Dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi biaya, dengan tetap menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan dalam perjalanan dinas, Garuda Indonesia memberikan penawaran terbaik bagi mitra korporasi Garuda Indonesia bagi jajaran pemerintah:
- Harga yang disesuaikan dengan pagu perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK RI Nomor 49 Tahun 2023
Syarat dan Ketentuan :
- Periode Pemesanan hingga 31 Desember 2024
- Periode Penerbangan hingga 31 Desember 2024
- Berlaku untuk pembelian tiket di Kantor Penjualan Garuda Indonesia dan Agen Perjalanan yang ditunjuk oleh Corporate.
- Berlaku bagi pengguna kode korporasi : NKRI24
- Berlaku untuk perjalanan dinas bagi pegawai mitra korporasi dijajaran Kementerian/Lembaga Negara/Satuan Kerja/ Perangkat Daerah/Institusi Pemerintah.
- Berlaku untuk tiket perseorangan, untuk grup akan mengikuti aturan yang berlaku dan ketersediaan kursi.
- Berlaku untuk pembelian tiket sekali jalan dan pergi-pulang rute domestik.
- Berlaku untuk pegawai KLDI dan tambahan 1 (satu) pendamping, yang namanya tertera dalam dokumen kelengkapan.
- Kartu Identitas Pegawai, Surat Dinas Resmi dan Kartu Keluarga (untuk keluarga pegawai) wajib ditunjukkan saat pemesanan tiket.
- Tidak berlaku untuk penerbangan International maupun codeshare.
- Ketentuan Black out date mengikuti ketentuan Garuda Indonesia.
- Ketentuan refund, reissued dan reschedule sesuai ketentuan yang berlaku di Garuda Indonesia atas harga tersebut pada sub-class tiket masing-masing.
- Untuk reschedule dan reissued, pelanggan dapat mengunjungi Kantor Penjualan Garuda Indonesia atau Agen Perjalanan yang ditunjuk dengan menunjukkan langsung surat tugas atau Kartu Pegawai.