kami tidak menjamin bahwa penerbangan anda akan berangkat dan tiba pada waktu-waktu yang ditetapkan pada jadwal-jadwal dan daftar perjalanan kami. Waktu yang ditunjukkan pada jadwal-jadwal, daftar perjalanan atau tempat lain bukan merupakan bagian dari kontrak anda dengan kami.  Bagaimanapun juga, kami tidak bertanggung jawab dalam hal apa pun atas kekeliruan atau kesalahan pada daftar perjalanan atau publikasi jadwal-jadwal yang lainnya atau pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh para karyawan, agen, atau perwakilan kami mengenai tanggal atau waktu keberangkatan atau ketibaan atau mengenai operasi penerbangan apa pun.

      Kami mencadangkan hak untuk mengubah jadwal penerbangan yang menurut pertimbangan kami yang sepantasnya hal ini dibenarkan karena keadaan-keadaan di luar kendali kami termasuk namun tidak terbatas pada cuaca buruk atau keterlambatan kontrol lalu lintas atau untuk alasan-alasan keamanan atau operasional sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, dan kami dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi yang terjadi terhadap anda atas perubahan jadwal penerbangan yang disebabkan oleh cuaca dan alasan teknik operasional.

    2. Sebelum kami menerima pesanan anda, kami akan memberitahu anda mengenai waktu penerbangan yang dijadwalkan yang berlaku pada saat itu, dan jadwal penerbangan tersebut akan ditampilkan pada Tiket Anda. Ada kemungkinan bahwa kami harus mengubah waktu penerbangan yang dijadwalkan setelah penerbitan Tiket anda. Apabila Anda memberikan kami informasi kontak anda, kami akan berusaha untuk memberitahu anda tentang perubahan tersebut. Apabila, setelah anda membeli tiket, kami melakukan perubahan besar terhadap jadwal waktu penerbangan, yang tidak dapat diterima oleh anda, dan kami tidak dapat memesankan penerbangan pengganti yang dapat diterima oleh anda, anda akan berhak untuk pengembalian dana sesuai dengan Pasal 10.2.
  2. PEMBATALAN, PERUBAHAN RUTE, PENUNDAAN, DAN LAIN-LAIN
    1. Kami akan melakukan upaya terbaik yang diperlukan untuk menghindari terjadinya keterlambatan pada pengangkutan anda dan Bagasi anda. Dalam melakukan upaya tersebut dan untuk mencegah terjadinya pembatalan penerbangan, dalam keadaan khusus kami dapat mengatur penerbangan untuk dioperasikan atas nama kami dengan menggunakan pengangkut dan/atau pesawat pengganti.
    2. Kecuali apabila  ditentukan lain oleh Konvensi, apabila kami membatalkan penerbangan, tidak dapat mengoperasikan penerbangan sesuai dengan jadwal, gagal untuk berhenti di tempat tujuan anda atau tujuan Persinggahan anda, atau menyebabkan anda kehilangan penerbangan penghubung yang pesanannya telah anda konfirmasikan, kami dapat memilih salah satu dari pilihan berikut, dengan mempertimbangkan kepentingan wajar Anda:
      1. Mengangkut anda pada kesempatan pertama layanan terjadwal lain kami pada tempat yang tersedia tanpa biaya tambahan dan, apabila  perlu, memperpanjang masa berlaku Tiket anda; atau
      2. Dalam jangka waktu yang wajar mengalihkan rute anda ke tujuan yang ditunjukkan pada Tiket anda dengan layanan kami sendiri atau Pengangkut lainnya, atau dengan alat transportasi darat tanpa biaya tambahan. Apabila  tarif dan biaya untuk pengalihan rute kurang dari yang anda bayar, kami akan mengembalikan selisihnya; atau
      3. Melakukan pengembalian uang sesuai dengan ketentuan Pasal 10.2.
    3. Apabila keadaan mengharuskan demikian, operator dapat, tanpa pemberitahuan membatalkan, mengakhiri, mengalihkan, atau menunda penerbangan apapun, menggantikan berbagai jenis pesawat, atau menghilangkan suatu persinggahan atau tempat tujuan. Dalam kondisi ini, Pengangkut akan membawa, mengalihkan rute atau melakukan pengembalian dana sesuai dengan ayat sebelumnya dalam pasal 10.2 dan tidak mempunyai tanggung jawab lainnya kepada penumpang.
    4. Keadaan tersebut dapat meliputi, namun tidak terbatas pada setiap fakta yang berada di luar kendali kami (termasuk, namun tidak terbatas pada Keadaan Kahar seperti; kondisi cuaca, bencana alam, bandara ditutup atau tidak berfungsinya landasan pacu, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, embargo, perang, permusuhan, gangguan atau hubungan internasional yang tidak stabil) baik yang bersifat sebenarnya, diancamkan atau dilaporkan atau karena keterlambatan, permintaan, kondisi, keadaan atau persyaratan langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan fakta tersebut; karena fakta apapun yang tidak dapat diperkirakan, diantisipasi atau diprediksi; hukum yang berlaku dan kekurangan tenaga kerja, bahan bakar atau fasilitas atau masalah tenaga kerja kami atau pihak lain.
    5. Khusus Penerbangan Domestik: Apabila Pengangkut mengalami keterlambatan penerbangan disebabkan oleh faktor manajemen airline (kecuali disebabkan oleh Keadaan Kahar), Pengangkut bertanggung jawab untuk memberikan Kompensasi Delay kepada penumpang sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 Tahun 2015 (“PM89/2015”) tentang Delay Management, sebagai berikut:
      1. keterlambatan 30 menit s/d. 60 menit: kompensasi minuman ringan;
      2. keterlambatan 61 menit s/d. 120 menit: kompensasi makanan ringan (snack box) dan minuman ringan. Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya;
      3. keterlambatan 121 menit s/d. 180 menit: kompensasi makanan berat (heavy meals) dan minuman ringan. Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya;
      4. keterlambatan 181 menit s/d. 240 menit: kompensasi minuman ringan, makan ringan (snack box) dan minuman berat (heavy meals). Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya;
      5. keterlambatan lebih dari 240 menit (4 jam): kompensasi ganti rugi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya;
      6. Keterlambatan di atas 6 jam: Penumpang mempunyai pilihan berdasarkan permintaan untuk pengembalian biaya Tiket atau dialihkan ke penerbangan selanjutnya. Apabila penumpang membutuhkan tempat penginapan maka Pengangkut wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang.
  3. KOMPENSASI TIDAK TERANGKUTNYA PENUMPANG KARENA KAPASITAS PESAWAT

    Apabila kami tidak dapat memberikan kursi yang sebelumnya telah dikonfirmasi, kami akan memberikan kompensasi kepada penumpang yang terkena dampak sesuai dengan hukum yang berlaku dan kebijakan kami.

  1. Kami akan mengembalikan biaya Tiket atau bagian yang tidak terpakai dari Tiket, sesuai dengan aturan biaya atau Tarif yang berlaku dan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 (“PM185/2015”) sebagaimana telah dirubah dari waktu ke waktu, sebagai berikut:
    1. Kecuali ditetapkan sebaliknya pada bagian ini, kami berhak untuk melakukan pengembalian biaya baik kepada orang yang namanya tercantum pada Tiket atau kepada orang yang membayarkan Tiket, setelah memperlihatkan bukti pembayaran yang memuaskan; dan
    2. Apabila tiket telah dibayarkan oleh orang selain daripada Penumpang yang namanya tercantum pada Tiket, dan Tiket menunjukkan bahwa terdapat pembatasan terhadap pengembalian biaya, kami akan melakukan pengembalian biaya hanya kepada orang yang membayarkan Tiket, atau kepada orang yang diperintahkannya.
    3. Kecuali dalam hal Tiket hilang, pengembalian biaya hanya akan dilakukan dengan menunjukan tanda terima Tiket dan semua Kupon Penerbangan belum terpakai.
  2. PENGEMBALIAN BIAYA NON-SUKARELA

    Apabila kami membatalkan penerbangan, gagal mengoperasikan penerbangan secara wajar sesuai dengan jadwal, gagal mengangkut di tempat tujuan anda atau pemberhentian sementara, atau menyebabkan anda tertinggal penerbangan selanjutnya yang telah anda pesan, biaya pengembalian uang adalah sebagai berikut:

    1. Apabila tidak ada bagian dari Tiket yang telah digunakan, jumlah pengembalian adalah sama dengan Tarif yang dibayar;
    2. Apabila bagian dari Tiket telah digunakan, pengembalian tidak kurang dari selisih antara Tarif yang dibayar dan Tarif yang berlaku untuk perjalanan antara titik-titik yang mana Tiket telah digunakan;
    3. Dalam Keadaan Kahar termasuk kejadian yang disebabkan kejadian alam, kami akan mengembalikan uang kepada anda atau orang yang telah membayar Tiket berdasarkan permintaan anda, dengan dilakukan pemotongan biaya administrasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga tiket yang dibeli.
  3. PENGEMBALIAN BIAYA SECARA SUKARELA
    1. Kami hanya akan mempertimbangkan pengembalian biaya selain daripada hal-hal yang dicantumkan pada Pasal 10.2, apabila  Penumpang yang namanya tercantum pada Tiket tidak dapat melakukan perjalanan karena sakit dan dapat membuktikan penyakitnya dengan keterangan dari dokter atau apabila seorang anggota keluarga dekat dari penumpang (ayah, ibu, saudara/saudari kandung) meninggal dunia dan penumpang dapat menunjukkan akta kematian.
    2. Apabila anda berhak mendapatkan pengembalian uang atas tiket anda karena alasan selain yang diatur dalam Pasal 10.2 dan pasal 10.3.1 diatas (karena alasan pembatalan penerbangan sepihak oleh penumpang), jumlah pengembalian uang adalah:
      1. Penerbangan Internasional
        1. Apabila tidak ada bagian dari Tiket yang telah digunakan, jumlah pengembalian adalah sama dengan Tarif yang dibayar, dikurangi biaya layanan atau biaya pembatalan;
        2. Apabila bagian dari Tiket telah digunakan, pengembalian adalah tidak kurang dari selisih antara Tarif yang dibayar dan Tarif yang berlaku untuk perjalanan antara titik-titik yang mana Tiket telah digunakan, dikurangi dengan biaya pelayanan atau pembatalan.
      2. Penerbangan Domestik
        Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami akan melakukan pengembalian biaya kepada anda atau orang yang telah membayarkan Tiket atau kepada orang yang diperintahkannya, dalam persentase sebagaimana yang ditetapkan pada daftar berikut ini:*)
        WAKTU Kelas
        J / C / D / I/Y
        Kelas
        B / M / K
        Kelas
        N / Q / T
        Kelas
        V / S / H
        Kelas
        L
        ≥ 72 Jam sebelum penerbangan 10% dari tarif dasar 25% dari tarif dasar 25% dari tarif dasar 25% dari tarif dasar 25% dari tarif dasar
        24 - < 72 Jam sebelum penerbangan 10% dari tarif dasar 25% dari tarif dasar 35% dari tarif dasar 50% dari tarif dasar 50% dari tarif dasar
        2  -  < 24 Jam sebelum penerbangan 20% dari tarif dasar 30% dari tarif dasar 50% dari tarif dasar 60% dari tarif dasar 70% dari tarif dasar
        <  2 Jam sebelum penerbangan 30% dari tarif dasar 35% dari tarif dasar 60% dari tarif dasar 70% dari tarif dasar 80% dari tarif dasar

        *) ketentuan di atas sewaktu-waktu dapat berubah sesuai aturan yang berlaku dan kebijakan kami

        Apabila pembelian Tiket anda dilakukan dalam bentuk tunai, kami akan berupaya untuk mengembalikan biaya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah pengajuan permohonan pengembalian biaya.  Apabila pembelian dilakukan dengan kartu kredit atau kartu debit, pengembalian biaya akan dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengajuan permohonan anda.

  4. PENGEMBALIAN BIAYA UNTUK TIKET YANG HILANG
    1. Apabila  anda kehilangan Tiket atau bagian dari padanya, pembuktian berupa tanda terima yang memuaskan atas kehilangan tersebut, dan pembayaran biaya administrasi yang wajar, maka terhadap pengembalian dana akan dilakukan segera setelah berakhirnya masa berlaku Tiket, dengan syarat:
      1. bahwa tiket yang hilang, atau bagian darinya yang belum digunakan, sebelumnya telah dikembalikan atau diganti (kecuali penggunaan, pengembalian uang atau penggantian oleh atau kepada pihak ketiga diakibatkan kelalaian kami sendiri);
      2. bahwa orang, kepada siapa pengembalian dana akan dilakukan, dalam bentuk seperti yang dapat ditentukan oleh kami, untuk mengembalikan kepada kami jumlah uang yang dikembalikan dalam hal terjadi penipuan dan/atau apabila  tiket atau bagian darinya yang hilang digunakan oleh pihak ketiga (kecuali penipuan atau penggunaan oleh pihak ketiga diakibatkan oleh kelalaian kami sendiri).
    2. Apabila kami atau Agen Resmi kami menghilangkan tiket atau sebagian darinya, kerugian akan menjadi tanggung jawab kami atau Agen Resmi tersebut.
  5. HAK MENOLAK PENGEMBALIAN BIAYA
    1. Kami dapat menolak pengembalian biaya apabila pengajuan dilakukan setelah berakhirnya masa pengembalian sesuai dengan peraturan kami:
      - Untuk tiket domestik, kami dapat menolak pengembalian biaya apabila pengajuan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa berlaku tiket; dan
      - Untuk tiket internasional, kami dapat menolak pengembalian biaya apabila pengajuannya lebih dari satu tahun setelah berakhirnya masa berlaku tiket.
    2. Kami dapat menolak pengembalian biaya atas tiket yang telah ditunjukkan kepada kami, atau pejabat pemerintah, sebagai bukti maksud untuk berangkat dari negara itu, kecuali apabila anda menetapkan sesuai dengan penilaian kami bahwa anda memiliki izin untuk tetap berada di negara itu atau bahwa anda akan berangkat dari negara tersebut dengan transportasi lainnya.
  6. MATA UANG

    Seluruh pengembalian biaya tunduk pada hukum, aturan-aturan dan peraturan-peraturan atau perintah-perintah dari Pemerintah di negara dimana Tiket dibeli dan di negara dimana pengembalian biaya dilakukan. Dengan tunduk pada ketentuan yang sebelumnya, pengembalian biaya biasanya dilakukan dalam mata uang dimana Tiket dibayarkan namun dapat saja dilakukan dalam mata uang lainnya sesuai dengan Peraturan kami.

  7. OLEH SIAPA TIKET DAPAT DIBAYARKAN KEMBALI

    Pembayaran Kembali secara sukarela akan dilakukan hanya oleh pengangkut yang menerbitkan tiket atau oleh Agen resmi kami.

  1. PERILAKU YANG TIDAK LAZIM SELAMA DI PESAWAT

    Apabila menurut pendapat kami secara patut, anda berperilaku sbb:

    1. Bertingkah laku sedemikian rupa hingga membahayakan pesawat udara atau setiap orang atau harta benda di atas pesawat udara;
    2. Menghalangi atau menghambat awak pesawat dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka;
    3. Tidak mematuhi instruksi apa pun yang diberikan oleh awak pesawat termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan, untuk duduk dan mengencangkan sabuk pengaman, merokok (atau percobaan untuk merokok), konsumsi alkohol atau obat-obatan, penggunaan telepon genggam/ selular, atau penggunaan kata-kata apa pun yang mengancam, kasar atau menghina awak pesawat;
    4. Bertingkah laku dalam sikap yang mana penumpang lainnya dapat berkeberatan secara patut;
    5. Bertingkah laku dalam sikap yang menimbulkan ketidaksenangan, ketidaknyamanan, kerugian atau luka-luka terhadap penumpang lainnya atau awak pesawat.

    Kami dapat mengambil tindakan yang kami anggap perlu untuk mencegah keberlanjutan dari tingkah laku tersebut termasuk menahan anda.  Anda dapat diturunkan dan ditolak untuk pengangkutan selanjutnya di tempat mana pun dan dapat dituntut atas pelanggaran yang dilakukan di atas pesawat udara.

  2. JAMINAN UMUM DAN PENGALIHAN

    Apabila sebagai akibat dari tingkah laku anda kami memutuskan, dalam pelaksanaan kebijakan kami yang sepatutnya, untuk mengalihkan pesawat udara untuk menurunkan anda, maka anda akan bertanggung jawab untuk seluruh biaya dalam bentuk apa pun yang kami pikul sebagai akibat dari atau yang timbul dari pengalihan tersebut dan seluruh kerugian yang diderita atau dipikul oleh para agen, karyawan, kontraktor independen kami, penumpang dan setiap pihak ketiga berkenaan dengan kematian, luka-luka, kerugian atau keterlambatan terhadap para penumpang lainnya atau terhadap harta benda, yang timbul dari kelakuan buruk anda.

  3. PERANGKAT ELEKTRONIK

    Untuk alasan-alasan hukum dan keselamatan, kami dapat melarang atau membatasi penggunaan di atas pesawat udara; seluruh perangkat elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada telepon genggam atau selular, laptop/computer/tablet, alat perekam portabel, MP3/MP4, pemutar kaset dan CD player, permainan elektronik, produk laser atau alat pemancar, termasuk mainan yang dikendalikan melalui radio dan walkie-talkie. Anda dilarang menggunakan benda-benda ini ketika kami memberitahukan kepada anda bahwa benda-benda tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan. Apabila anda tidak mematuhinya, kami dapat mengambil serta menahan perangkat elektronik tersebut sampai penerbangan anda berakhir atau sampai waktu lainnya yang kami anggap tepat. Penggunaan alat bantu dengar dan alat pacu jantung diperbolehkan. 

  1. Apabila kami melakukan pengaturan untuk anda dengan pihak ketiga untuk menyediakan layanan tambahan lain selain pengangkutan udara, atau apabila kami mengeluarkan Tiket atau voucher yang berkaitan dengan transportasi atau jasa tersebut (selain pengangkutan melalui udara) yang disediakan oleh pihak ketiga seperti pemesanan Hotel atau sewa mobil, maka dalam melakukan pengaturan tersebut kami hanya bertindak sebagai agen anda. Syarat dan ketentuan dari penyedia layanan pihak ketiga akan berlaku terhadap anda.
  2. Apabila kami juga menyediakan transportasi darat untuk anda, persyaratan lain dapat berlaku untuk transportasi darat tersebut kepada anda. Kondisi sebagaimana tersebut tersedia dari kami berdasarkan permintaan.

 

  1. Anda bertanggung jawab untuk memperoleh semua dokumen perjalanan dan visa yang diperlukan dan patuh terhadap semua undang-undang, peraturan, perintah, permintaan dan persyaratan perjalanan dari negara tempat anda akan diterbangkan dari, ke atau negara yang menjadi tempat transit anda. Anda wajib untuk mendapatkan visa transit apabila anda memegang Tiket terpisah dan apabila anda mempunyai penerbangan lanjutan yang tidak memiliki perjanjian code share dengan kami. Anda wajib untuk melakukan pengecekan dalam alamat web kami apakah diperlukan visa pada saat anda transit di negara tujuan (anda wajib patuh kepada aturan visa trasit di negara dimana anda akan melakukan transit).
  2. Kami tidak bertanggung jawab atas konsekuensi kepada setiap penumpang yang diakibatkan dari kegagalan mereka untuk mendapatkan dokumen atau visa tersebut atau kegagalam mematuhi hukum, peraturan, perintah, permintaan, persyaratan, peraturan atau instruksi tersebut.
  3. Hal-hal terkait dengan kepatuhan dokumen-dokumen perjalanan anda, harap juga dapat merujuk kepada Pasal 6.7 s/d. Pasal 6.14 Persyaratan Pengangkutan ini.

Pengangkutan kami lakukan dan Pengangkut lainnya di bawah satu Tiket atau Tiket Terusan dianggap sebagai satu kesatuan operasi tunggal untuk tujuan Konvensi. Namun, anda harus juga tetap memperhatikan Pasal 15 Persyaratan Pengangkutan ini.

  1. PEMBERLAKUAN

    Tanggung jawab kami untuk pengangkutan Penumpang serta Bagasi diatur oleh Konvensi dalam hal pengangkutan udara internasional dan oleh hukum nasional yang berlaku dalam hal pengangkutan udara dalam negeri.

    Tanggung jawab setiap Pengangkut yang terlibat dalam perjalanan anda akan ditentukan oleh persyaratan pengangkutan masing-masing Pengangkut yang nyata. Ketentuan mengenai tanggung jawab kami adalah sebagai berikut:

  2. PENGANGKUTAN DOMESTIK/NON-KONVENSI

    Tanggung jawab kami kepada Penumpang dimulai sejak Penumpang meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara sampai dengan Penumpang memasuki terminal kedatangan di bandar udara tujuan.

    Tanggung jawab kami terhadap Bagasi Tercatat dimulai sejak Pengangkut menerima Bagasi Tercatat pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan diterimanya Bagasi Tercatat oleh Penumpang.

    Pemberitahuan dalam hubungannya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 sebagaimana yang diubah dari waktu ke waktu: Apabila perjalanan anda adalah Pengangkutan Domestik atau pengangkutan yang bukan merupakan Pengangkutan Internasional untuk tujuan Konvensi, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (beserta seluruh peraturan pelaksanaannya) berlaku terhadap pengangkutan anda dan dengan batasan tanggung jawab terhadap meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka termasuk kehilangan atau rusak Bagasi, termasuk keterlambatan.

    1. Tanggung jawab kami kepada Penumpang yang meninggal dunia, mengalami cacat tetap atau luka-luka karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian insiden yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara disesuaikan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, sebagai berikut:
      1. Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian insiden yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara;
      2. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk Penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit).
      3. Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Penumpang yang mengalami catat tetap total yang disebabkan karena kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara, dengan ketentuan bahwa, cacat tetap total tersebut dinyatakan oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara. Cacat tetap total adalah kehilangan penglihatan total 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau 1 (satu) tangan dan 1 (satu) kaki pada atau diatas pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau diatas pergelangan tangan atau kaki.
      4. Untuk penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari aturan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011 (“PM77/2011”) tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
      5. Biaya perawatan yang nyata paling banyak sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk Penumpang yang mengalami luka-luka karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara dan harus menjalani perawatan medis untuk luka-luka tersebut.
    2. Bagasi Tercatat: Tanggung jawab kami terhadap ganti rugi Bagasi Tercatat, akan ditetapkan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, sebagai berikut:
      1. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kilogram dan paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per Penumpang dalam hal kehilangan Bagasi Tercatat atau isi Bagasi Tercatat atau Bagasi Tercatat musnah;
      2. Kerusakan Bagasi Tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya, bentuk, ukuran dan merk Bagasi Tercatat;
      3. Uang tunggu harian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk paling lama 3 (tiga) hari kalender dalam hal Bagasi Tercatat Penumpang belum dapat dinyatakan hilang tetapi belum ditemukan.
    3. Pengangkutan Kargo (setiap barang yang diangkut oleh kami termasuk pengangkutan hewan dan buah-buahan selain pos, barang keperluan pesawat udara, Bagasi Tercatat dan Bagasi Tidak Tercatat atau Bagasi Tak Bertuan): Tanggung jawab kami kepada pengirim untuk kargo disesuaikan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, sebagai berikut:
      1. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogram dalam hal kehilangan Kargo atau Kargo musnah;
      2. Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kilogram dalam hal rusak sebagian atau seluruh isi Kargo atau Kargo;
      3. Apabila pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill), dan kami setuju serta menerima deklarasi khusus dan mengangkut Kargo, maka tanggung jawab kami akan didasarkan pada deklarasi khusus yang dinyatakan dalam airway bill.
    4. Tanggung jawab ganti rugi kami kepada Pihak Ketiga yang meninggal dunia, mengalami cacat tetap atau luka-luka, termasuk ganti rugi terhadap kerusakan barang milik Pihak Ketiga sebagai akibat dari peristiwa pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda dari pesawat udara yang dioperasikan disesuaikan berdasarkan peraturan hukum PM 77/2011.
    5. Kami tidak bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada angka 15.2.1 huruf b dan 15.2.1 d (cacat tetap sebagian) dalam peristiwa-peristiwa dimana kami dapat membuktikan bahwa kecelakaan/kejadian bukan disebabkan oleh karena kesalahan atau kelalaian kami atau karyawan maupun agen kami atau dimana kecelakaan/ kejadian tersebut disebabkan oleh Penumpang sendiri atau Pihak Ketiga. Kami tidak bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi atas keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, faktor cuaca dan setiap faktor lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
    6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tertanggal 26 February 2008, Pemerintah Indonesia juga memberikan pembayaran untuk kecelakaan diri melalui PT Jasa Raharja (Persero) untuk kematian, cacat tetap dan biaya perawatan yang timbul dari luka-luka yang diderita oleh penumpang sebagai korban dari kecelakaan transportasi darat/laut/udara sebagaimana ditetapkan dalam peraturan tersebut.
  3. PENGANGKUTAN INTERNASIONAL/CONVENTION

    Penumpang dalam perjalanan yang melibatkan tujuan akhir atau perhentian di negara selain daripada negara keberangkatan diberitahukan bahwa traktat internasional yang dikenal sebagai Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal dapat berlaku terhadap perjalanan anda dan Konvensi-Konvensi ini mengatur dan dapat membatasi tanggung jawab kami untuk kematian atau luka-luka badan, untuk kerugian atau kerusakan terhadap bagasi dan untuk keterlambatan.

    1. Apabila tanggung jawab berdasarkan Konvensi Warsawa yang berlaku, batasan kewajiban adalah sebagai berikut:
      1. Terbatas hingga jumlah 125,000 francs untuk meninggal dunia, luka-luka atau cacat tetap yang diderita oleh Penumpang dalam hal terjadi kecelakaan. Kami telah secara sukarela melepaskan batasan-batasan ini untuk tuntutan atas kematian atau luka-luka yang dialami oleh penumpang.
      2. Terbatas hingga jumlah 250 francs terhadap kehilangan atau kerusakan atau keterlambatan Bagasi Tercatat, dan terbatas hingga jumlah 5.000 francs terhadap Bagasi Tidak Tercatat.
      3. Kami juga hanya bertanggung jawab atas kerugian yang nyata yang disebabkan oleh keterlambatan penerbangan.
        *) Nilai besaran SDR’s akan disesuaikan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat terjadinya kejadian (pada tanggal saat terjadi kecelakaan).
    2. Apabila Konvensi Montreal berlaku, batas kewajiban adalah seperti berikut:
      1. Tanggung jawab kami terhadap kerugian yang diderita karena meninggal dunia, atau luka-luka oleh Penumpang yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan ditentukan berdasarkan peraturan hukum atau Konvensi yang berlaku.
        Untuk ganti rugi sampai dengan sebesar SDR113,100, kami tidak akan mengecualikan atau membatasi tanggung jawab kami kecuali dimana kerugian diakibatkan atau dikontribusikan oleh kelalaian, perbuatan melawan hukum atau kesalahan dari orang yang menuntut kerugian. Dimana ganti rugi melebihi SDR113,100, kami tidak akan bertanggung jawab jika kami membuktikan bahwa kerugian bukan disebabkan karena kelalaian atau perbuatan melawan hukum atau kesalahan dari para karyawan atau agen kami atau kerusakan tersebut semata-mata disebabkan oleh kelalaian atau perbuatan melawan hukum atau kesalahan dari Pihak Ketiga.
      2. Dalam hal musnah, hilang, rusak atau keterlambatan bagasi tercatat, diberikan tanggung jawab kami dibatasi setinggi-tingginya SDR1,131 per penumpang dalam hampir semua kejadian (berdasarkan berat bagasi yang hilang).
      3. Untuk kerugian yang disebabkan keterlambatan perjalanan anda, tanggung jawab kami dibatasi setinggi-tingginya SDR4,694 per penumpang (hanya terhadap kerugian secara nyata) dalam hampir semua kejadian.
        *) Nilai besaran SDR’s akan disesuaikan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat terjadinya kejadian (pada tanggal saat terjadi kecelakaan).
    3. Apabila kami membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh, atau dikontribusikan oleh, kelalaian Penumpang yang terluka atau meninggal dunia, kami akan dibebaskan seluruhnya atau sebagian dari kewajiban kami sesuai dengan hukum yang berlaku;
    4. Kami tidak bertanggung jawab dan dapat menolak untuk mengangkut penumpang yang sakit, kecuali Penumpang tersebut dapat memberikan surat keterangan dokter kepada Pengangkut yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan untuk diangkut melalui udara, dan wajib didampingi oleh dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantu Penumpang tersebut selama penerbangan;
    5. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang karena bertambah parah penyakitnya meninggal dunia karena sakitnya atau cacat dalam penerbangan kami, apabila kejadian tersebut adalah bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari Pengangkut atau orang-orang yang dipekerjakan atau agennya, atau kejadian tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Penumpang dan/atau pihak ketiga.
    6. Tanggung jawab kehilangan atau kerusakan terhadap Bagasi Tidak Tercatat dan Bagasi Tercatat adalah:
      1. Kecuali sebagaimana ditetapkan dalam angka 15.3.3, kami tidak akan bertanggung jawab untuk kerusakan Bagasi Tidak Tercatat, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian kami atau para karyawan atau para agen kami. Dalam hal dimana tanggung jawab kami ditetapkan, kami hanya akan membayarkan ganti rugi untuk kerugian nyata Penumpang
      2. Kecuali dalam hal suatu tindakan atau kelalaian yang dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan atau kecerobohan dan dengan pengetahuan bahwa kerusakan tersebut mungkin akan terjadi, kewajiban kami dalam kasus kerusakan Bagasi Tercatat harus dibatasi seperti yang diatur oleh Konvensi. Apabila berat Bagasi Tercatat anda tidak tercatat pada pemeriksaan bagasi, berat total Bagasi Tercatat akan dianggap tidak melebihi bagasi gratis yang berlaku untuk kelas pengangkutan yang bersangkutan.
      3. Kami tidak bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang timbul diakibatkan karena Bagasi anda. Anda wajib bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang timbul yang disebabkan Bagasi anda terhadap orang lain atau harta benda, termasuk barang-barang kami.
      4. Kami tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kerusakan barang yang tidak diizinkan untuk berada dalam Bagasi Tercatat berdasarkan Pasal 8.3, (termasuk kerugian yang ditimbulkan dari kecacatan yang inheren, mutu atau sifat buruk dari Bagasi Tercatat).
  4. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
    1. Apabila kami mengeluarkan tiket atau apabila kami menerima Bagasi Tercatat untuk pengangkutan pada Pengangkut lain, kami melakukannya hanya sebagai agen untuk Pengangkut lainnya tersebut. Namun demikian, sehubungan dengan Bagasi Tercatat tersebut, anda dapat mengajukan klaim terhadap Pengangkut pertama atau terakhir yang mengangkut anda.
    2. Kami tidak bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang timbul dari ketidak-patuhan terhadap hukum atau peraturan pemerintah, perintah atau persyaratan, atau dari kegagalan Penumpang untuk tunduk kepadanya.
    3. Tanggung jawab kami tidak akan melebihi besaran kerugian nyata yang dialami Penumpang. Lebih lanjut, kami tidak akan bertanggung jawab untuk kerugian yang terjadi tidak secara langsung terhadap penerbangan.
    4. Kami tidak bertanggung jawab terhadap luka-luka yang anda alami atau untuk kerusakan bagasi yang disebabkan oleh harta benda yang terdapat dalam Bagasi anda. Apabila salah satu dari benda yang terdapat dalam Bagasi anda mengakibatkan luka-luka terhadap orang lain atau kerugian terhadap harta benda orang lain atau properti kami maka anda harus menjamin kami untuk seluruh kerugian dan biaya-biaya yang kami pikul sebagai akibat daripadanya.
    5. Apabila usia atau kondisi mental atau fisik anda misalnya menyebabkan bahaya atau risiko terhadap diri anda sendiri, kami tidak bertanggung jawab atas penyakit, cidera atau cacat, termasuk kematian, yang disebabkan kondisi tersebut atau memburuknya kondisi tersebut.
    6. Kecuali apabila ditentukan lain dalam Persyaratan Pengangkutan ini, setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab akan berlaku terhadap dan menjadi manfaat bagi para agen, karyawan dan perwakilan kami dan pengangkut lainnya yang pesawat udaranya kami gunakan serta para agen, karyawan dan perwakilan dari pengangkut tersebut.  Jumlah total yang dapat diperoleh dari kami dan dari para agen, karyawan dan perwakilan dan orang tersebut tidak melebihi batas tanggung jawab kami. 
    7. Kecuali ditetapkan secara tegas tidak ada satu pun ketentuan yang terdapat di sini melepaskan setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab menurut Konvensi atau hukum lainnya yang berlaku.
    8. Tidak ada satu pun ketentuan dalam Persyaratan Pengangkutan ini yang akan mengesampingkan setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab kami atau pembelaan apapun yang tersedia bagi kami berdasarkan Konvensi atau hukum yang berlaku seperti terhadap badan jaminan sosial asuransi atau setiap orang yang bertanggung jawab untuk membayar kompensasi atau ganti rugi atau yang telah membayar ganti rugi dalam hal meninggal dunia, luka-luka atau cedera Penumpang.
  1. PEMBERITAHUAN TUNTUTAN

    Penerimaan Bagasi oleh pembawa Bagasi Tercatat tanpa keluhan pada saat penyerahan akan menjadi bukti yang cukup bahwa Bagasi telah diserahkan dalam kondisi baik dan sesuai dengan Persyaratan Pengangkutan, kecuali apabila anda membuktikan sebaliknya.

    Untuk Penerbangan Internasional: Apabila anda hendak mengajukan tuntutan atau gugatan sehubungan dengan kerusakan Bagasi Tercatat, anda harus menyampaikan pemberitahuan kepada kami segera setelah anda menemukan kerusakan, dimana, dalam keadaan apa pun, tidak lebih dari 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Bagasi. Apabila anda hendak mengajukan tuntutan atau gugatan sehubungan dengan keterlambatan Bagasi Tercatat, anda harus menyampaikan pemberitahuan kepada kami dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Bagasi Tercatat telah ditempatkan untuk dapat anda gunakan. Bagasi anda akan dianggap hilang apabila setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal Bagasi telah seharusnya diserahkan kepada anda, Bagasi tersebut masih belum ditemukan. Untuk mengklaim Bagasi hilang, anda wajib menyampaikannya dalam bentuk tertulis dan dikirimkan kepada kami 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan Bagasi telah lewat.  Apabila anda tidak menyampaikan kepada kami secara tertulis dalam rentang waktu sebagaimana disebutkan di atas, tidak ada gugatan terhadap kami.

    Untuk Penerbangan Dalam Negeri: Apabila anda hendak mengajukan tuntutan sehubungan dengan kerusakan Bagasi Tercatat, Klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya Bagasi Tercatat anda wajib disampaikan pada saat Bagasi Tercatat diambil oleh anda. Klaim keterlambatan atau tidak diterimanya Bagasi Tercatat wajib disampaikan pada saat seharusnya Bagasi Tercatat diambil oleh anda. Bagasi anda akan dianggap hilang apabila setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal Bagasi telah seharusnya diserahkan kepada anda, namun Bagasi tersebut masih belum ditemukan. Untuk mengklaim Bagasi hilang, anda wajib menyampaikannya dalam bentuk tertulis dan disampaikan kepada kami 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan Bagasi telah lewat.

  2. PEMBATASAN GUGATAN

    Setiap hak yang mungkin anda miliki atas kompensasi untuk kerugian apa pun akan dihapuskan apabila gugatan tidak diajukan terhadap kami dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari tanggal kedatangan di tempat tujuan atau dari tanggal dimana pesawat udara seharusnya tiba, atau dari tanggal dimana pengangkutan berhenti.  Cara perhitungan batas waktu akan ditentukan menurut hukum dari pengadilan yang berwenang untuk mengadili persoalan ini.

Tidak seorang pun dari agen-agen, karyawan-karyawan maupun perwakilan-perwakilan kami berwenang untuk mengubah, memodifikasi atau melepas ketentuan apa pun dari Persyaratan Pengangkutan ini.

Pengangkutan anda dan Bagasi anda akan diatur sesuai dengan peraturan dan ketentuan lainnya yang berlaku pada waktu atau yang telah kami terapkan. Peraturan dan persyaratan penting ini dapat diubah waktu ke waktu, dan terkait dengan, antara lain:

  1. Pengangkutan anak di bawah umur yang tidak didampingi, wanita hamil, penumpang difabel dan penumpang yang sakit;
  2. Pembatasan penggunaan perangkat dan barang-barang elektronik;
  3. Konsumsi minuman beralkohol di atas pesawat.

Peraturan mengenai hal ini tersedia dari kami berdasarkan permintaan

skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya