loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

BAGASI

Ketentuan Umum Bagasi

Bagasi yang diterima dan dapat dibawa sebagai bagasi penumpang hanya mencakup barang, benda atau properti lainnya yang dipakai dan dibutuhkan untuk kenyamanan selama dalam perjalanan. Operator memiliki hak (kecuali untuk tas diplomatik) namun tidak berkewajiban untuk memverifikasi isi bagasi di hadapan penumpang.

  1. Bagasi Terdaftar

Bagasi Terdaftar terdiri dari barang/benda yang ditimbang dan dibawa ke bagasi atau kompartemen kargo pesawat. Barang/benda tersebut tidak dapat diakses oleh penumpang selama penerbangan. Bagasi terdaftar diberi tanda dengan label khusus bagasi yang menunjukkan terminal kedatangan dan nomor seri bagasi. Tanda pengenal bagasi tersebut akan ditempel pada boarding pass penumpang untuk tujuan identifikasi dan harus ditunjukkan pada petugas di terminal kedatangan.

Setiap penumpang Garuda Indonesia mendapatkan alokasi bagasi terdaftar sesuai dengan tiket yang dimiliki, namun Garuda Indonesia memberlakukan peraturan yang ketat untuk memastikan bahwa setiap barang/benda yang termasuk dalam Bagasi Terdaftar tidak melebihi 70 lbs/32 kg.

  • Bagasi Terdaftar untuk Penumpang yang Berpergian Bersama

Apabila dua penumpang atau lebih bepergian dalam satu kode pembukuan secara bersama dengan tujuan yang sama dan melakukan proses check-in di tempat dan waktu yang sama, mereka berhak atas total berat bagasi bebas biaya dari gabungan bagasi individual mereka.

Jika gabungan total berat bagasi tersebut melebihi berat bagasi bebas biaya gabungan yang seharusnya, penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi.

  1. Bagasi Tidak Terdaftar

Berdasarkan pengaturan interior kabin pesawat, bagasi tidak terdaftar harus diletakkan di dalam kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang. Bagasi tidak terdaftar terdiri dari dua kategori:

  • Bagasi Kabin

1 buah barang/benda yang dibawa penumpang ke kabin dengan diberi label khusus. barang ini merupakan tanggung jawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi.

Bagasi kabin mencakup barang/benda yang cocok untuk dibawa ke dalam kabin penumpang dengan ukuran maksimum yang diperbolehkan adalah barang dengan panjang 56 cm, lebar 36 cm atau tebal 23 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm atau berat 7kg.

Terdapat pengecualian untuk penerbangan Economy Class menggunakan tipe pesawat CRJ dan ATR, yaitu dengan ukuran maksimum yang diperbolehkan adalah barang dengan panjang 41 cm, lebar 34 cm atau tebal 17 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm atau berat 7 kg.

  • Barang Bawaan Bebas Biaya

Barang/benda bebas biaya yang dibawa penumpang ke kabin tanpa label bagasi kabin. Barang ini merupakan tanggungjawab penumpang dan harus dibawah pengawasan pribadi. contoh barang bawaan bebas biaya yang diperkenankan dalam penerbangan garuda misalnya;

  • Tas komputer jinjing (laptop) atau tas tangan (purse atau pocketbook),
  • Jaket tebal (overcoat) atau selimut,
  • Payung atau tongkat bantu jalan,
  • Kamera saku atau teropong,
  • Bahan bacaan dengan jumlah wajar,
  • Baby stroller ukuran kabin (maksimal 36 cm x 23 cm x 56 cm), baby basket, atau tempat duduk bayi dengan pengaman (approved car seat or CARES),
  • Kursi roda ukuran kabin atau yang bisa dilipat, atau tongkat ketiak bantu jalan yang digunakan oleh penumpang,

 

Catatan:

  • Peraturan khusus berlaku untuk bagasi yang bersifat rentan, berukuran besar, atau bernilai tinggi serta bagasi/barang untuk keperluan diplomatik yang dibawa ke kabin penumpang.
  • Petugas berhak melarang barang yang dibawa penumpang ke kabin apabila dianggap tidak wajar atau memiliki potensi melanggar peraturan keamanan dan/atau mengganggu kenyamanan.

BAGASI BEBAS BIAYA

FLIGHT APPLICATION

  1. Ketentuan bagasi ini berlaku untuk sektor penerbangan GA yang dioperasikan dengan pesawat GA saja.
  2. Nomor penerbangan GA yang dioperasikan oleh maskapai rekanan di bawah penerbangan codeshare, operasi gabungan, atau kerja sama serupa lainnya tidak mengikuti ketentuan bagasi ini. Silakan merujuk pada ketentuan bagasi maskapai yang beroperasi, regulasi khusus, atau ketentuan bagasi IATA.

Bagasi terdaftar

  • Bagasi bebas biaya untuk Layanan Domestik

    Bagasi bebas biaya untuk penumpang yang berpergian dengan Layanan Domestik sebagai berikut:

    TIPE PENUMPANG KELAS KABIN GEOGRAFIS
    (DARI/KE ATAU ANTARA)
    LOKASI JUMLAH/BERAT
    1. Dewasa First Antara ID Domestik ID 40 kg
    Business 30 kg
    Economy 20 kg
    2. Anak-anak dan Bayi dengan Kursi First 40 kg
    Business 30 kg
    Economy 20 kg
    3. Bayi tanpa Kursi First 20 kg
    Business / Economy 10 kg
    Bayi yang tidak memiliki kursi mendapat tambahan 10 kg, di luar 1 kereta dorong, kereta lipat, keranjang bayi, atau tempat duduk bayi yang dapat dibawa ke dalam kabin penumpang, dan tergantung pada ruang yang tersedia.
    4. Bagasi Bebas Biaya Tambahan untuk Anggota GarudaMiles (Grup atau Individu) :
    1. Silver Card : 5 kg
    2. Gold Card/EC Plus Card : 15 kg
    3. Platinum Card/GIC Card : 20 kg
    Bagasi bebas biaya tambahan tidak berlaku saat musim Haji.
    5. Bagasi Bebas Biaya Tambahan untuk anggota program Frequent Flyer SkyTeam.
    Anggota SkyTeam Elite dan Elite Plus berhak mendapatkan bagasi bebas biaya tambahan pada penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai anggota SkyTeam :
    SkyTeam Elite : tambahan 10 kg (konsep berat) / 1 pc (konsep jumlah)
    SkyTeam Elite Plus : tambahan 20 kg (konsep berat) / 1 pc (konsep jumlah)
    6. FBA untuk Economy Comfort / S Class
    Max 40 kg
    7. FBA untuk Economy Premium / W Class
    Max 40 kg

    Contoh:


  • Bagasi bebas biaya untuk Layanan Internasional

    Bagasi bebas biaya untuk penumpang yang berpergian dengan Layanan Internasional sebagai berikut:

    TIPE PENUMPANG KELAS KABIN GEOGRAFIS
    (DARI/KE ATAU ANTARA)
    LOK 1
    (KOTA, NEGARA ATAU AREA)
    LOK 2
    (KOTA, NEGARA ATAU AREA)
    JUMLAH/BERAT
    DEWASA FIRST   Semua Semua 50 kg
    Pengecualian :
    Dewasa   Dari JED/MED Semua tujuan 50 kg + 5 liter air zamzam
    Dewasa   Antara JP Semua tujuan 64 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg)
    DEWASA BUSINESS   Semua Semua 40 kg
    Pengecualian :
    Dewasa   Dari JED/MED Semua tujuan 40 kg + 5 liter air zamzam
    Dewasa   Antara JP Semua Tujuan 64 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg)
    Dewasa   Antara US Semua tujuan 2 pcs
    • Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg (70 lb).
    • Total 3 dimensi setiap tas tidak melebihi 158 cm (62 in).
    DEWASA ECONOMY   Semua Semua 30 kg
    Pengecualian :
    Dewasa   Dari JED/MED Semua tujuan 30 kg + 5 liter air zamzam
    Dewasa   Antara JP Semua tujuan 46 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg)
    Pax dengan harga spesial pelajar (SD)         40 kg
    Pax dengan harga special kru (SC)         40 kg
    Dewasa   Antara US Semua tujuan 2 pieces
    • Berat masing-masing tas tidak melebihi 23 kg (50 lb).
    • Total 3 dimensi setiap tas tidak melebihi 158 cm (62 in).
    Anak-anak dan Bayi dengan Kursi FIRST   Semua Semua 50 kg
      Dari JED/MED Semua tujuan 50 kg + 5 liter air zamzam
      Antara JP Semua tujuan 64 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg)
    BUSINESS   Semua Semua 40 kg
      Dari JED/MED Semua tujuan 40 kg + 5 liter air zamzam
      Antara JP Semua tujuan 64 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg)
      Antara US Semua tujuan 2 pieces
    • Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg (70 lb).
    • Total 3 dimensi setiap tas tidak melebihi 158 cm (62 in).
    ECONOMY   Semua Semua 30 kg
      Dari JED/MED Semua tujuan 30 kg + 5 liter air zamzam
      Antara JP Semua tujuan 46 kg (Berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg)
      Antara LHR Semua tujuan Economy Comfort / S Class Max 40 kg
    Economy Premium / W Class Max 40 kg
      Antara US Semua tujuan 2 pieces
    • Berat masing-masing tas tidak melebihi 23 kg (50 lb).
    • Total 3 dimensi setiap tas tidak melebihi 158 cm (62 in).
        Antara LHR Semua tujuan Economy Comfort / S Class Max 40 kg
    Economy Premium / W Class Max 40 kg
    Bayi tanpa Kursi Business   Semua Semua 10 kg
    Economy   Semua Semua 10 kg
    Business/ Economy Antara US Semua tujuan 1 piece
    • Berat masing-masing tas tidak melebihi 10 kg (22 lb).
    • Total 3 dimensi setiap tas tidak melebihi 115 cm (45 in).
    Bayi yang tidak memiliki kursi mendapat tambahan 10 kg, di luar 1 kereta dorong, kereta lipat, keranjang bayi, atau tempat duduk bayi yang dapat dibawa ke dalam kabin penumpang, dan tergantung pada ruang yang tersedia.
    4. Bagasi Tambahan untuk Anggota GarudaMiles (Grup atau Individu):
    1. Silver Card : 5 kg
    2. Gold Card/EC Plus Card : 15 kg
    3. Platinum Card/GIC Card : 20 kg
    Bagasi tambahan tidak berlaku saat musim Haji.
    5. Bagasi Bebas Biaya Tambahan untuk anggota program Frequent Flyer SkyTeam.
    Anggota SkyTeam Elite dan Elite Plus berhak mendapatkan bagasi bebas biaya tambahan pada penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai anggota SkyTeam :
    1. SkyTeam Elite : tambahan 10 kg (Konsep berat) / 1 pc (Konsep jumlah)
    2. SkyTeam Elite Plus : tambahan 20 kg (Konsep berat) / 1 pc (Konsep jumlah)
    6. FBA untuk Economy Comfort / S Class
    Max 40 kg
    7. FBA untuk Economy Premium / W Class
    Max 40 kg

    Contoh :
    ➔ Bagasi Bebas Biaya Tambahan untuk Dewasa di Kabin Economy (Bagasi Internasional Umum)


    ➔ Bagasi Bebas Biaya untuk Penerbangan Transit (Bagasi Internasional Umum)


    ➔ Bagasi Bebas Biaya untuk Stopover (Gabungan antara Bagasi Bebas Biaya atas Penyesuaian Sektor dan Bagasi Internasional Umum)

  • Penumpang berkebutuhan khusus

    Penumpang berkebutuhan khusus dapat membawa satu kursi roda atau alat bantu lain yang mereka butuhkan.

  • Bagasi untuk Perjalan dengan Kelas Berbeda

    Jika dalam sebuah perjalanan penumpang terbang dengan kelas yang berbeda, misalnya Business Class dan Economy Class, peraturan bagasi bebas biaya yang berlaku adalah peraturan dari masing-masing kelas penerbangan tersebut.

    Contoh:

Barang bawaan bebas biaya

Selain bagasi terdaftar, setiap penumpang dapat membawa barang bawaan tanpa biaya tambahan:
bagasi tangan yang dapat ditempatkan di kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang dengan dimensi yang ditentukan oleh operator penerbangan. Dengan ketentuan bahwa barang bawaan tersebut memiliki panjang maksimum 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm dan dimensi maksimal (jumlah ketiga dimensi) tidak melebihi 115cm (pengecualian untuk Economy Class CRJ dan ATR: panjang maksima; 41 cm, lebar 34 cm, atau tebal 17 cm, dan dimensi maksimal ketiganya tidak lebih dari 92 cm atau berat 7 kg). Dimensi tersebut termasuk roda, pegangan, dan kantong sisi. Kursi roda lipat, alat bantu atau peralatan khusus lainnya yang dibutuhkan oleh penumpang berkebutuhan khusus termasuk dalam barang bawaan bebas biaya.

Barang bawaan yang dikenakan biaya

Setiap barang/benda tidak terdaftar selain barang bawaan bebas biaya dianggap sebagai bagasi kabin yang harus ditimbang atau dihitung ke dalam bagasi bebas biaya. Operator membatasi penerimaan barang/benda yang dibawa ke kabin penumpang sesuai dengan peraturan keamanan dan/atau untuk kenyamanan setiap baris kursi di kabin.

Barang/benda tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan barang bawaan bebas biaya akan ditimbang dan berat tersebut akan dimasukkan ke dalam total berat bagasi.

Pengumuman Penting untuk Barang-Barang Berharga dalam Bagasi Tercatat

Penumpang sangat disarankan untuk tidak menyimpan segala jenis barang berharga dalam bagasi tercatat. Silakan menyimpan barang berharga seperti dokumen penting, uang cash, barang pecah belah, kunci, perhiasan, komputer dan perangkat elektronik lainnya, obat – obatan, dokumen kesehatan, paspor dan dokumen identitas lainnya, serta barang berharga lainnya dalam bagasi kabin sesuai dengan berat dan ukuran yang ditentukan.

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang berharga yang ditempatkan dalam bagasi tercatat.

1. Tarif Kelebihan Bagasi

PENERAPAN DALAM PENERBANGAN

  • Referensi biaya kelebihan bagasi di sektor penerbangan GA berlaku jika dioperasikan oleh pesawat GA saja.
  • Nomor penerbangan GA yang dioperasikan oleh operator lain di bawah codeshare, penerbangan bersama, atau kerjasama dengan operator lain tidak termasuk dalam acuan biaya kelebihan bagasi ini. Silakan merujuk ke operator bersangkutan, biaya khusus yang telah disepakati atau peraturan yang ditentukan oleh IATA mengenai biaya kelebihan bagasi.

TARIF BAGASI BERLEBIH

EXCESS BAGGAGE RATE DOM (unduh)

EXCESS BAGGAGE RATE INT (unduh)

Catatan:

  • Tarif bagasi berlebih diatas adalah untuk penerbangan dari titik ke titik
  • Nilai rate dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Garuda Indonesia

2. Pengangkutan Hewan Peliharaan

A. Umum

A.1 PENERBANGAN INTERNASIONAL GARUDA INDONESIA

Garuda Indonesia tidak akan menerima pengangkutan hewan di dalam kabin penumpang. Pengangkutan hewan peliharaan hanya diterima sebagai bagasi yang terdaftar dan akan ditempatkan pada kompartemen dek bawah, dengan pengecualian untuk hewan mamalia hidup. Garuda Indonesia tidak akan menerima pengangkutan untuk hewan mamalia hidup sebagai bagasi yang terdaftar, termasuk hewan peliharaan mamalia domestik (e.g.: anjing dan kucing), kecuali hewan pelayan.

Hewan pelayan adalah hewan yang sudah terlatih untuk melakukan tugas-tugas dalam membantu manusia penyandang disabilitas, contohnya menjadi penuntun tuna netra, memberi tanda waspada bagi tuna rungu, memberi tanda waspada dan melindungi seseorang yang mengalami serangan penyakit, atau melakukan tugas spesial lainnya.

Untuk mendukung peningkatan pelayanan dan penanganan operasional yang lancar di lapangan, dengan ini kami memberlakukan Peraturan dan Regulasi yang telah dibuat oleh lATA sebagai referensi panduan yang diterapkan pada penerbangan Garuda Indonesia.

Perlu diingat bahwa peraturan Pemerintah tentang pengangkutan hewan peliharaan (e.g.: kucing dan anjing) di pesawat yang berbeda. Ketahuilah bahwa beberapa hewan eksotis dilindungi oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES), dengan informasi yang terperinci tentang hewan apa yang dapat diterima, beserta standar pengemasan dan penanganannya yang mengacu pada IATA Peraturan Hewan Hidup.


A.2 PENERBANGAN DOMESTIK GARUDA INDONESIA

Pengangkutan hewan mamalia (peliharaan) diperbolehkan di dalam penerbangan domestik Garuda Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dapat diterima sebagai bagasi terdaftar saja. GA tidak akan menerima hewan untuk diangkut di kabin penumpang.
  • Dapat diterima hanya untuk penerbangan domestik GA, dengan durasi penerbangan tidak lebih dari 2 jam, tapi tidak termasuk Denpasar (DPS)
  • Dapat diterima hanya untuk penerbangan langsung, tidak transit, dan tidak ada pergantian pesawat dari tempat asal menuju ke tempat tujuan.
  • Mengacu pada surat edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0257.b/Kdh.Kepri.524/04.09 tertanggal 30 April 2009 perihal kewaspadaan terhadap penyakit rabies, maka seluruh hewan penular rabies (e.g: Anjing, Kucing, Kera dan sebangsanya) dilarang masuk kedalam wilayah provinsi Kepulauan Riau (Batam & Tanjungpinang) baik dari daerah bebas maupun daerah tertular seusai dengan aturan atau pedoman yang berlaku
  • GA tidak menerima pengangkutan hewan yang langka atau terancam punah. GA memiliki peraturan ketat untuk hanya menerima pengangkutan hewan peliharaan (e.g.: anjing, kucing, marmut, yang ditempatkan di dalam ruangan).
  • Penumpang yang ingin membawa hewan hidup sebagai bagasi terdaftar harus melapor pada konter check-in paling lambat 1 jam sebelum jadwal waktu keberangkatan (STD - Scheduled Time of Departure)
  • Penumpang harus mempersiapkan kontainer atau peti kayu/kandang untuk hewan peliharaan mereka sendiri. GA tidak akan menyediakan kontainer.
  • Penumpang bertanggung jawab untuk memberi makan, minum dan membersihkan hewan peliharaan dan juga kandangnya.
  • Maksimal berat hewan (sudah termasuk kontainer/peti kayu/kandang) untuk diangkut sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Jika melebihi 32 kg, harus diangkut sebagai kargo.

B. Peti Kayu

  • Semua hewan peliharaan yang diterima untuk pengangkutan harus disimpan di dalam peti kayu atau kandang, yang anti bocor dan dilengkapi dengan kunci gembok.
  • Peti kayu atau kandang harus memiliki ventilasi dan ruang yang cukup untuk hewan dapat bergerak di dalam peti kayu atau kandang.
  • Keduanya, berat hewan dan kandang tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis.
  • Anjing “Seeing Eye” dan Anjing “Hearing” diperbolehkan untuk diangkut dan diberlakukan bebas biaya (FOC).


C. Dokumen

Pada saat check-in, penumpang harus mempersiapkan:

  • Sertifikat Hewan Peliharaan.
  • Sertifikat Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kantor Karantina.
  • Izin untuk memasuki atau transit suatu negara dan harus diperoleh sebelumnya (hanya untuk anjing, kucing). Namun, karena GA hanya menerima pengangkutan dengan sektor domestik, maka ini tidak perlu.
  • Tiket laporan kelebihan bagasi.

D. Biaya

  • Biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 kg, selalu dikarenakan semua hewan domestik (termasuk kontainer / peti kayu / kandang) terlepas dari apakah bepergian di bawah alokasi berat yang sudah ditentukan.
  • Biaya pembayaran untuk hewan peliharaan sebagai bagasi terdaftar dihitung berdasarkan berat aktual hewan peliharaan juga termasuk kontainernya, dengan biaya minimum 5 (lima) kilogram.

 

Hemat hingga 10% apabila Anda membeli bagasi tambahan Anda di awal. Klik link di bawah untuk informasi lebih lanjut.

Special Prepaid Baggage Rate For Domestic Routes after tax

Special Excess Baggage and Prepaid Baggage for International route

Ketentuan Bagasi pada penerbangan pilihan anda/penerbangan lanjutan.

Harga dibawah ini akan dikenakan ke penumpang yang memiliki kelebihan bagasi dalam perjalanan mereka dimana GA adalah Maskapai Pengoperasi Pertama, baik penumpang yang memegang tiket Garuda Indonesia atau tiket Maskapai lain, berdasarkan Origin- Destination dari tiket penumpang (kecuali, MSC - Most Significant Carrier adalah penerbangan yang dioperasikan oleh China Airlines atau Philippine Airlines), maka biaya yang dibebankan mengacu di pada ketentuan bawah ini :

  1. Tarif Kelebihan Bagasi untuk Konsep Berat
From / To   Indonesia   Band 1 Band 2  Band 3 Band 4 

Indonesia

Tarif Mengacu pada Peraturan Bagasi Terbaru GA  USD 8 / kg USD 12 / kg   USD 18 / kg   USD 23 / kg

Band 1 

USD 8 / kg USD 13/ kg USD 19/ kg USD 24/ kg

USD 30/ kg

Band 2   USD 12 / kg   USD 19 / kg USD 24 / kg USD 31 / kg USD 35 / kg

Band 3 

USD 18 / kg USD 24/ kg USD 31/ kg USD 36/ kg

USD 41/ kg

Band 4  

USD 23 / kg USD 30 / kg USD 35 / kg USD 41 / kg

USD 46 / kg

Negara / Wilayah berdasarkan Konsep Berat

  • Band 1 : Brunei, Cambodia, Singapore, Laos, Malaysia, Myanmar, Philippines, Thailand, Vietnam
  • Band 2 : China, Hong Kong SAR – China, Macau – China, Taiwan – China, Mongolia, South Asia Subcontinent (Afghanistan, Bangladesh, India, Maldives, Nepal, Pakistan, Sri Lanka), Kazakhstan, Kyrgyzstan, Turkmenistan, Uzbekistan, Tajikistan, Russia (in Asia), Japan, Korea, Middle East
  • Band 3 : Australia, New Zealand, Guam, Marshall Islands, Micronesia, Northern Mariana Islands, Timor-Leste
  • Band 4  : Africa, Europe, Russia (in Europe), Turkey
  1. Tarif Kelebihan Bagasi untuk Konsep Piece

Berlaku untuk Amerika Serikat atau Negara lain yang menggunakan konsep Piece. 

Berat maksimum untuk Piece Concept adalah 23 kg/pc (50lb) untuk kompartemen Ekonomi dan 32 kg/pc (70lb) untuk kompartemen Bisnis; dengan dimensi maksimum setiap tas tidak boleh melebihi 158 cm (62 inci). 

Harga Geografis (Dari, ke atau di antara) Asal (Kota, Negara atau Kode Area) Tujuan (Kota, Negara atau Kode Area)

USD 150

Between All Origin All Destination
Kelebihan bagasi, berat dan ukuran bagasi terlalu besar,  harga adalah akumulatif per piece 
  1. Pengecualian Untuk Biaya Kelebihan Bagasi

Biaya Kelebihan Bagasi untuk Penerbangan yang Dioperasikan oleh China Airlines & Philippine Airlines. 

Jika MSC adalah Penerbangan yang Dioperasikan oleh China Airlines atau Philippine Airlines, gunakan tarif di bawah ini 

Maskapai Harga Geografis (Dari, ke atau di antara) Asal (Kota, Negara atau Kode Area) Tujuan (Kota, Negara atau Kode Area)

CI - China Airlines 

USD 140 per piece Between Indonesia / Singapore / Malaysia / Japan / Korea / Hong Kong / China  Taiwan
USD 170 per piece Australia
USD 230 per piece  Europe
PR - Philippine Airline IDR 149,900 per kg  Between Indonesia Philippine
SGD 14 per kg Singapore
MYR 44 per kg Malaysia
JPY 12,000 per pc  Japan
AUD 35 per kg  Australia
CNY 70 per kg China
HKD 102 per kg Hong Kong
USD 50 per kg  Europe 

 

CHINA AIRLINE https://www.china-airlines.com/us/en/fly/prepare-for-the-fly/baggage/excess-baggage
PHILIPPINE AIRLINE https://www.philippineairlines.com/en/ph/home/travelextras/extrabaggage/prepaidbaggage

 

 

I. BAGASI BEBAS BIAYA

  1. Peraturan khusus untuk penumpang yang membawa peralatan olahraga. Peralatan olahraga dapat dikategorikan sebagai Bagasi Bebas Biaya penumpang sesuai dengan ketentuan bagasi sebagai berikut:
  • Setiap penumpang bisa mendapatkan 1 bagasi tambahan gratis untuk peralatan olahraga seperti yang terdapat di tabel di bawah ini.
  • Jika penumpang membawa lebih dari 1 peralatan olahraga, maka peralatan olahraga kedua (dan selanjutnya) akan dihitung ke dalam Bagasi Bebas Biaya.
  • Ketika bagasi (termasuk perlengkapan olahraga) melebihi ketentuan bagasi bebas biaya, kelebihan tersebut akan dihitung sesuai dengan tarif kelebihan biaya bagasi normal.
    NO
    BAGASI KHUSUS TAMBAHAN BAGASI BEBAS BIAYA
    UKURAN/BERAT
    DIANGKUT OLEH GA CARGO
    1
    Sepeda < 30 kg,
    Dimensi kotak sepeda: 177 x 23 x 102 cm
    (p x l x t)
    >32 kg
    (Silakan Hubungi GA Cargo)
    2
    Papan Selancar *) < 23 kg
    Dimensi : < 300 cm
    >32 kg
    > 300 cm
    (Silakan Hubungi GA Cargo)
    3
    Wind, Wave / Kite  & Body Board *) < 23 kg
    < 200 cm
    >32 kg
    > 200 cm
    (Silakan Hubungi GA Cargo)
    4
    Diving Equipment < 23 kg >32 kg
    (Silakan Hubungi GA Cargo)
    a. Scuba Tank
    b. Other Diving Equipment
    5
    Tas Golf < 23 kg >32 kg
    (Silakan Hubungi GA Cargo)
    6
    Skis, Water Skis & Snowboard *) < 23 kg
    Dimensi: < 300 cm
     
    7
    Peralatan olahraga lain < 23 kg,
    Dimensi: 158 cm
    (62 inch) p+l+t
    >32 kg
    (Silakan Hubungi GA Cargo)

    *) Untuk penumpang dengan penerbangan lanjutan, ketentuan bagasi yang berlaku adalah ketentuan bagasi pada tipe pesawat terkecil.

    Contoh:
    Untuk penumpang dengan rute CGK-DPS-LBJ, di mana penerbangan CGK-DPS menggunakan pesawat B738 & penerbangan lanjutan DPS-LBJ menggunakan pesawat ATR, maka ukuran (dimensi) Papan Selancar yang berlaku di pesawat ATR akan diberlakukan untuk seluruh perjalanan (CGK-DPS-LBJ), yaitu < 160 cm.

    • Peralatan Olahraga yang dapat dibawa dalam penerbangan tergantung pada ketersediaan tempat di kompartemen kargo dan selama masih tersedia.
    • Berat maksimum peralatan olahraga sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Peralatan olahraga dengan berat di atas 32 kg tidak dapat diterima sebagai bagasi terdaftar dan akan diangkut sebagai Kargo.
  1. Semua peralatan olahraga dapat dimasukkan sebagai bagasi bebas biaya penumpang sesuai kelas tiket yang dibayar

    Contoh :
    Jika penumpang membawa Papan Selancar dengan berat 30 kg pada penerbangan kelas ekonomi JKT-DPS, kelebihan bagasi spesial 7 kg dapat dihitung ke dalam bagasi bebas biaya penumpang selama masih sesuai dengan hak bagasi bebas biaya mereka, yaitu 20 kg.

    • Bagasi Bebas Biaya yang tertera pada tiket JKT-DPS : 20 kg
    • Tambahan bagasi gratis untuk peralatan olahraga : 23 kg
    • Pax membawa Papan Selancar dengan berat : 30 k
  1. Ketika bagasi melebihi hak bagasi bebas biaya penumpang, kelebihan tersebut tidak dapat dihitungke dalam bagasi tambahan gratis untuk peralatan olahraga.

    Contoh :
    Jika penumpang membawa koper dengan berat 35 kg dan papan selancar dengan berat 15 kg pada penerbangan kelas ekonomi SYD-DPS, kelebihan bagasi 5 kg untuk koper tidak dapat dihitung ke dalam tambahan bagasi gratis untuk peralatan olahraga mereka.

    • Bagasi Bebas Biaya yang tertera pada tiket SYD-DPS Y class : 30 kg
    • Tambahan bagasi gratis untuk peralatan olahraga : 23 kg
    • Pax membawa papan selancar dengan berat 15 kg
    • Pax membawa koper dengan berat 35 kg

II. BAGASI BERBAYAR

Efektif per 01 September 2023, penumpang yang membawa bagasi berupa Security item jenis senjata api dan amunisi akan dikenakan biaya layanan tambahan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Biaya dikenakan untuk penumpang yang memiliki ijin kepemilikan senjata api namun tidak memiliki surat bertugas/ surat dinas asli (bukan copy) dari kesatuan TNI, POLRI, PPNS atau instansi pemerintah RI.
  • Untuk Ketentuan membawa senjata api beserta peluru, mengacu pada Avsec Notice nomor: DK/ASN-001/I/2022.
NO.
BAGASI KHUSUS
KETENTUAN BAGASI BERBAYAR
HARGA BAGASI BERBAYAR
1
Firearms & Ammunition for Shooting & Hunting Sports
  • Maksimum peluru yang dibawa untuk pax umum adalah 12 butir (lebih dari 12 butir, harus ditinggal di bandara/dibawa rekan yang tidak ikut terbang)
  • Peluru TNI/POLRI : 50 butir untuk tugas non daerah konflik, 80 butir untuk tugas daerah konflik
  • (Maksimal amunisi yang dapat dibawa per penumpang ke pesawat adalah 5kg per orang)

IDR 100.000,- Belum termasuk Ppn 11%

Harga berlaku untuk 1 senjata & amunisi / amunisi saja / senjata saja, jika pax membawa 2 senjata maka akan dikenakan 2x harga yg di tentukan (berlaku kelipatan)

 

Koper Pintar (Smart Luggage) 

Smart Luggage secara umum memiliki fitur dan perangkat seperti charger USB, hotspot Wi-Fi, GPS, sistem penguncian otomatis dan roda bermotor. 

Penumpang yang akan membawa Smart Luggage dengan baterai yang tidak dapat dilepas-pasang (antara baterai dengan koper) dapat menimbulkan risiko bahaya kebakaran pada kompartemen kargo atau kabin pesawat, sehingga Smart Luggage jenis ini tidak diizinkan untuk dibawa sebagai bagasi tercatat maupun bagasi kabin. 

Ketentuan umum terkait Smart Luggage dapat Anda lihat pada halaman berikut.

Barang-barang yang dilarang

Untuk alasan keselamatan dan keamanan, penumpang tidak diperbolehkan membawa benda/barang yang tercantum dibawah ini ke dalam bagasi kabin maupun tercatat

  1. Material korosif : Merkuri (terdapat dalam thermometer), asam sulfat, alkali dan aki kendaraan;
  2. Bahan Peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak;
  3. Gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana, aerosol iritan kimiawi;
  4. Cairan mudah terbakar: Bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol;
  5. Benda padat mudah terbakar: kembang api, petasan, suar;
  6. Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida;
  7. Material radioaktif;
  8. Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya;
  9. Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.
  10. Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun Bagasi Terdaftar.
  11. Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan;
  12. Semprotan bela diri: Gas airmata dan semprotan asam fosfor

  13. NOTE: Semprotan merica yang dilengkapi fitur mekanisme keselamatan diperbolehkan diletakkan didalam bagasi tercatat.

Barang-barang yang dibatasi

Benda/barang dibawah ini dapat dibawa oleh penumpang hanya dalam bagasi tercatat:

  1. Benda bermata pisau dan berujung tajam: Kapak; busur panah; alat pendaki; tombak; pemecah es; semua jenis pisau (pisau lipat, pisau saku, pisau bedah, pisau pemotong daging); parang; pedang; keris; silet; gunting; shuriken; alat-alat perkakas (bor, cutter, gergaji, palu, obeng); dan benda lainnya yang berujung tajam.

  2. NOTE: Any sharp objects in checked baggage should be sheathed or securely wrapped to prevent injury to our baggage handlers

  3. Instrument pemukul: Peralatan olahraga (pemukul baseball and softball; segala jenis stik: billiard, snooker, golf, hoki; tongkat kriket; tongkat lacrosse; segala jenis raket: tenis, bulu tangkis dan squash); tongkat pemukul; pentungan; alat pemancing ikan; dayung kayak dan kano; tongkat tongsis; peralatan bela diri (gelang tinju, stik, tongkat pendek, double stik, kubatons) dan benda lainnya yang dapat menyebabkan cedera.
  4. Benda kategori senjata: senapan angin; animal humane killer (tanpa puluru); senjata panah; pelontar tombak, senjata semprot merica; replika atau senjata imitasi; air soft gun (dibawa tanpa memasang gas); ketapel dan senjata mainan semua jenis.

Senjata Api dan Amunisi

Dalam kategori ini termasuk: senapan shotgun, handgun, segala jenis pistol, revolver, pistol suar, pelontar sinyal. Khusus untuk senjata api dan amunisi, izin dan tata cara pengangkutannya mengacu pada regulasi lokal.

NOTE: Penumpang harus mendeklarasikan kepada staff check-in counter kami dengan dilengkapi dokumen-dokumen terkait. Senjata api harus dipisahkan dengan amunisinya dan dikemas dalam container/tempat yang kokoh dan terkunci.

Rokok elektronik

Rokok elektronik dapat dibawa oleh penumpang hanya di dalam bagasi kabin, namun dilarang menggunakan rokok elektronik didalam kabin pesawat.

Pemantik dan korek api

Selain penerbangan yang berasal dari Negara China, penumpang dapat membawa pemantik rokok dan korek api hanya untuk penggunaan pribadi ke dalam pesawat namun dilarang untuk membawa kedalam bagasi kabin maupun tercatat.

Dengan semakin meningkatnya penumpang yang membawa barang-barang mudah rusak, seperti produk laut, ikan segar, dll di dalam bagasi, utuk meningkatkan perlindungan bagasi penumpang dari bau kurang sedap dan kebocoran, berikut ini ketentuan yang harus diperhatikan penumpang:

KATEGORI BARANG
MUDAH RUSAK
BAGASI KABIN BAGASI TERCATAT CATATAN

Produk Laut
(ikan segar, kepiting, udang, dll)
fresh fish, live crab, shrimp, etc)

Tidak Tidak

Dikirim sebagai kargo

Daging Segar
(daging mentah, daging unggas, dll)

Tidak Tidak

Dikirim sebagai kargo

Makanan Kaleng
(ikan sarden kaleng, makarel, dll)

Tidak Iya
(dengan jumlah tertentu)

-

Makanan Olahan
(mie, makanan ringan, rempah-rempah, dll)

Iya
(dengan jumlah tertentu)
Iya
(dengan jumlah tertentu)

Makanan yang berbau menyengat dilarang dibawa di kabin bagasi


Catatan: Beberapa negara memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait barang bawaan yang akan masuk ke wilayahnya. Penumpang disarankan untuk mencari tahu terlebih dahulu peraturan di negara tujuan.

Sesuai dengan peraturan Animal and Plant Quarantine Agency Republik Korea Selatan, mulai tanggal 11 Juni 2020 penumpang yang menuju ke Korea Selatan dilarang membawa produk hewani dan nabati ke dalam bagasi dan wajib melakukan deklarasi. Berikut ini produk yang harus dilakukan karantina sebelum masuk wilayah Korea Selatan:

KATEGORI KARANTINA PRODUK HEWAN DAN TUMBUHAN CATATAN
Hewan Hidup
(anjing, kucing, burung peliharaan, dll.)
Apabila penumpang membawa produk tersebut wajib mencentang “there is a quarantine item” pada Custom Declaration Form dan melaporkan kepada petugas karantina setempat
Produk Ternak
(daging mentah, daging unggas, dendeng daging, daging ham, sosis dll.)
Produk dari hewan
(tanduk, tulang, bulu, dll.)
Produk olahan
(susu, keju, butter dll.)
Telur dan olahannya
(telur ayam, tepung telur dll.)
Buah-buahan
(apel, pisang, jeruk, cabai dll.)
Serangga dan benih tumbuhan

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan produk hewan dan tumbuhan dapat mengunjungi www.qia.go.kr

Peraturan mengenai apa yang diizinkan dalam bagasi kabin yang meliputi cairan, aerosol dan gel berlaku untuk penumpang penerbangan internasional yang berangkat dari semua bandara di Indonesia. Anda disarankan untuk mengemas bagasi kabin sedemikian rupa untuk menghindari ketidaknyamanan selama dalam perjalanan. Berikut beberapa peraturan khusus mengenai cairan, aerosol, dan gel:

  • Cairan, aerosol, dan gel hanya diizinkan di bagasi kabin jika disimpan dalam wadah dengan volume tidak lebih dari 100 ml.
  • Wadah tersebut harus dimasukkan ke dalam kantong plastik yang dapat dibuka-tutup kembali. Total volume kantong plastik tidak boleh melebihi 1 liter.
  • Setiap penumpang hanya diperbolehkan untuk membawa satu kantong plastik tersebut.
  • Kantong tersebut harus dikeluarkan dari bagasi kabin dan diberikan kepada petugas keamanan untuk skrining x-ray.

Cairan, aerosol, dan gel yang dibeli di toko bebas bea di bandara yang terletak setelah titik pemeriksaan keamanan diizinkan untuk dibawa ke kabin. Namun, barang-barang tersebut harus dikemas secara transparan dan disegel dalam kantong plastik. Bukti pembayaran barang yang dibeli harus dilampirkan atau disimpan dalam kantong plastik tersebut. Penumpang yang akan pergi ke Australia atau Amerika Serikat disarankan untuk melakukan pengecekan barang yang akan dibeli dengan personil bebas bea sebelum melakukan pembelian.

PROHIBITED ITEM/ BARANG YANG DITOLAK KEAMANAN (BARANG YANG DIBATASI, SENJATA API DAN AMUNISI)

Prohibited item/ barang yang ditolak keamanan harus ditangani dengan benar untuk meningkatkan aspek keamanan dan keselamatan setiap penerbangan Garuda Indonesia. Security Item (SECIT) harus mencakup (namun tidak terbatas pada):

  • Senjata api (pistol berbentuk pena, pistol) dalam bentuk apapun termasuk senjata api mainan atau senjata mainan yang berbentuk seperti replika pistol, baik terbuat dari plastik atau logam, dan amunisinya,
  • Semua pisau (termasuk sendok dan garpu rumah tangga, pisau lipat) dan
  • Benda lain seperti pisau, benda tajam atau alat pemotong apapun dan dengan panjang berapapapun (baik dari logam atau bahan lainnya),
  • Belati, pemotong kotak, kotrek, pisau cukur, kikir kuku logam, gunting dan sebagainya,
  • Jarum hipodermik (kecuali diperlukan untuk alasan medis) yang tajam dan runcing/yang dapat menembus benda, jarum rajutan,
  • Barang-barang olahrahga seperti tongkat pemukul, busur dan anak panah, cues, darts, tongkat golf, katapel, peralatan seni bela diri,
  • Perangkat yang memancarkan gas atau zat berbahaya, harus di declare dan akan ditangani sesuai ketentuan IATA DGR.
  • Benda-benda berbahaya lainnya yang tidak biasa dibawa oleh warga sipil seperti rantai sepeda, coshes, atau blackjacks, dll.

Semua SECIT yang tidak bisa dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat akan disimpan di Security Item Bag di pesawat yang ditumpangi dan akan diserahkan kembali di bandara tujuan. Penumpang yang membutuhkan penggunaan jarum suntik medis selama penerbangan, seperti penderita diabetes dan penumpang dengan kebutuhan medis lainnya yang dapat dibuktikan dengan dokumen tertulis harus memastikan bahwa peralatan tersebut dikemas dan dilabeli secara profesional. Informasi dari penumpang harus ditujukan langsung kepada awak pesawat. Pihak yang berwenang melakukan tugas di atas pesawat seperti petugas penegak hukum atau kurir diplomatik tidak diizinkan untuk membawa senjata api dan amunisi kedalam kabin pesawat/ mempertahankan hak asuh senjata api dan amunisinya, atau segala hal yang berhubungan dengan SECIT di kabin penumpang di setiap pesawat Garuda Indonesia.

Efektif per 01 September 2023, penumpang yang membawa bagasi berupa Security item jenis senjata api dan amunisi akan dikenakan biaya layanan tambahan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Biaya dikenakan untuk penumpang yang memiliki ijin kepemilikan senjata api namun tidak memiliki surat bertugas/ surat dinas asli (bukan copy) dari kesatuan TNI, POLRI, PPNS atau instansi pemerintah RI.
  • Untuk Ketentuan membawa senjata api beserta peluru, mangacu pada Avsec Notice nomor: DK/ASN-001/I/2022.
NO.
BAGASI KHUSUS
KETENTUAN BAGASI BERBAYAR
HARGA BAGASI BERBAYAR
1
Firearms & Ammunition for Shooting & Hunting Sports
  • Maksimum peluru yang dibawa untuk pax umum adalah 12 butir (lebih dari 12 butir, harus ditinggal di bandara/dibawa rekan yang tidak ikut terbang)
  • Peluru TNI/POLRI : 50 butir untuk tugas non daerah konflik, 80 butir untuk tugas daerah konflik
  • (Maksimal amunisi yang dapat dibawa per penumpang ke pesawat adalah 5kg per orang)

IDR 100.000,- Belum termasuk Ppn 11%

Harga berlaku untuk 1 senjata & amunisi / amunisi saja / senjata saja, jika pax membawa 2 senjata maka akan dikenakan 2x harga yg di tentukan (berlaku kelipatan)

 

  • Tarif semua anggota SKYTEAM
    Rujukan setiap Passes dan peraturan mengenai bagasi dapat dilihat pada cat. 00 Title/Application
  • Tarif bukan anggota SKYTEAM/tarif antar jalur lain
    Untuk perjalanan yang melibatkan beberapa maskapai penerbangan dengan satu tiket atau tiket bersama, ketentuan bagasi mengikuti Resolusi 302, yang dikeluarkan International Air Transport Association (IATA), dan didasarkan pada Most Significant Carrier (MSC). Dalam penerbangan codeshare, maskapai tersebut merupakan Marketing Carrier, kecuali jika maskapai tersebut menerbitkan peraturan yang mengatur bahwa maskapai yang bersangkutan adalah Operating Carrier.

Panduan Umum Pembawaan Baterai Lithium

Tipe Baterai* Diperbolehkan sebagai Bagasi Kabin? Diperbolehkan sebagai Bagasi Tercatat1?
Di Dalam Perangkat2 Cadangan Di Dalam Perangkat Cadangan
Dry Alkaline Battery
YA
YA
Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek
YA
YA
Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek
Dry Rechargeable – Nickel Metal Hydride (NiMH), Nickel Cadmium (NiCad), dll.
YA
YA
Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek
YA
YA
Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek
Lithium Ion (rechargeable lithium, lithium polymer, LIPO) digunakan pada small consumer electronics, seperti handphone, tablet, tools, kamera, PDAs, dan laptop. Terbatas hingga 100 watt hours3 atau kurang per baterai.
YA
YA
Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek.
YA
Rokok elektrik dan vaporizers dilarang di dalam bagasi tercatat.
TIDAK
Larger lithium ion, 101-160 watt jam3 per baterai – dengan persetujuan maskapai.
Batasan: Dua baterai cadangan per penumpang – dengan persetujuan maskapai.
YA
Perlu persetujuan maskapai
YA
Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek, dan… Perlu persetujuan maskapai
YA
Perlu persetujuan maskapai
TIDAK
Lithium metal (non-rechargeable) seperti digunakan pada small consumer electronics seperti kamera, lampu senter LED, jam tangan, dll. (baterai lithium per 2 grams atau kurang).
YA
YA
YA
TIDAK
Nonspillable wet batteries (absorbed electrolyte) untuk perangkat elektronik portabel, 12 volts dan 100 watt jam3 per baterai.
Batasan: Dua baterai cadangan per penumpang.
YES
YES
Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek dan dalam kemasan yang kuat. Baterai dan kemasan luar harus ditandai “nonspillable”.
YES
YES
Ketika dilindungi dari kerusakan dan hubungan arus pendek dan dalam kemasan yang kuat. Baterai dan kemasan luar harus ditandai “nonspillable”.
Note: 1 “Bagasi Tercatat” termasuk bagasi kabin diperiksa pada gate atau sisi pesawat. ; 2 Peraturan keamanan TSA melarang beberapa power tools di dalam bagasi kabin. ; 3 Watt jam (Wh) = Volts (V) x Amp jam (Ah) atau untuk milliamp jam Wh =V x (mAh / 1000)
  • Paket baterai yang dapat diisi ulang, seperti power banks, diperlakukan sebagai baterai lithium cadangan. Pengangkutan barang-barang ini tunduk pada peraturan setempat.
  • Baterai lithium cadangan TIDAK diizinkan untuk ditempatkan di dalam bagasi tercatat. Barang tersebut HARUS dibawa sebagai bagasi kabin saja.
  • Jangan membawa baterai atau perangkat yang rusak atau pengembalian ke dalam pesawat.
  • Baterai cadangan harus dalam keadaan kemasan standar manufaktur. Jika tidak, untuk melindungi dari kerusakan atau hubungan arus pendek, Anda harus menempelkan tape bagian logam baterai (terminal) atau menempatkan setiap baterai dalam sebuah kotak pelindung atau kantong plastiknya.
  • Baterai harus dipasang dalam alat pada saat check-in.
  • Setiap perangkat yang menggunakan baterai HARUS dikemas dengan baik untuk mencegah aktivasi yang tidak disengaja.


*) Tidak ada batasan untuk jumlah baterai atau perangkat yang dibawa untuk penggunaan pribadi kecuali disebutkan di bawah ini.

Pastikan Anda memeriksa kapasitas baterai power bank Anda dan laporkan kepada petugas maskapai sebelum keberangkatan. Berdasarkan prosedur keamanan penerbangan kami, power bank hanya diperbolehkan untuk dibawa ke area kabin, dan tidak diizinkan di dalam bagasi.

Power bank dengan kapasitas maksimum 100 Wh diizinkan masuk ke area kabin kami. Power bank dengan kapasitas 100 to 160Wh juga diizinkan di dalam penerbangan dengan persetujuan dari maskapai. Power bank Anda harus memiliki label kapasitas yang jelas untuk dapat dibawa ke area kabin.

Salama penerbangan, Anda dilarang menggunakan power bank.

Berikut adalah daftar jumlah powerbank yang dapat dibawa dalam penerbangan Anda:

Jumlah Power bank yang Diperbolehkan untuk Dibawa oleh Penumpang Watt-hour (Wh) Cell Voltage (V) Miliampere-hour (mAh) Keterangan
20 buah 0 – 100 5 V 0 – 20.000 -
3,7 V 0 – 27.000
3,2 V 0 – 31.000
2 buah 101 – 160 5 V 20.001 – 32.000 Dengan persetujuan Garuda Indonesia
3,7 V 27.001 – 43.000
3,2 V 31.001 – 50.000
DILARANG   5 V > 32.000 -
> 160 3,7 V > 43.000
  3,2 V > 50.000

 

  • Jika voltase dari power bank berbeda dengan voltase yang tertera pada tabel di atas (selain 3,2 V; 3,7 V; 5 V), hitung besaran watt-hour dengan menggunakan rumus watt-hour (watt hours = cell voltage x mAh/1000)
  • Besaran/ kapasitas watt-hour harus menjadi referensi utama dalam menentukan apakah power bank dapat dibawa atau tidak

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi call center kami di 0804 1 807 807 or 021 2351 9999

Tautan dibawah ini merupakan akses untuk mengetahui informasi terkini mengenai status bagasi anda. Mohon memasukkan Nama dan No. Referensi yang telah disediakan oleh petugas layanan bagasi kami pada saat melakukan pelaporan, kemudian tekan tombol submit dan sistem secara otomatis akan menginformasikan status terbaru bagasi anda.

Klik di sini untuk mencari bagasi Anda

Anda dapat menggunakan tautan dibawah ini untuk melaporkan barang bawaan non bagasi yang tertinggal di area Bandara maupun di dalam kabin pesawat. Mohon masukkan data diri Anda, detail perjalanan, serta ciri-ciri barang Anda yang tertinggal di kolom yang tersedia. Kemudian Anda dapat menekan tombol submit. Kami akan menghubungi Anda kembali dalam 5 (lima) hari kerja mengenai perkembangan pencarian.

Klik di sini untuk melaporkan barang tertinggal

Silahkan klik link ini  untuk informasi promo bagasi dari Garuda Indonesia 

skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya