loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

BAGGAGE IRREGULARITY CLAIM SERVICE

Bagasi Tercatat

  • Apabila bagasi tidak diterima pada saat kedatangan atau bagasi ditemukan dalam keadaan rusak, penumpang wajib segera melaporkannya ke kantor Baggage Service di area kedatangan sebelum meninggalkan bandara.
  • Khusus untuk penerbangan internasional, tenggat waktu pelaporan kerusakan bagasi yang dapat ditindaklanjuti adalah tidak lebih dari 7 (tujuh) hari sejak tanggal kedatangan penerbangan atau sejak bagasi diterima.
  • Laporan yang akan ditindaklanjuti adalah laporan yang wajib dilengkapi dengan dokumen baggage tag number, kartu identitas, dan boarding pass.
  • Sebagai bukti laporan, petugas Bagage Service akan menerbitkan dokumen Property Irregularity Report (PIR).
  • Pembuatan PIR dilakukan sesuai dengan nama pemilik bagasi (yang bagasinya tidak diterima pada saat kedatangan atau bagasi ditemukan dalam keadaan rusak) dan tidak dapat dilakukan secara grouping.
  • Proses pencarian bagasi yang dilaporkan hilang akan dilakukan dalam kurun waktu hingga 14 hari. Jika bagasi ditemukan, maka akan diantar ke alamat yang tercatat dalam dokumen PIR.
  • Jika dalam kurun waktu 14 hari bagasi tidak ditemukan maka bagasi akan dinyatakan hilang dan dapat dilakukan klaim kompensasi atau ganti rugi.
  • Batas waktu pengajuan hak atas kompensasi atau ganti rugi bagasi hilang atau rusak adalah 2 tahun sejak tanggal pembuatan PIR.
  • Laporan yang diterima setelah meninggalkan area kedatangan (kecuali penerbangan internasional) atau tidak disertai dengan kelengkapan dokumen wajib, akan ditindaklanjuti sebagai laporan courtesy (courtesy report) dan dibuatkan bukti pelaporan berupa courtesy report form.
  • Courtesy Report adalah laporan atas terjadinya kehilangan atau kerusakan bagasi yang akan ditindaklanjuti tanpa ada kewajiban untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi.
  • Courtesy Report untuk kehilangan bagasi, tanggung jawab Garuda Indonesia adalah membantu proses tracing/pencarian dari laporan bagasi hilang. Courtesy Report untuk bagasi rusak, laporan yang disampaikan akan menjadi referensi untuk perbaikan layanan bagasi kami.
  • Jika bagasi tidak diterima pada saat kedatangan (tanggal dan nomor penerbangan yang sama), Bagasi dimaksud adalah bagasi penumpang yang hanya mencakup barang, benda atau properti lainnya yang dipakai dan dibutuhkan untuk kenyamanan selama dalam perjalanan (Personal Effect). Garuda Indonesia akan memberikan First Need Compensation (FNC) / uang tunggu dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Penerbangan sektor domestik sebesar IDR 200.000 per penumpang per hari, maksimum 3 hari
    • Penerbangan sektor internasional diberikan hanya 1 kali sebesar :
      • USD 75 untuk penumpang kelas ekonomi
      • USD 100 untuk penumpang kelas bisnis
      • USD 200 untuk penumpang first class
  • FNC tidak diberikan terhadap keterlambatan bagasi yang disebabkan oleh Problem Custom
  • Merujuk peraturan yang berlaku (Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 77 tahun 2011, Warsaw Convention 1929, dan Montreal Convention 1999), bentuk ganti rugi atas hilangnya bagasi atau isi bagasi tercatat, mengacu pada berat bagasi yang dinyatakan hilang, dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Sektor domestik :
      • Kelas ekonomi, kelas bisnis dan first class: IDR 200.000,-/kg
    • Sektor internasional :
      • Kelas ekonomi, kelas bisnis dan first class: USD 24/kg
  • Bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan bagasi tercatat adalah sebagai berikut :
    • Kerusakan Kategori Minor, yakni secara fungsi bagasi tersebut masih dapat digunakan untuk menyimpan dan membawa isi bagasi.
      Misal: robek atau lubang kecil pada bagasi, patah salah satu roda, patah handle, handle bengkok, lepas tali pengikat, kerusakan pada resleting utama namun masih dapat ditutup kembali, kerusakan resleting pada kantong samping, kerusakan kunci, kerusakan asesoris yang menempel pada bagasi.
      Terhadap kerusakan ini akan dilakukan perbaikan
    • Kerusakan Kategori Major, yakni secara fungsi sudah tidak dapat digunakan untuk menyimpan dan membawa isi bagasi namun masih dapat diperbaiki.
      Misal: robek atau lubang besar pada bagian yang masih dapat diperbaiki, kerusakan pada resleting utama bagasi sehingga tidak dapat ditutup kembali, patah semua roda/ kaki atau 75% roda/ kaki tidak dapat berfungsi.
      Terhadap kerusakan ini akan dilakukan perbaikan atau pengggantian
    • Kerusakan Kategori Total Damage, yakni secara fungsi sudah tidak dapat digunakan dan tidak dapat diperbaiki.
      Misal: Bagasi pecah/ hancur total.
      Terhadap kerusakan ini akan dilakukan penggantian.
  • Garuda Indonesia dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian yang dialami penumpang terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yang disimpan dalam bagasi tercatat. Penumpang wajib untuk mengeluarkan/ memindahkan/ memastikan barang berharga atau barang yang berharga miliknya yang terdapat di dalam bagasi tercatat untuk agar selalu selalu berada dalam pengawasannya sendiri (dibawa ke bagasi kabin).

Bagasi Kabin

  • Apabila penumpang kehilangan atau tertinggal bagasi kabin atau barang di dalam kabin pesawat, Penumpang dapat langsung melaporkannya ke kantor baggage service di bandara kedatangan. Garuda Indonesia akan melakukan pemeriksaan temuan barang di penerbangan tersebut.
  • Garuda Indonesia tidak bertanggungjawab atas kehilangan bagasi kabin, kecuali dapat dibuktikan bahwa kehilangan tersebut disebabkan oleh kelalaian staff, karyawan atau pihak yang dipekerjakan oleh Garuda Indonesia dan pembuktian tersebut dapat diterima  atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
  • Terhadap barang - barang temuan di kabin, Garuda Indonesia akan melakukan pengecekan atau verifikasi kepemilikan berdasarkan petunjuk yang tertera pada barang tersebut. Jika ditemukan kontak dan petunjuk kepemilikan, Garuda Indonesia akan menghubungi pemilik untuk dapat segera diambil di bandara (dimana Garuda Indonesia beroperasi).  

Penanganan Bagasi dan Barang Tak Bertuan

  • Jika kami menemukan bagasi/ barang tanpa identitas, kami akan melakukan penelusuran berdasarkan data reservasi dan/atau petunjuk yang tertera pada bagasi atau barang tersebut.
  • Jika tidak ditemukan kepastian kepemilikan bagasi/ barang tersebut, Garuda Indonesia akan melakukan penyimpanan bagasi/ barang selama 3 bulan sejak tanggal kedatangan penerbangan atau tanggal penemuan bagasi/ barang tersebut.
  • Dalam hal terdapat klaim kepemilikan selama masa penyimpanan tersebut, kami akan melakukan verifikasi dan serah terima bagasi/ barang jika didapatkan kecocokan berdasarkan verifikasi tersebut.
  • Jika dalam masa 3 bulan berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi tidak terdapat kepastian kepemilikan, Garuda Indonesia akan melakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan Ordonasi Penerbangan Udara (OPU) Nomor 100 jo 101 Tahun 1939.
  • Khusus untuk bagasi/ barang dengan sifat-sifat sebagai berikut:
    • Mudah busuk, mudah rusak, mengkontaminasi, mencemarkan, atau merusak.
    • Atas pertimbangan alasan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan dapat menyebabkan kerusakan atau membahayakan.
  • Garuda Indonesia akan segera memusnahkan bagasi dimaksud tanpa menunggu masa penyimpanan selama 3 bulan.
skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya