loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

PERJANJIAN PERATURAN DALAM NEGERI

SYARAT-SYARAT PERJANJIAN PERATURAN DALAM NEGERI

  1. Sebagaimana diatur di dalam kontrak ini “tiket” berarti tiket penumpang ini beserta tanda terima pemeriksaan bagasi, atau rencana perjalanan/tanda terima ini apabila ada sehubungan dengan tiket elektronik, di mana ketentuan dan pemberitahuan ini merupakan suatu bagian daripadanya, “pengangkutan” adalah sama dengan “transportasi”, “Pengangkut” berarti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., (Garuda Indonesia) yang mengangkut atau berkewajiban untuk mengangkut penumpang atau bagasinya yang dimaksud di sini atau melaksanakan jasa lainnya terkait dengan pengangkutan udara tersebut, “tiket elektronik” berarti rencana perjalanan/tanda terima yang diterbitkan oleh atau atas nama Pengangkut, Kupon Elektronik dan, jika ada, suatu dokumen untuk naik ke pesawat, “Konvensi Warsawa” berarti Konvensi untuk Unifikasi Peraturan-Peraturan Tertentu Terkait dengan Pengangkutan Udara Internasional yang ditandatangani di Warsawa, 12 Oktober 1929, atau Konvensi tersebut yang diubah di The Hague, 28 September 1955, manapun yang mungkin berlaku.

  2. Pengangkutan yang dimaksud di sini adalah tunduk kepada peraturan-peraturan dan batasan-batasan terkait tanggung jawab yang ditentukan oleh Konvensi Warsawa, kecuali pengangkutan tersebut bukan “Pengangkutan internasional” sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi tersebut.

  3. Sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya, pengangkutan dan jasa-jasa lainnya yang dilaksanakan oleh Pengangkut tunduk kepada: (i) ketentuan yang terdapat di dalam tiket; (ii) tarif yang berlaku; (iii) ketentuan pengangkutan dari Pengangkut dan peraturan-peraturan terkait yang menjadi bagian dari ketentuan ini (dan tersedia pada penerapan di kantor-kantor Pengangkut), kecuali pada transportasi antara suatu wilayah di Amerika Serikat atau Kanada dan wilayah lain di luarnya di mana tarif berlaku pada negara-negara yang menerapkan.

  4. Nama Pengangkut, dan nama pengangkut lainnya dengan mana anda melakukan perjalanan, dapat disingkat di dalam tiket, nama lengkap dan singkatan tersebut diatur dalam tarif Pengangkut, ketentuan pengangkutan, regulasi atau jadwal Pengangkut; Alamat Pengangkut merupakan bandara keberangkatan yang ditampilkan berlawanan dengan singkatan pertama dari nama Pengangkut di dalam tiket; tempat pemberhentian yang disetujui adalah tempat yang diatur di dalam tiket ini atau sebagaimana ditunjukkan dalam jadwal Pengangkut sebagai tempat pemberhentian terjadwal pada rute penumpang; pengangkutan yang akan dilakukan disini oleh beberapa pengangkut berturut-turut dianggap sebagai pengoperasian tunggal.

  5. Angkutan udara yang menerbitkan suatu tiket untuk pengangkutan yang melewati jalur pengangkut udara lainnya, maka dalam melakukan hal tersebut dia adalah hanya sebagai Agennya.

  6. Setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab Pengangkut, atau terhadap pengangkut lainnya dengan mana anda melakukan perjalanan, akan berlaku kepada dan merupakan kepentingan dari agen, pegawai dan perwakilan kami, atau pengangkut lainnya tersebut, dan akan berlaku pula untuk kepentingan dari pihak manapun yang pesawat udaranya digunakan oleh Pengangkut atau pengangkut lainnya tersebut dan terhadap agen, pegawai, dan perwakilan dari pihak tersebut.

  7. Bagasi tercatat akan diserahkan kepada pembawa bagasi yang mempunyai dokumen pemeriksaan bagasi, dalam hal terjadi kerusakan terhadap bagasi yang berpindah dalam pengangkutan internasional, keluhan wajib disampaikan secara tertulis kepada Pengangkut segera setelah penemuan atas kerusakan tersebut dan, paling lambat, dalam waktu tujuh (7) hari sejak penerimaan; dalam hal keterlambatan, keluhan wajib disampaikan dalam waktu dua puluh satu (21) hari sejak tanggal bagasi dikirimkan. Apabila tidak terdapat keluhan yang dibuat dalam periode yang disebutkan di atas, tidak ada tindakan yang menjadi kewajiban bagi Pengangkut. Lihat ketentuan tarif atau ketentuan pengangkutan terkait transportasi non-internasional.

  8. Tiket ini dapat digunakan untuk pengangkutan selama satu tahun sejak tanggal penerbitan, kecuali diatur sebaliknya dalam tiket ini, dalam tarif Pengangkut, ketentuan pengangkutan, atau regulasi yang terkait. Biaya atas pengangkutan disini dapat berubah sebelum pelaksanaan pengangkutan. Pengangkut dapat menolak pengangkutan apabila biaya yang berlaku belum dibayarkan.

  9. Kami menyanggupi dengan segala upaya terbaik untuk mengangkut penumpang dan bagasi dengan pemberangkatan yang wajar. Waktu yang ditunjukkan dalam jadwal atau dimanapun tidak dijamin dan tidak merupakan bagian dari kontrak ini. Pengangkut dapat, tanpa pemberitahuan, mengganti dengan pengangkutan atau pesawat alternatif, dan dapat mengubah atau menghilangkan tempat pemberhentian yang tertera pada tiket apabila dibutuhkan. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya. Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap penerbangan lanjutan dalam hal ini.

  10. Penumpang wajib mematuhi syarat-syarat perjalanan dari Pemerintah setempat, menunjukkan dokumen keluar-masuk dan dokumen-dokumen lainnya dan hadir di bandara pada waktu yang ditentukan oleh Pengangkut atau, apabila tidak terdapat waktu yang ditentukan, maka wajib hadir lebih awal untuk menyelesaikan prosedur keberangkatan.

  11. Tidak ada agen, pegawai atau perwakilan dari kami, maupun pengangkut lain dengan mana anda melakukan perjalanan, yang memiliki kewenangan untuk mengubah, memodifikasi atau mengesampingkan ketentuan yang terdapat dalam tiket ini, Ketentuan Pengangkutan ini dan Ketentuan Umum Pengangkutan kami, atau dari pengangkut lain dengan mana anda melakukan perjalanan.

PENGANGKUT MEMILIKI HAK UNTUK MENOLAK PENGANGKUTAN KEPADA SETIAP ORANG YANG MEMPEROLEH SUATU TIKET DENGAN MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU, TARIF PENGANGKUT, SERTA PERATURAN DAN REGULASI.

Diterbitkan oleh Pengangkut yang namanya tercantum pada bagian “Diterbitkan Oleh”, yaitu di sisi depan Tiket Penumpang dan Tanda Terima Pemeriksaan Bagasi.

TUNDUK KEPADA PERATURAN TENTANG TARIF

skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya