Sejak 2010, Perseroan telah membangun sistem pelaporan pelanggaran berbasis web yang dikenal dengan nama WBS (Whistle Blowing System). Penerapan WBS Perseroan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan.
WBS (Whistle Blowing System) merupakan penyempurnaan dari sistem penanganan laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dijalankan Perseroan sejak tahun 2006 dan disesuaikan dengan Pedoman WBS yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Pengembangan WBS merupakan salah satu upaya Perseroan untuk menegakkan etika bisnis dan etika kerja, serta upaya pemberantasan KKN. Sistem WBS memungkinkan seluruh Insan Garuda Indonesia dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan laporan dugaan tindakan pelanggaran dan kecurangan (fraud) dan bentuk pelanggaran etika lainnya yang terjadi di Perseroan.
Pelapor dapat melaporkan secara online melalui sistem berbasis web dengan alamat whistleblower.garuda-indonesia.com. Dalam penerapan WBS, Perseroan memiliki kebijakan yang menjamin perlindungan atas identitas diri pelapor dan akan menggunakan berbagai cara untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pelaporan pelanggaran yang terjadi di Perseroan dan menjamin keamanan pelapor maupun keluarganya.
Kebijakan Anti Korupsi
Perseroan menetapkan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja yang salah satu isinya mengenai anti korupsi. Kebijakan anti korupsi ini telah disepakati antara pihak manajemen dan serikat karyawan dengan dimasukkannya dalam salah satu pasal di Perjanjian Kerja Bersama mengenai hak dan kewajiban para pihak. Sedangkan konsekuensi pelanggaran atas kebijakan anti korupsi tersebut diatur didalam manual human capital. Pelanggaran terkait korupsi dapat dikategorikan ke dalam pelanggaran disiplin tingkat II atau bahkan tingkat III.
Perseroan juga telah menandatangani Nota Kesepahaman antara Perseroan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) pada 10 Februari 2011, untuk melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Perseroan. PPG merupakan program inisiatif yang diimplementasikan dalam rangka menginternalisasikan nilai-nilai perusahaan SINCERITY, terutama nilai-nilai kejujuran dan integritas serta prinsip-prinsip GCG.
Kebijakan pengendalian gratifikasi berdasar pada ketentuan bahwa setiap karyawan Perseroan tidak diperbolehkan menerima gratifikasi dan harus membuat laporan (disclosure) kepada Perseroan (apabila menerima segala bentuk pemberian karena dihadapkan pada kondisi yang sulit untuk melakukan penolakan dan/atau penolakan). Perseroan telah menerbitkan ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi melalui Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan.
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
Dewan Komisaris, Direksi, Vice President, General Manager Branch Office, Pegawai dan Pimpinan pada Unit Pengadaan serta Direksi Anak Perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK.
Benturan Kepentingan
Sejalan dengan upaya penerapan Good Corporate Governance (GCG) termasuk di dalamnya penegakkan etika bisnis dan etika kerja serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Perseroan, maka Perseroan bertekad untuk menciptakan kegiatan operasional perusahaan yang menjunjung tinggi etika bisnis dan etika kerja dan terbebas dari praktek-praktek KKN serta bebas dari benturan kepentingan.
Benturan Kepentingan atau Konflik Kepentingan adalah situasi atau kondisi di mana terdapat perbedaan kepentingan antara Perseroan dengan Insan Garuda Indonesia baik secara individu maupun kelompok yang berpotensi terhadap penyalahgunaan posisi/jabatannya dan/atau mempengaruhi kualitas dan obyektifitas tugas yang dilaksanakan atau keputusan yang diambil sehingga dapat merugikan Perseroan.
Perseroan telah menerbitkan ketentuan mengenai Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Bentuk-bentuk situasi benturan kepentingan di Perseroan antara lain penerimaan/pemberian gratifikasi, penyalahgunaan informasi rahasia perusahaan, rangkap jabatan yang dilarang, penyalahgunaan jabatan, komersialisasi dalam layanan dan lain-lain. Insan Garuda Indonesia wajib mengetahui berbagai bentuk benturan kepentingan, penyebabnya, bagaimana mencegahnya dan tindakan apa yang harus dilakukan serta bagaimana cara melaporkan apabila terjadi situasi benturan kepentingan.
Dalam rangka menjamin bahwa penanganan benturan kepentingan dapat diketahui oleh seluruh Insan Garuda Indonesia dan seluruh stakeholders yang berhubungan dengan Perseroan, maka seluruh Pegawai Pimpinan di lingkungan Perseroan bertindak sebagai panutan (role model) dalam menegakkan penanganan benturan kepentingan, melakukan sosialisasi dan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan akan dikenakan sanksi yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
Dewan Komisaris, Direksi, Vice President, General Manager Branch Office, Pegawai dan Pimpinan pada Unit Pengadaan serta Direksi Anak Perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK.
Benturan Kepentingan
Sejalan dengan upaya penerapan Good Corporate Governance (GCG) termasuk di dalamnya penegakkan etika bisnis dan etika kerja serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Perseroan, maka Perseroan bertekad untuk menciptakan kegiatan operasional perusahaan yang menjunjung tinggi etika bisnis dan etika kerja dan terbebas dari praktek-praktek KKN serta bebas dari benturan kepentingan.
Benturan Kepentingan atau Konflik Kepentingan adalah situasi atau kondisi di mana terdapat perbedaan kepentingan antara Perseroan dengan Insan Garuda Indonesia baik secara individu maupun kelompok yang berpotensi terhadap penyalahgunaan posisi/jabatannya dan/atau mempengaruhi kualitas dan obyektifitas tugas yang dilaksanakan atau keputusan yang diambil sehingga dapat merugikan Perseroan.
Perseroan telah menerbitkan ketentuan mengenai Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Bentuk-bentuk situasi benturan kepentingan di Perseroan antara lain penerimaan/pemberian gratifikasi, penyalahgunaan informasi rahasia perusahaan, rangkap jabatan yang dilarang, penyalahgunaan jabatan, komersialisasi dalam layanan dan lain-lain. Insan Garuda Indonesia wajib mengetahui berbagai bentuk benturan kepentingan, penyebabnya, bagaimana mencegahnya dan tindakan apa yang harus dilakukan serta bagaimana cara melaporkan apabila terjadi situasi benturan kepentingan.
Dalam rangka menjamin bahwa penanganan benturan kepentingan dapat diketahui oleh seluruh Insan Garuda Indonesia dan seluruh stakeholders yang berhubungan dengan Perseroan, maka seluruh Pegawai Pimpinan di lingkungan Perseroan bertindak sebagai panutan (role model) dalam menegakkan penanganan benturan kepentingan, melakukan sosialisasi dan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan akan dikenakan sanksi yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan