loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

GARUDA INDONESIA IMBAU PENUMPANG TERKAIT PENGGUNAAN PERANGKAT POWER BANK DAN BATTERY LITHIUM

Tangerang, 13 Maret 2018 – Sehubungan dengan imbauan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI melalui surat edaran Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018 lalu, bersama ini Garuda Indonesia menyampaikan bahwa penggunaan perangkat power bank & batterai lithium oleh pengguna jasa telah diatur sebagaimana pada kebijakan standarisasi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan RI.

Perangkat power bank maupun battery lithium yang boleh dibawa penumpang adalah power bank dengan kapasitas maksimal 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 watt hour dengan voltase 5V. Sedangkan peralatan power bank dengan kapasitas diatas 20.000 s/d 32.000 mAh atau diatas 100 – 160 watt hour, harus mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai penerbangan dan hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 unit power bank untuk setiap penumpangnya.

Lebih lanjut, perangkat power bank yang tidak mencantumkan daya dan kapasitas penggunaan dengan jelas juga tidak dapat diperkenankan untuk dibawa oleh penumpang. Selain itu penumpang juga tidak diperkenankan untuk menggunakan perangkat power bank maupun batterai lithium tersebut selama penerbangan, baik berupa aktivitas pengisian daya ulang maupun menyambungkan koneksi power bank dengan perangkat elektronik lainnya. Perangkat power bank juga tidak diperkenankan dimasukan pada layanan bagasi pesawat melainkan harus dibawa penumpang di kabin pesawat.

Direktur Operasi Garuda Indonesia Capt. Triyanto Moeharsono mengungkapkan bahwa aturan penggunaan perangkat power bank dan batterai lithium tersebut sejalan dengan upaya maskapai dalam mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan – khususnya hal hal yang terkait dengan temuan potensi safety hazard oleh regulator mengenai penggunaan power bank selama penerbangan.

Garuda Indonesia sepenuhnya akan mendukung seluruh aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI – khususnya hal hal yang terkait aturan mengenai aspek safety operasional penerbangan.

Garuda Indonesia juga secara berkala terus melakukan pembaharuan safety policy terkait penggunaan perangkat power bank tersebut pada acuan station manager manual yang dijadikan acuan prosedur operasional penerbangan sejalan dengan edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI.


PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk.
VP CORPORATE SECRETARY

 

 

HENGKI HERIANDONO

skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya