loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

Perusahaan memiliki komitmen penuh untuk senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam kegiatan usahanya. Komitmen ini dilaksanakan oleh Perusahaan dengan selalu berupaya untuk terus melakukan perbaikan dalam penerapan GCG, agar Perusahaan selalu mendapatkan kepercayaan dari stakeholders (pemangku kepentingan), memiliki kinerja unggul dan dapat tumbuh secara berkesinambungan (sustainable growth) dan memperoleh keuntungan (profit).

Sebagai bagian dari pelaksanaan komitmen tersebut, Perusahaan senantiasa melakukan penilaian/pengukuran atas penerapan GCG setiap tahunnya, yang mana hasil dari penilaian/pengukuran tersebut disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan dipublikasikan dalam Laporan Tahunan Perseroan.

Perusahaan berkeyakinan bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang baik akan mendukung tercapainya tujuan perusahaan dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.


Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

Direksi merupakan organ perseroan terbatas yang bertugas untuk melaksanakan tugas pengurusan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas kebijakan kepengurusan Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan serta untuk memberikan nasihat kepada Direksi sebagaimana diminta atau ketika diperlukan dalam rangka memastikan Perseroan dikelola sesuai dengan maksud dan tujuan usahanya. Direksi dan Dewan Komisaris wajib, dengan itikad baik dan tanggung jawab penuh, melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan.

Sebagai BUMN yang seluruh sahamnya tercatat di Bursa, maka dalam rangka menerapkan prinsip Good Corporate Governance dan untuk memenuhi kepentingan pemangku kepentingan, Direksi dan Dewan Komisaris, perusahaan telah menyusun Board Manual sebagai pedoman kerja bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan terbaik bagi Perseroan.

Board Manual

Peraturan Pasar Modal mewajibkan perseroan sebagai perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengangkat seorang Sekretaris Perusahaan dan menyediakan akses terhadap seluruh informasi material tentang perseroan terbuka terkait dengan prinsip keterbukaan informasi dan transparansi.

Kewajiban membentuk Corporate Secretary juga berlaku bagi Perseroan sebagai BUMN sebagaimana diatur dalam Permen BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) pada BUMN.

Dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Perusahaan, Perusahaan wajib menunjuk penggantinya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kekosongan Sekretaris Perusahaan. Selama terjadi kekosongan, Sekretaris Perusahaan dirangkap oleh seorang anggota Direksi atau orang perseorangan yang ditunjuk sebagai Sekretaris Perusahaan sementara, tanpa memperhatikan persyaratan Sekretaris Perusahaan.

Kualifikasi Sekretaris Perusahaan

Kualifikasi Sekretaris Perusahaan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal Perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris (ref. Pasal 29 (3) Permen BUMN No. 01/2011). Organisasi Sekretaris Perusahaan dibentuk melalui Surat Keputusan Direksi. Masa jabatan Sekretaris Perusahaan dibatasi selama-lamanya 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama-lamanya 3 (tiga) tahun.

Piagam Internal Audit disiapkan sebagai landasan bagi unit Internal Audit untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara kompeten, independen dan bertanggungjawab sehingga dapat diterima oleh semua pihak serta dalam rangka mewujudkan Unit Internal Audit yang profesional dan independen sekaligus sebagai mitra bagi Manajemen dalam upaya mencapai visi dan misi perusahaan.

Piagam Internal Audit

Perusahaan memiliki 3 (tiga) Komite Komisaris, yaitu:

  • Komite Audit;
  • Komite Pengembangan Usaha dan Pemantauan Risiko; dan
  • Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Komisaris dibentuk untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten. Komite Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam rangka membantu Dewan Komisaris menjalankan tugas dan fungsi pengawasan (oversight) atas akuntansi dan proses pelaporan keuangan, pelaksanaan audit, pengendalian internal, dan terjaminnya penerapan prinsip-prinsip Corporate Governance yang dijalankan oleh Direksi dan seluruh stakeholders untuk tercapainya sustainability Perseroan serta memberi saran dan masukan kepada Dewan Komisaris dalam hal pengembangan usaha perseroan dan pengelolaan risiko perusahaan serta dalam hal remunerasi dan nominasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

Piagam Komite Audit

Piagam Komite Pengembangan Usaha dan Pemantauan Risiko

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

 

Sebagai BUMN, kriteria pengangkatan Komite Audit, Komite Pengembangan Usaha dan Pemantauan Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN No.: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Adapun sebagai BUMN dengan klasifikasi signifikan dan berkategori konglomerasi diwajibkan memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana Peraturan Menteri BUMN nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Selain itu, khusus untuk Komite Audit, Perseroan sebagai perusahaan publik juga diwajibkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan untuk Komite Nominasi dan Remunerasi mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Komite Audit 
Nama  Jabatan 
Timur Sukirno  Ketua 
Chairal Tanjung  Wakil Ketua 
M.Z Abidin Anggota 
Dawny Rachella Tahar Anggota 

 

Komite Pengembangan Usaha dan Pemantauan Risiko 
Nama  Jabatan 
Chairal Tanjung  Ketua 
Timur Sukirno  Wakil Ketua 
Patty Iranda  Anggota 
Tatan Achmad Taufik Anggota

 

Komite Nominasi dan Remunerasi 
Nama  Jabatan 
Timur Sukirno  Ketua
Chairal Tanjung  Anggota

 

Komite Tata Kelola Terintegrasi
Ketua Timur Sukirno Komisaris Utama
Wakil Ketua Chairal Tanjung Komisaris Independen
Anggota Komisaris Utama PT Citilink Indonesia
Anggota Komisaris Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Anggota Komisaris Utama PT Aero Wisata 
Anggota Komisaris Utama PT Sabre Travel Network
Anggota Komisaris Utama PT Aero Systems Indonesia
Anggota Komisaris Utama Garuda Indonesia Holiday France
Anggota Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia

PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 8 tanggal 4 Maret 1975 yang dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta dan memperoleh status badan hukum sesuai Surat Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 23 Juni 1975 nomor: Y.A.5/225/8. Anggaran Dasarnya telah mengalami beberapa kali perubahan.

Anggaran Dasar  

skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya