Maaf, Kode Promo saat ini hanya tersedia pada website versi desktop, dan belum tersedia pada pemesanan melalui ponsel
Memproses Permintaan Anda
Terima kasih sudah menunggu.
Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.
Untuk mematuhi hukum perlindungan data yang baru, kami telah menyesuaikan kebijakan privasi, syarat penggunaan, dan kebijakan cookies kami. Dengan menggunakan website ini, Anda mengerti dan setuju dengan kebijakan privasi, syarat penggunaan, dan kebijakan cookies kami yang baru.
untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message
PERUBAHAN TANGGAL PENERAPAN PASSENGER SERVICE CHARGE (AIRPORT TAX) PADA TIKET
Sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Garuda Indonesia menunda penerapan pengutipan biaya Passenger Service Chare (PSC) atau "Airport Tax" pada tiket penerbangan Domestik dan Internasionalnya, dari yang semula berlaku untuk tiket yang dikeluarkan sejak tanggal 1 Februari 2015 menjadi efektif pada tanggal 9 Februari 2015. Pengutipan biaya PSC yang dimulai pada tanggal 9 Februari 2015 tersebut, tetap berlaku bagi penumpang yang akan melaksanakan penerbangan mulai pada tanggal 1 Maret 2015.
Selain itu, untuk penumpang untuk tiket domestik tidak dikenakan PSC, sedangkan transfer/transit untuk tiket internasional tetap dikenakan PSC.
Gunakan sistem permintaan BidUpgrade yang inovatif untuk meraih kesempatan pindah dari Economy Class ke Business Class atau dari Business Class ke First Class sesuai dengan penawaran Anda.