loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

MEMBAWA UANG KERTAS ASING SETARA ATAU LEBIH BESAR DARI RP 1 MILIAR HARUS MELALUI BADAN BERIZIN.

Melalui PBI No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI No. 19/7/PBI/2017 tanggal 5 Maret 2018, Bank Indonesia mengatur pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Pengaturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya aktivitas pembawaan uang kertas asing yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas nilai Rupiah dan bersinergi dengan upaya pemerintah mencegah tindak pidana pencucian uang.

Setiap orang DILARANG membawa uang kertas asing ≥ eq. Rp 1 miliar.

Pembawaan uang kertas asing ≥ eq. Rp 1 miliar HANYA dapat dilakukan oleh Badan Berizin yaitu Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB)/money changer yang memiliki izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Setiap pihak yang tidak memiliki izin dan persetujuan dari BI akan didenda 10% dari seluruh uang kertas asing yang dibawa (maks. Rp 300 juta).
Badan Berizin yang membawa uang kertas asing melebihi nilai yang disetujui BI akan didenda 10% dari selisih uang kertas yang dibawa dengan nilai yang disetujui (maks. Rp 300 juta).

KETENTUAN

  • Denda dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan menjadi penerimaan kas negara.
  • Kurs Kementerian Keuangan digunakan untuk menentukan ambang batas (threshold).
  • Pembayaran denda dapat menggunakan Rupiah, uang kertas asing yang dibawa, atau uang kertas asing lain yang dapat ditukarkan di Indonesia.
  • Pengajuan izin dan persetujuan kepada BI perihal pembawaan uang kertas asing oleh bank dan KUPVA BB/money changer dimulai sejak 4 Juni 2018.
  • Pengenaan sanksi terkait peraturan tersebut dimulai sejak 3 September 2018.
skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya