loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

Sebagai wujud implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Perseroan telah menetapkan dan mengesahkan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang merupakan pedoman kebijakan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan; Board Manual yang merupakan pedoman bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; Etika Kerja & Etika Bisnis yang merupakan pedoman perilaku kerja bagi Insan Perseroan dan pedoman bagi Insan Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dengan pihak pemangku kepentingan. Perseroan juga telah menetapkan dan memperbaharui secara terus-menerus prosedur-prosedur operasional dan manual-manual teknis pada seluruh lini organisasi sehingga setiap fungsi organisasi dalam melaksanakan tugasnya berpedoman dan tunduk kepada aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan tersebut.

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dimaksud, bertujuan untuk:

  1. Mengoptimalkan nilai Perseroan, agar Perseroan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan tumbuh berkembang untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan;
  2. Mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional, efisien dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perseroan;
  3. Mendorong organ Perseroan agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) maupun pelestarian lingkungan di sekitar BUMN;
  4. Meningkatkan kontribusi Perseroan dalam perekonomian nasional dan;
  5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

Manual KTKP merupakan kebijakan utama dan kebijakan induk yang berlaku di lingkungan Perseroan, serta merupakan dokumen kebijakan Perseroan yang senantiasa dikaji secara periodik guna disesuaikan dengan perkembangan dan isu-isu internal maupun eksternal Perseroan. Manual KTKP berisi prinsip-prinsip umum dalam menjalankan kegiatan Perseroan.

Ketentuan lebih lanjut dan terkait terhadap manual KTKP diatur dan dituangkan dalam manual-manual tersendiri terkait dengan unit kerja masing-masing. Manual-manual tersebut tidak boleh bertentangan dengan manual KTKP.

Manual KTKP wajib menjadi acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi dan setiap unit kerja di bawahnya dalam melaksanakan kegiatan di Perseroan, sekaligus menjadi pedoman penerapan GCG bagi Perseroan.

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan 

Garuda Indonesia senantiasa mendukung kepatuhan terhadap Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja Garuda Indonesia dan berkomitmen untuk mengimplementasikannya, serta mewajibkan seluruh Pegawai Pimpinan dari setiap tingkatan dalam perusahaan untuk bertanggung jawab dalam memastikan bahwa Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja Garuda Indonesia dipatuhi dan dijalankan dengan baik oleh seluruh Unsur Garuda Indonesia. Selanjutnya setiap Insan Garuda Indonesia diwajibkan untuk menandatangani komitmen kepatuhan terhadap Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja Garuda Indonesia secara berkala setiap tahunnya.

Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja Garuda Indonesia senantiasa akan disesuaikan dengan perkembangan hukum, sosial, norma, peraturan dan perkembangan bisnis Garuda Indonesia, dan akan disampaikan di lingkungan Garuda Indonesia agar semua unsur dapat memahami serta secara aktif mendukung implementasi Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan dapat berjalan dengan baik.

Insan Garuda Indonesia berkewajiban untuk menerapkan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja Garuda Indonesia, sehingga tata nilai moral yang dianut perusahaan dapat tercermin dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan. Maka pedoman ini dilengkapi dengan contoh perilaku yang boleh dan tidak boleh ditampilkan oleh Insan Garuda Indonesia.

Etika Bisnis dan Etika Kerja 

Nominasi

Perusahaan memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai untuk dapat mencapai jenjang tertentu di perusahaan sesuai dengan kinerja dan potensinya. Perusahaan melakukan perpindahan pegawai dari suatu jabatan ke jabatan lain dengan tujuan untuk memberikan kesempatan pegawai meningkatkan potensinya. Proses penetapan pegawai untuk mutasi maupun promosi dilakukan melalui mekanisme Komite Sumber Daya Manusia (KSDM). Komite tersebut dibentuk berjenjang disesuaikan dengan tingkat jabatan dalam organisasi. Perusahaan membentuk 4 tingkatan KSDM yang tata kelola pelaksanaannya tercantum dalam manual human capital.

Untuk profesi pilot, proses penetapan promosi maupun demosi dilakukan melalui Badan Penilai Awak Kokpit (BPAK). Proses yang digunakan oleh BPAK melalui sistem peminatan (bidding system). Tata kelola BPAK ini terdapat didalam buku prosedur unit operasi penerbangan dan juga buku Pengaturan Khusus Pilot (PKP).

Sedangkan untuk profesi awak kabin kenaikan jabatan juga menggunakan sistem peminatan yang diumumkan secara terbuka. Tata kelola sistem peminatan ini tercantum didalam buku prosedur unit layanan kabin dan buku Pengaturan Khusus Awak Kabin (PKAK).

Remunerasi

Pengelolaan remunerasi perusahaan mencakup komponen Compensation dan Benefits & Perk. Perusahaan menggunakan prinsip MMC (Meritocracy, Market, Company Capability) dalam menetapkan transactional reward ini.

Rancangan gaji (salary) ditetapkan berdasarkan posisi, kompetensi dan akuntabilitas dengan menciptakan internal equity yang didasarkan pada kriteria yang bersifat obyektif serta memperhatikan external competitiveness (harga pasar) sesuai dengan kemampuan Perusahaan. Gaji di Perusahaan dikelompokan berdasarkan profesi penerbang, awak kabin dan pegawai Head Office – Branch Office (HO-BO) yang komponennya terbagi atas fixed pay dan variable pay.

Perusahaan melakukan review penetapan remunerasi dan mengkomunikasikan ke Serikat Karyawan sehingga tercipta kondisi yang saling menguntungkan.

 

Perusahaan memberikan kewenangan kepada pejabat satu tingkat dibawah Direksi untuk melakukan review dan penyesuaian gaji (salary) bagi pejabat yang mengalami promosi atau mutasi ke jabatan baru dan bagi pegawai PKWT atau pegawai PKWT yang diangkat sebagai pegawai tetap. Tata kelola penerapan remunerasi terdapat didalam manual human capital.

Penetapan gaji (salary) bagi penerbang ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki. Perusahaan menetapkan sistem layer untuk kelompok Captain dan First Officer yang berlaku bagi semua tipe pesawat. Penyesuaian ke layer yang lebih tinggi berlaku secara otomatis setiap tahun.

Bagi penerbang dan awak kabin terdapat komponen variable pay berupa production allowance (PA) yang terdiri atas flight allowance (FA) dan travell allowance (TA). Komponen PA tersebut bergantung kepada produktivitas jam terbang awak pesawat setiap bulan.

Dengan semakin berkembangnya industri penerbangan di Indonesia, tentunya tekanan yang diberikan dalam persaingan usaha pun semakin besar. Perkembangan pesat ini juga diikuti oleh adanya faktor-faktor eksternal yang memiliki kontribusi terhadap baik atau buruknya kondisi Perseroan. Faktor-faktor tersebut seperti kondisi makro ekonomi, fluktuasi harga bahan bakar, fluktuasi mata uang asing dan keterbatasan infrastruktur. Adanya ketidakpastian terhadap faktor-faktor tersebut mengakibatkan semakin tingginya risiko dalam industri penerbangan.

Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan adanya implementasi Enterprise Risk Management (ERM) di dalam Perseroan. Secara keseluruhan, risiko yang terjadi pada perusahaan penerbangan akan berdampak pada operasional, pelanggan, nilai Perseroan, keamanan dan keselamatan. Dengan adanya implementasi manajemen risiko di setiap bagian Perseroan, maka diharapkan risiko-risiko dapat dikelola dan dikendalikan secara efektif dan efisien agar tidak mengganggu dalam pencapaian target Perseroan.

Efektivitas Sistem Manajemen Risiko Perseroan

Efektivitas pengelolaan risiko telah di-review secara rutin (per kuartal). Review ini dilakukan dengan kontribusi dari berbagai lini Perseroan melalui workshop PRO Team (Performance and Risk Officer Team), focus group discussion, maupun sharing session. Implementasi ERM terintegrasi dengan corporate strategy yang dimiliki oleh Perseroan. Sehingga setiap pengambilan keputusan Perseroan mempertimbangkan dan menanggapi ketidakpastian dalam bisnis. Implementasi tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan gambaran mengenai risiko-risiko yang mungkin terjadi sehingga tindakan mitigasi terhadap risiko tersebut dapat dilaksanakan dengan baik sebagai upaya untuk menjaga pencapaian sasaran yang diharapkan oleh Perseroan.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan risiko, Perseroan melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Setiap tahunnya, Perseroan melakukan assessment terhadap tingkat maturitas dari implementasi roadmap ERM. Selain itu, sebagai upaya untuk meningkatkan risk awareness seluruh SDM di Perseroan, terdapat beberapa upaya yang sudah dilakukan. Upaya tersebut seperti workshop, forum manajemen risiko dengan entitas anak, pembuatan banner, sertifikasi PRO Team dan brosur.

Sejalan dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG) termasuk di dalamnya penegakan etika bisnis dan etika kerja, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta praktik penyuapan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) berkomitmen untuk menciptakan kegiatan operasional Perseroan yang menjunjung tinggi etika bisnis dan etika kerja serta terbebas dari praktik KKN dan penyuapan.

Dalam implementasinya, Perseroan telah membangun sistem pelaporan pelanggaran berbasis web yang dikenal dengan nama Whistleblowing System (“WBS”). Penerapan WBS Perseroan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan.

Implementasi WBS merupakan salah satu upaya Perseroan untuk menegakkan etika bisnis dan etika kerja, serta upaya pemberantasan KKN yang penerapannya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Pengembangannya. Sistem WBS memungkinkan seluruh Insan Garuda Indonesia dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan laporan dugaan tindakan pelanggaran dan kecurangan (fraud) dan bentuk pelanggaran etika lainnya yang terjadi di Perseroan.

Pelapor dapat melaporkan secara online melalui sistem berbasis web dengan alamat https://whistleblowing.tips/wbs/@skygaruda. Dalam penerapan WBS, Perseroan memiliki kebijakan yang menjamin perlindungan atas identitas diri pelapor dan akan menggunakan berbagai cara untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan oleh pelapor. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pelaporan pelanggaran yang terjadi di Perseroan dan menjamin keamanan pelapor maupun keluarganya.

Kebijakan Anti Korupsi

Perseroan menetapkan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja yang salah satu isinya mengenai anti korupsi. Kebijakan anti korupsi ini telah disepakati antara pihak manajemen dan serikat karyawan dengan dimasukkannya dalam salah satu pasal di Perjanjian Kerja Bersama mengenai hak dan kewajiban para pihak. Sedangkan konsekuensi pelanggaran atas kebijakan anti korupsi tersebut diatur didalam manual human capital. Pelanggaran terkait korupsi dapat dikategorikan ke dalam pelanggaran disiplin tingkat II atau bahkan tingkat III.

Perseroan telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) pada 10 Februari 2011, untuk melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Perseroan, dan Perseroan beserta Anak Perusahaan juga telah menandatangani Pernyataan Komitmen Penerapan Program Anti Korupsi pada tanggal 5 Desember 2023. Program Anti Korupsi dimaksud merupakan komitmen guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Perseroan dan Anak Perusahaan sejalan dengan tata nilai AKHLAK dari Kementerian BUMN RI dan prinsip budaya perusahaan “The Garuda Way”.

Kebijakan pengendalian gratifikasi berdasar pada ketentuan bahwa setiap Insan Garuda Indonesia tidak diperbolehkan memberi dan/atau menerima gratifikasi serta harus membuat laporan (disclosure) kepada Perseroan (apabila menerima segala bentuk pemberian karena dihadapkan pada kondisi yang sulit untuk melakukan penolakan dan/atau penolakan). Perseroan telah menerbitkan ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi melalui Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan.

LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)

Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Struktural 1 (satu) tingkat di bawah Direksi, General Manager pada kantor cabang, Pegawai yang menjalankan proses pengadaan pada unit pengadaan, serta Direksi dan Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK.

Benturan Kepentingan

Dalam rangka membangun kerjasama yang harmonis dan meningkatkan nilai Perusahaan, maka kegiatan usaha Perusahaan tidak terlepas dari hubungan dan interaksi dengan para Pemangku Kepentingan maupun pihak – pihak lainnya. Namun demikian, dalam menjalankan hubungan dan interaksi tersebut senantiasa terdapat potensi terjadinya situasi Benturan Kepentingan yang mungkin tidak dapat terhindarkan antara satu pihak dengan pihak lainnya

Benturan Kepentingan atau Konflik Kepentingan adalah situasi atau kondisi di mana terdapat perbedaan kepentingan antara Perseroan dengan Insan Garuda Indonesia baik secara individu maupun kelompok yang berpotensi terhadap penyalahgunaan posisi/jabatannya dan/atau mempengaruhi kualitas dan obyektifitas tugas yang dilaksanakan atau keputusan yang diambil sehingga dapat merugikan Perseroan.

Perseroan telah menerbitkan ketentuan mengenai Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Bentuk-bentuk situasi benturan kepentingan di Perseroan antara lain penerimaan/pemberian gratifikasi, penyalahgunaan informasi rahasia perusahaan, rangkap jabatan yang dilarang, penyalahgunaan jabatan, komersialisasi dalam layanan dan lain-lain. Insan Garuda Indonesia wajib mengetahui berbagai bentuk benturan kepentingan, penyebabnya, bagaimana mencegahnya dan tindakan apa yang harus dilakukan serta bagaimana cara melaporkan apabila terjadi situasi benturan kepentingan.

Dalam rangka menjamin bahwa penanganan benturan kepentingan dapat diketahui oleh seluruh Insan Garuda Indonesia dan seluruh stakeholders yang berhubungan dengan Perseroan, maka seluruh Pegawai Pimpinan di lingkungan Perseroan bertindak sebagai panutan (role model) dalam menegakkan penanganan benturan kepentingan, melakukan sosialisasi dan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan akan dikenakan sanksi yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

Hak kreditur

  • Menerima laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit, laporan keuangan konsolidasi semesteran, dan laporan keuangan konsolidasi kuartalan dalam jangka waktu yang disepakati di dalam perjanjian dengan masing-masing kreditur.
  • Menerima sertifikat kepatuhan atas batasan keuangan (financial covenants) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian dengan masing-masing kreditur.
  • Menerima informasi tentang proses pengadilan atau perselisihan yang sedang berlangsung yang berpotensi memiliki dampak material merugikan kepada Perusahaan.
  • Menerima pemberitahuan tertulis perihal, sebagaimana diatur di dalam perjanjian dengan masing-masing kreditur:
    • Peristiwa yang dapat mempengaruhi kelancaran pembayaran kewajiban
    • Keterlambatan pembayaran kewajiban
    • Telah terjadinya peristiwa wanprestasi, peristiwa yang berpotensi menyebabkan wanprestasi, atau perubahan kendali
    • Perubahan status Perusahaan
    • Adanya konsolidasi usaha, penyertaan modal atau pembelian saham dalam perusahaan lain
    • Pembagian dividen atau keuntungan usaha lebih dari 50% kepada pemegang saham
    • Investasi/perluasan usaha di luar bidang usaha menurut Anggaran Dasar PerusahaanAkan dilakukannya pengalihan kepemilikan saham Perusahaan di Anak Perusahaan Utama yang mengakibatkan kepemilikan saham Perusahaan di Anak Perusahaan Utama menjadi 51% dari modal disetor di Anak Perusahaan Utama yang bersangkutan.
  • Pada setiap waktu setelah suatu peristiwa wanprestasi atau peristiwa yang berpotensi menyebabkan wanprestasi telah terjadi, Kreditur atau wakilnya berhak mengakses buku rekening Perusahaan dan Anak Perusahaan pada waktu yang wajar selama jam kerja yang normal, dan hanya akan menggunakan informasi tersebut sesuai dengan dokumen transaksi/perjanjian pinjaman dan hukum yang berlaku.
  • Menerima informasi sebagaimana yang dibutuhkan Kreditur dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya sesuai dengan dokumen transaksi/perjanjian pinjaman dan hukum yang berlaku.
  • Menerima sertifikat yang menyatakan tidak adanya peristiwa wanprestasi dan laporan daftar Anak Perusahaan Utama dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam perjanjian dengan masing-masing kreditur.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha dan keuangan Perusahaan, serta peninjauan tempat usaha.
  • Menerima informasi secara tertulis tentang akan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda perubahan anggaran dasar, pemegang saham dan/atau susunan anggota Dewan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  • Menerima pemberitahuan apabila Perusahaan akan menjadi subyek secara umum atas yurisdiksi perpajakan dalam wilayah/sub-divisi politik manapun atau lembaga dalam yurisdiksi tersebut atau memiliki kuasa atas pajak selain atau sebagai tambahan dari wilayah Republik Indonesia.
  • Menerima daftar perwakilan Perusahaan yang berwenang pada setiap adanya perubahan daftar tersebut.

Seleksi Pemasok
Kebijakan Garuda dalam pengadaan barang/jasa yaitu lebih mengutamakan pengadaan secara langsung ke pabrikan, distributor resmi atau agen tunggal dan menghindari penggunaan perantara yang tidak memberikan nilai tambah.

Usaha kecil dan menengah, penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional diutamakan sepanjang kualitas, harga, kapabilitas dan kualifikasinya sesuai dengan kebutuhan Perusahaan  dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemasok yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa harus memenuhi persyaratan yaitu sebagai berikut :

  • Diutamakan memiliki badan hukum
  • Memenuhi aspek legalitas sesuai dengan bidang usahanya
  • Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan teknis dan manajemen sesuai bidang usahanya.
  • Memiliki sumber daya yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa
  • Tidak terlibat atau sedang menjalani sanksi pidana.

Pemasok yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai rekanan Garuda diharuskan mendaftar melalui Website http://eproc.garuda-indonesia.com/   dan wajib memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran yang dipersyaratkan, untuk selanjutnya dilakukan seleksi dan evaluasi calon rekanan dilakukan melalui proses due diligence atau pra-kualifikasi.

Garuda mempunyai kebijakan dan berhak dalam menetapkan jumlah pemasok  dalam Daftar Rekanan Garuda serta keberadaan pemasok dalam Daftar Rekanan Garuda yang akan dievaluasi secara periodik.

Peningkatan Kemampuan Vendor
Dalam upaya mendorong peningkatan kemampuan vendor dan juga sebagai bagian dari pengelolaan pemasok, Garuda menetapkan Sistem Penilaian Kinerja Pemasok yang bertujuan untuk memastikan mutu, transparansi dan juga  perbaikan berkelanjutan  dalam hubungan antara pemasok dan Garuda.

Garuda akan melakukan evaluasi kinerja pemasok secara periodik kepada rekanan bedasarkan kriteria yang ditetapkan, meliputi antara lain aspek kualitas, inovasi, pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian kerjasama, dan juga keaktifan partisipasi dalam Proses Pengadaan di Garuda.

Hasil evaluasi kinerja pemasok akan menjadi dasar dalam penetapan reward dan juga consequences bagi pemasok dan juga sebagai dasar dalam evaluasi Daftar Rekanan Garuda.

Sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri BUMN Nomor S-35/MBU/01/2020 Tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap di BUMN Sebagai Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Surat Sekretaris Menteri BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 Tentang Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) telah membangun, menerapkan dan melakukan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 (“ISO 37001”).

ISO 37001 merupakan suatu standar internasional tentang sistem manajemen anti-penyuapan yang dirancang untuk menanamkan budaya anti-penyuapan serta memberikan pengendalian yang tepat untuk mencegah, mendeteksi dan merespon risiko penyuapan pada sebuah organisasi/perusahaan.

Perseroan telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (“SMAP”) sejak tahun 2020 dan telah memperbaharui Sertifikat SMAP berdasarkan ISO 37001 pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa Umum serta Pengadaan Pesawat Perseroan yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi PT TUV NORD Indonesia dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan masa berlaku hingga tahun 2027.

Dengan tersertifikasinya SMAP berdasarkan ISO 37001 di Perseroan, maka sertifikasi ini dapat menjadikannya jaminan kepada para pelanggan, rekan bisnis dan pemangku kepentingan lainnya bahwa Perseroan telah melaksanakan praktik pengendalian anti-penyuapan yang diakui secara internasional dan nasional.

Lebih lanjut, Perseroan akan melakukan penilaian kesesuaian SMAP (Surveillance) yang dinilai oleh Badan Sertifikasi setiap tahun sampai dengan jangka waktu validitas sertifikat untuk memastikan konsistensi Perseroan dalam mengimplementasikan SMAP.

Perseroan berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan usaha secara berintegritas untuk mewujudkan perusahaan yang transparan dan bersih melalui penerapan SMAP serta penerapan prinsip 4 No’s yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.
 

Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan 

Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan 

skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya