loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

Biaya Kelebihan Bagasi

1.  TARIF KELEBIHAN BAGASI  

PENERAPAN DALAM PENERBANGAN

  • Referensi biaya kelebihan bagasi di sektor penerbangan GA berlaku jika dioperasikan oleh pesawat GA saja.
  • Nomor penerbangan GA yang dioperasikan oleh operator lain di bawah codeshare, penerbangan bersama, atau kerjasama dengan operator lain tidak termasuk dalam acuan biaya kelebihan bagasi ini. Silakan merujuk ke operator bersangkutan, biaya khusus yang telah disepakati atau peraturan yang ditentukan oleh IATA mengenai biaya kelebihan bagasi.

TARIF BAGASI BERLEBIH

EXCESS BAGGAGE RATE DOM (unduh)

EXCESS BAGGAGE RATE INT (unduh)

Catatan:

  • Tarif bagasi berlebih diatas adalah untuk penerbangan dari titik ke titik
  • Nilai rate dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Garuda Indonesia

 

2.  PENGANGKUTAN HEWAN PELIHARAAN.

A.  UMUM

A.1  PENERBANGAN INTERNASIONAL GARUDA INDONESIA

Garuda Indonesia tidak akan menerima pengangkutan hewan di dalam kabin penumpang. Pengangkutan hewan peliharaan hanya diterima sebagai bagasi yang terdaftar dan akan ditempatkan pada kompartemen dek bawah, dengan pengecualian untuk hewan mamalia hidup. Garuda Indonesia tidak akan menerima pengangkutan untuk hewan mamalia hidup sebagai bagasi yang terdaftar, termasuk hewan peliharaan mamalia domestik (e.g.: anjing dan kucing), kecuali hewan pelayan.

Hewan pelayan adalah hewan yang sudah terlatih untuk melakukan tugas-tugas dalam membantu manusia penyandang disabilitas, contohnya menjadi penuntun tuna netra, memberi tanda waspada bagi tuna rungu, memberi tanda waspada dan melindungi seseorang yang mengalami serangan penyakit, atau melakukan tugas spesial lainnya.

Untuk mendukung peningkatan pelayanan dan penanganan operasional yang lancar di lapangan, dengan ini kami memberlakukan Peraturan dan Regulasi yang telah dibuat oleh lATA sebagai referensi panduan yang diterapkan pada penerbangan Garuda Indonesia.

Perlu diingat bahwa peraturan Pemerintah tentang pengangkutan hewan peliharaan (e.g.: kucing dan anjing) di pesawat yang berbeda. Ketahuilah bahwa beberapa hewan eksotis dilindungi oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES), dengan informasi yang terperinci tentang hewan apa yang dapat diterima, beserta standar pengemasan dan penanganannya yang mengacu pada IATA Peraturan Hewan Hidup.


A.2  PENERBANGAN DOMESTIK GARUDA INDONESIA

Pengangkutan hewan mamalia (peliharaan) diperbolehkan di dalam penerbangan domestik Garuda Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dapat diterima sebagai bagasi terdaftar saja. GA tidak akan menerima hewan untuk diangkut di kabin penumpang.
  • Dapat diterima hanya untuk penerbangan domestik GA, dengan durasi penerbangan tidak lebih dari 2 jam, tapi tidak dalam rute yang dimiliki oleh pesawat ATR72-600.
  • Dapat diterima hanya untuk penerbangan langsung, tidak transit, dan tidak ada pergantian pesawat dari tempat asal menuju ke tempat tujuan.
  • Tidak bisa diterima pada pesawat ATR72-600.
  • GA tidak menerima pengangkutan hewan yang langka atau terancam punah. GA memiliki peraturan ketat untuk hanya menerima pengangkutan hewan peliharaan (e.g.: anjing, kucing, marmut, yang ditempatkan di dalam ruangan).
  • Penumpang yang ingin membawa hewan hidup sebagai bagasi terdaftar harus melapor pada konter check-in paling lambat 1 jam sebelum jadwal waktu keberangkatan (STD - Scheduled Time of Departure)
  • Penumpang harus mempersiapkan kontainer atau peti kayu/kandang untuk hewan peliharaan mereka sendiri. GA tidak akan menyediakan kontainer.
  • Penumpang bertanggung jawab untuk memberi makan, minum dan membersihkan hewan peliharaan dan juga kandangnya.
  • Maksimal berat hewan (sudah termasuk kontainer/peti kayu/kandang) untuk diangkut sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Jika melebihi 32 kg, harus diangkut sebagai kargo.

B.  PETI KAYU

  • Semua hewan peliharaan yang diterima untuk pengangkutan harus disimpan di dalam peti kayu atau kandang, yang anti bocor dan dilengkapi dengan kunci gembok.
  • Peti kayu atau kandang harus memiliki ventilasi dan ruang yang cukup untuk hewan dapat bergerak di dalam peti kayu atau kandang.
  • Keduanya, berat hewan dan kandang tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis.
  • Anjing “Seeing Eye” dan Anjing “Hearing” diperbolehkan untuk diangkut dan diberlakukan bebas biaya (FOC).

C.  DOKUMEN

Pada saat check-in, penumpang harus mempersiapkan:

  • Sertifikat Hewan Peliharaan.
  • Sertifikat Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kantor Karantina.
  • Izin untuk memasuki atau transit suatu negara dan harus diperoleh sebelumnya (hanya untuk anjing, kucing). Namun, karena GA hanya menerima pengangkutan dengan sektor domestik, maka ini tidak perlu.
  • Tiket laporan kelebihan bagasi.

D.  BIAYA

  • Biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 kg, selalu dikarenakan semua hewan domestik (termasuk kontainer / peti kayu / kandang) terlepas dari apakah bepergian di bawah alokasi berat yang sudah ditentukan.
  • Biaya pembayaran untuk hewan peliharaan sebagai bagasi terdaftar dihitung berdasarkan berat aktual hewan peliharaan juga termasuk kontainernya, dengan biaya minimum 5 (lima) kilogram.

 

skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya