loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

KONDISI MEDIS

Prosedur Perjalanan untuk Penumpang Sakit

  1. Penumpang sakit atau penumpang dengan penyakit adalah penumpang yang keadaan fisik atau gangguan medisnya (termasuk penyakit mental) mengharuskan maskapai memberikan perhatian khusus (saat naik/turun pesawat terbang, saat penerbangan, dalam situasi darurat, dan saat di bandara) yang mana biasanya tidak diberikan untuk penumpang lainnya.
  2. Kebutuhan untuk perhatian khusus akan diberikan saat penumpang, keluarga atau dokter membuat permintaan atau saat kondisi abnormal fisik/mental penumpang terlihat dan dilaporkan oleh petugas maskapai.
  3. Sebelum melakukan penerbangan, persetujuan medis dibutuhkan oleh penumpang. Persetujuan medis akan diberikan dalam bentuk Medical Information (MEDIF) dan Statement Letter of Release.

MEDICAL INFORMATION FORM (MEDIF)
MEDIF adalah formulir milik Garuda Indonesia yang berisi informasi rahasia yang memungkinkan departemen medis maskapai untuk menilai kesehatan penumpang untuk melakukan perjalanan.

  1. MEDIF bisa di download pada link ini atau dengan menghubungi Garuda Sentra Medika (GSM), formulir MEDIF terdiri dari:
    • Part 1:  berisi informasi dasar dan persyaratan yang harus diisi oleh Sales Office/Agen Perjalanan/Penumpang
    • Part 2 dan Sertifikat Medis: berisi informasi medis rahasia yang harus diisi oleh dokter
  2. MEDIF adalah keseluruhan dokumen yang terdiri dari MEDIF Part 1, Part 2 dan Sertifikat Medis
  3. Seluruh informasi medis penumpang harus diisi oleh dokter dari pasien (baik dokter pribadi maupun dokter dari tempat asal)
  4. MEDIF yang sudah diisi dikirimkan ke Garuda Sentra Medika untuk persetujuan akhir izin terbang

MEDIF dibutuhkan oleh penumpang dengan kondisi berikut:

  • Mengidap penyakit yang dipercaya secara aktif dapat menular
  • Dapat menyebabkan bahaya atau ketidaknyamanan bagi penumpang lainnya dikarenakan keadaan fisiknya atau perilakunya
  • Dianggap sebagai potensi resiko terhadap keselamatan dan ketepatan waktu penerbangan, termasuk kemungkinan pengalihan penerbangan atau pendaratan darurat
  • Tidak dapat membawa dirinya sendiri dan membutuhkan perhatian khusus
  • Memiliki kondisi medis yang memungkinkan dipengaruhi atau dirugikan oleh penerbangan

MEDIF tidak diperlukan untuk:

  • Penumpang dengan disabilitas
  • Penumpang lanjut usia yang membutuhkan kursi roda dikarenakan usia atau karena tidak dapat berjalan
  • Penumpang yang sudah pulih dari stroke setelah minimal 3 bulan
  • Ibu hamil sampai dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu (ref. prosedur perjalanan untuk ibu hamil)
  • Penumpang dengan patah tulang ringan atau cedera

Daftar Harga MEDIF

Penerbangan Domestik Penerbangan Internasional*
Rp390.000,00 USD 30,-

*Harga dalam USD dapat berubah sesuai kurs yang berlaku

Catatan:
Jika penumpang tidak memenuhi persyaratan diatas, namun memiliki keraguan, MEDIF harus diperoleh dan disetujui oleh dokter Garuda Indonesia di Garuda Sentra Medika (GSM) minimal 48 jam sebelum penerbangan, dengan menghubungi ke:

GARUDA SENTRA MEDIKA (GSM)
No. Telp: 021 - 424 1000 ext. 6136 (Jam kerja)
No. Fax: 021 - 424 5809 (Jam kerja)
No. Telp: 021 - 2560 1565 (Di luar jam kerja, hari libur & akhir pekan)
E-mail: travelclinic.gsm@garuda-indonesia.com

Jika Anda membutuhkan bantuan selanjutnya, Anda dapat mendatangi Garuda Sentra Medika (GSM) untuk konsultasi dan penerbitan dokumen medis yang diperlukan untuk penerbangan Anda.


Peralatan Medis

Untuk alasan keamanan, Anda akan membutuhkan persetujuan dari kami untuk menggunakan perlengkapan medis listrik/elektronik di dalam pesawat dengan memberitahu kami sebelum perjalanan Anda. Terkadang Anda juga akan membutuhkan Surat Pemeriksaan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Garuda Sentra Medika yang berisi pernyataan kesehatan dari dokter yang ditunjuk atau dokter penerbangan. Hal tersebut wajib guna memastikan bahwa peralatan yang dibawa tidak akan mengganggu sistem navigasi dan komunikasi pesawat. Awak kabin kami akan meminta Anda untuk mematikan peralatan medis jika dicurigai dapat mengganggu sistem di pesawat.

Anda harus sudah familiar dengan peralatan medis Anda dan diharapkan dapat mengoperasikannya sendiri karena awak kabin kami tidak dilatih untuk mengoperasikannya. Silakan hubungi kami saat melakukan pemesanan tiket jika Anda akan berpergian dengan peralatan medis.

Garuda Indonesia menyediakan layanan Tabung Oksigen Aeromedika untuk penumpang (berdasarkan permintaan) dengan melakukan reservasi selambat-lambatnya 48 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Untuk pemesanan Tabung Oksigen Aeromedika silahkan download dan isi Formulir Garansi Penyewaan Tabung Oksigen.

INFORMASI HARGA LAYANAN TABUNG OKSIGEN

Item Penerbangan Domestik Penerbangan Internasional
Dari Indonesia Menuju Indonesia
Sewa Tabung Oksigen Rp2.535.000,00 Rp3.900.000,00 US$260

Jika Anda memiliki masalah pendengaran dan membutuhkan bantuan khusus selama di perjalanan, harap memberitahu kami saat melakukan pemesanan tiket.

Kami memiliki monitor yang menampilkan informasi penerbangn untuk semua penumpang, dan hampir semua area gerbang dilengkapi dengan layar yang menunjukkan informasi penerbangan tertentu. Silakan hubungi petugas check-in kami jika Anda memiliki masalah pendengaran sehingga kami dapat menyiapkan bantuan khusus jika penerbangan Anda tertunda, atau jika gerbang keberangkatan dipindahkan setelah anda check-in.

Persetujuan untuk menggunakan alat pacu jantung di penerbangan Garuda Indonesia tidak diwajibkan. Dan karena kami tidak dapat menyediakan persediaan listrik selama dalam perjalanan di semua penerbangan kami, Anda harus memastikan bahwa alat tersebut dapat beroperasi menggunakan gel atau baterai kering dan baterai tersebut dapat menyediakan setidaknya 150% dari lama waktu perjalanan.

Garuda Indonesia mengizinkan penggunanan alat-alat CPAP yang dibawa dan digunakan oleh penumpang selama dalam perjalanan dengan merujuk pada ketentuan berikut:

  • Alat tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap listrik, navigasi atau peralatan komunikasi di pesawat.
  • Bebas asap atau api dalam jarak 10 kaki (3 meter) dari baris tempat duduk penumpang yang menggunakan alat tersebut.
  • Selama pesawat berhenti, bergerak, lepas landas, dan mendarat, alat tersebut harus: a.) Disimpan di bawah kursi di depan pengguna, atau di tempat penyimpanan lain yang diperbolehkan sehingga tidak menghalangi jalan atau jalan masuk kedalam barisan kursi, b.) Jika sedang digunakan, gunakanlah di dekat tempat duduk yang tidak menghalangi akses penumpang lain ke, atau untuk penggunaan, pintu atau pintu darurat, atau lorong di kabin penumpang
  • Mohon perhatikan bahwa penumpang yang menggunakan alat CPAP tidak diizinkan duduk di barisan luar.
  • Karena kami tidak dapat menyediakan persediaan listrik selama dalam perjalanan di semua penerbangan kami, Anda harus memastikan bahwa alat tersebut dapat beroperasi menggunakan gel atau baterai kering dan baterai tersebut dapat menyediakan setidaknya 150% dari lama waktu perjalanan.
  • Izin (MEDIF PART 1 dan PART 2) untuk melakukan perjalanan dengan alat ini dapat diperoleh dari Garuda Sentra Medika (GSM) Travel Clinic ketika Anda melakukan pemesanan dan pembelian tiket. Penumpang wajib memberitahu agen pemesanan atau pembelian tiket Garuda Indonesia dan Garuda Sentra Medika setidaknya 48 jam sebelum waktu keberangkatan bahwa penumpang akan membawa dan menggunakan alat CPAP selama dalam perjalanan pada nomor di bawah ini:


GARUDA SENTRA MEDIKA (GSM)
Garuda Sentra Medika (GSM) adalah klinik resmi Garuda Indonesia
Hubungi:
No. Telp: (+62)21 – 424 1000 ext. 6136 (Jam Kerja)
Fax: (+62)21 – 424 5809 (Jam Kerja)
No. Telp: (+62)21 – 2560 1565 (Di Luar Jam Kerja & Hari Libur)
E-mail: travelclinic.gsm@garuda-indonesia.com

Pelanggan yang berpergian dengan POC harus melampirkan surat persetujuan dari Garuda Sentra Medika dalam bentuk MEDIF PART 2 sebelum check-in. Untuk mendapatkan persetujuan, catatan medis penumpang harus diserahkan ke GSM untuk diperiksa. Ukuran alat POC yang dibawa diharapkan sesuai dan dapat ditempatkan di bawah kursi penumpang. Jika POC dapat beroperasi menggunakan gel atau baterai kering, penumpang harus membawa baterai setidaknya 150% dari lama waktu perjalanan. Contohnya, dalam penerbangan yang memakan waktu 10 jam, penumpang harus mempersiapkan baterai untuk 15 jam penerbangan. Jika setiap baterai digunakan untuk setiap 5 jam, penumpang harus menyiapkan setidaknya 3 buah baterai.

  • AirSep FreeStyle
  • AirSep LifeStyle
  • AirSep Focus
  • AirSep Freestyle 5
  • Delphi RS-00400 / Oxus RS-00400
  • DeVilbiss Healthcare iGo
  • Inogen One
  • Inogen One G2
  • Inogen One G3
  • Inova Labs LifeChoice Activox

 

  • International Biophysics LifeChoice / Inova Labs LifeChoice
  • Invacare XPO2
  • Invacare Solo 2
  • Oxylife Independence Oxygen Concentrator
  • Precision Medical EasyPulse
  • Respironics EverGo
  • Respironics SimplyGo
  • SeQual Eclipse
  • SeQual SAROS

Garuda Indonesia menyediakan layanan kursi roda/alat bantu mobilitas untuk penumpang (berdasarkan permintaan) untuk mobilitas penumpang di gedung terminal (biasanya dari konter check-in ke boarding gate) and ke kabin pesawat dari boarding gate.

  • Penumpang dengan kebutuhan khusus atau penumpang dengan mobilitas terbatas dapat membawa kursi roda (baik manual maupun elektrik) atau alat bantu mobilitas (tongkat jalan, kruk, kerangka jalan, dan lain-lain).
  • Kursi roda (baik manual maupun elektrik) atau alat bantu mobilitas dapat diangkut secara gratis dengan batasan 1 (satu) kursi roda/alat bantu mobilitas per penumpang, baik kursi roda manual maupun elektrik.
  • Jika penumpang membawa lebih dari satu kursi roda, kursi roda tersebut akan dimasukkan ke dalam bagasi bebas biaya penumpang. Jika melebihi berat bagasi bebas biaya, penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi.
  • Penumpang tidak diperbolehkan membawa kursi roda atau alat bantu mobilitas mereka sendiri ke kabin karena ruang yang terbatas.
  • Kursi roda atau alat bantu mobilitas akan disimpan di ruang penyimpanan kargo pesawat dan akan diperlakukan sebagai barang rapuh.


Jenis-jenis layanan kursi roda

  1. Kursi roda di Terminal dan Apron (WCHR)
    • Digunakan untuk transportasi di dalam gedung terminal dan apron.
    • Disediakan bersamaan dengan bantuan petugas darat.
    • Penumpang wajib memberitahu terlebih dulu setidaknya 24 jam sebelum keberangkatan.

  2. Kursi roda ke Kabin (WCHC)
    • Digunakan untuk memindahkan penumpang dari ruang tunggu ke tempat duduknya di kabin penumpang.
    • Memiliki dimensi dan bentuk yang lebih kecil dan tidak memiliki sandaran tangan sehingga dapat bergerak dengan mudah di lorong kabin pesawat.

  3. Kursi roda di Pesawat (WCOB)
    • Hanya digunakan di kabin pesawat saja (untuk bergerak di lorong kabin pesawat).
    • Hanya tersedia di pesawat berbadan lebar saja (Boeing 777-300 ER dan Airbus A330).
    • Setiap pesawat berbadan lebar dilengkapi dengan 1 (satu) unit kursi roda.
    • Tidak tersedia pada pesawat berbadan ramping (misal pesawat Boeing 737).


Kursi Roda Elektrik

Kursi roda, alat bantu mobilitas, dan alat bantu lain yang didukung oleh baterai lithium yang dibutuhkan oleh penumpang dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar. Penumpang diminta untuk memberi tahu bagian Reservasi kami 48 jam sebelum perjalanan serta mengingatkan staf check-in kami di bandara.

Persyaratan umum pengangkutan kursi roda elektrik:

  • Kapasitas maksium baterai lithium tidak boleh lebih dari 300Wh, atau untuk perangkat yang dilengkapi dengan dua (02) baterai, kapasitas maksimum masing-masing baterai lithium tidak boleh lebih dari 160Wh.
  • Satu (01) baterai lithium cadangan dengan kapasitas tidak lebih dari 300Wh, atau dua (02) baterai cadangan dengan kapasitas masing-masing tidak lebih dari 160Wh dapat dibawa penumpang ke kabin pesawat. Baterai cadangan tidak dapat dimasukkan sebagai bagasi terdaftar.


Kursi roda, alat bantu mobilitas, dan alat bantu lain dengan baterai yang tidak dapat dilepas

Baterai yang tidak dapat dikeluarkan dari kursi roda, alat bantu mobilitas, atau alat bantu lain:

  • Baterai harus dilindungi dari arus hubung singkat dengan mengisolasi terminal (misal dengan mengisolasi bagian terminal yang terbuka);
  • Baterai terpasang dengan erat di kursi roda, alat bantu mobilitas, atau alat bantu lain;
  • Sirkuit listrik telah dihambat untuk mencegah aktivasi yang tidak disengaja.


Kursi roda, alat bantu mobilitas, dan alat bantu dengan baterai yang dapat dilepas

Baterai yang dapat dilepas dari kursi roda, alat bantu mobilitas, atau alat bantu lain:

  • Baterai harus dilindungi dari arus hubung singkat dengan mengisolasi terminal;
  • Baterai harus dibawa ke kabin penumpang.


Catatan: Harap memberi tahu bagian reservasi kami setidaknya 48 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Garuda Indonesia menyediakan layanan Stretcher /Tandu untuk membawa dan memindahkan pasien yang mengalami kesulitan berjalan dan diharuskan dalam keadaan berbaring selama penerbangan dengan melakukan reservasi pada periode 30 hari sampai dengan 48 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Layanan pemesanan stretcher sementara hanya tersedia untuk penerbangan dengan pesawat wide body (Airbus 330 dan Boeing 777) baik rute domestik maupun internasional. Untuk informasi harga dan layanan strecher dapat menghubungi kantor penjualan Garuda Indonesia.

Ketentuan Pemesanan Stretcher :

  • Persetujuan medis dibutuhkan oleh penumpang, sebelum melakukan penerbangan
  • Persetujuan medis akan diberikan dalam bentuk Medical Information (MEDIF) dan Statement Letter of Release.
  • MEDIF bisa di download pada link ini atau dengan menghubungi Garuda Sentra Medika (GSM) :
  • MEDIF yang sudah diisi, dikirimkan ke Garuda Sentra Medika melalui email untuk persetujuan akhir izin terbang.
  • Periode booking layanan stretcher dapat dilakukan 30 hari sampai dengan 48 jam sebelum keberangkatan.
skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya