loader-loop loader-loop
Memproses Permintaan Anda Terima kasih sudah menunggu. Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.

untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message

INFORMASI MENGENAI KEBIJAKAN OPERASIONAL PENERBANGAN TERKAIT COVID-19

Terakhir diperbaharui tanggal 21 Februari 2023, pukul 11.07  (waktu Jakarta UTC +7)

Peraturan Perjalanan & Persyaratan Dokumen

Pemerintah mengatur syarat penerbangan untuk kenyamanan kita bersama. Sebagai pelaku penerbangan Anda harus memahami dan mentaati aturan yang berlaku.

Untuk pengalaman terbang yang menyenangkan saat libur akhir tahun bersama keluarga, pastikan Anda telah memahami syarat penerbangan yang berlaku saat ini.

Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik berlaku mulai 29 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya

Perhatian: Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait (unduh aplikasi PeduliLindungi di Android dan iOS)

Kategori Penumpang Persyaratan Terbang
Usia ≥ 18 Tahun
Sudah Vaksin ketiga

Sertifikat Vaksin dosis ketiga

Usia ≥18 Tahun
Sudah Vaksin kedua
Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
Usia ≥18 Tahun
Sudah Vaksin pertama
Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
WNA Usia ≥ 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri Sertifikat vaksin dosis kedua
(tidak wajib testing)
Usia ≥18 Tahun
Tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid
Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Usia 6 - 17 Tahun
Sudah Vaksin kedua

Sertifikat vaksin dosis kedua
(tidak wajib testing)
Usia 6 - 17 Tahun
Sudah Vaksin pertama
Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
Usia 6 - 17 Tahun
Belum Vaksin karena dari perjalanan luar negeri
Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib testing
Usia 6 - 17 Tahun
Tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid
Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) Wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait
  2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
  3. Ketentuan anak dibawah 6 tahun mengikuti ketentuan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  4. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
  5. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir   
  6. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang mohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin) di bandara keberangkatan.

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 tahun 2022 & Addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 serta mulai berlaku dari 29 Agustus 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenu hi persyaratan yang dimaksud.

Persyaratan masuk Indonesia sesuai ketentuan pada laman resmi IATA dan laman Imigrasi RI 
Saat ini diberlakukan pembatasan pintu masuk penumpang Internasional, di mana hanya bisa dilakukan melalui:

  • Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Tangerang - Jakarta
  • Bandara internasional Juanda (SUB) - Surabaya
  • Bandara Internasional Sam Ratulangi ( MDC) - Manado
  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Denpasar - Bali (untuk WNA dengan tujuan wisata)
  • Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) Batam - Kep. Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata)
  • Bandara Internasional Raja Fiisabilillah (TNJ) Tanjung Pinang - Kep. Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata dengan penerbangan charter)
  • Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (YIA) - Kulon Progo, Yogyakarta
  • Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) - Makassar
  • Bandara Internasional Kualanamu (KNO) - Medan
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid (LOP) - Nusa Tenggara Barat
Warga Negara Indonesia (WNI)
Seluruh Warga Negara Indonesia diperbolehkan masuk Indonesia
Warga Negara Asing (WNA)
Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
  • Sesuai ketentuan dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021, Pembatasan bagi WNA untuk masuk atau transit ke wilayah Indonesia dikecualikan bagi: WNA pemegang Visa dan/atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku (terdiri atas Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan WNA dengan tujuan kemanusiaan dan kesehatan (setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi COVID-19), dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
  • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA)
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
  • Delegasi negara - negara anggota G20

WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan:

  • Memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Persyaratan Dokumen & Protokol Kesehatan
1 Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia
2
  • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga, tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif melalui tes RT-PCR
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA), yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR  
3 Menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 lengkap (seluruh dosis) dalam Bahasa Inggris atau bahasa negara asal , jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 karena belum divaksinasi , maka berlaku peraturan sebagai berikut:
a. Bagi WNI, tetap diperbolehkan memasuki Indonesia dan wajib divaksinasi di entry point saat tiba di Indonesia atas biaya pemerintah
b. Bagi WNA, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif, dengan syarat:
  • Pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas
  • Memiliki undangan dari Kementerian Republik Indonesia
Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan kepada:
  1. WNI/WNA berusia di bawah 18 tahun dan memenuhi kriteria berikut:
    - Didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti hubungan keluarga
  2. WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
  3. WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
  4. WNI/WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbid yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Negara Keberangkatan
4 Dalam hal Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
5

Penumpang internasional akan menjalani tes molekular isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau tes RT-PCR dan pemeriksaan suhu tubuh dibandara kedatangan dalam rangka mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional, dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama :

  • 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) yang belum menerima vaksin/baru menerima vaksin dosis pertama
  • Bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga diperkenankan melanjutkan perjalanan
  • Bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) dibawah 18 tahun atau yang berusia 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
  • Bagi Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ata tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  • Karantina dilakukan hanya untuk penumpang dengan hasil pemeriksaan test RT-PCR positif, dengan ketentuan :
    • Tanpa gejala dan gejala ringan dilakukan isolasi di fasilitas pemerintah
    • Gejala sedang dan gejala berat dilakukan isolasi di Rumah Sakit rujukan
Ketentuan mengenai tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional, adalah sebagai berikut:
  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia; Pelajar/mahasiswa; Pegawai Pemerintah; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat Internasional yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan dikarantina di tempat yang ditentukan sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan biaya ditanggung oleh pemerintah
  2. Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana disebutkan diatas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, (diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing) menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaran akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  3. Kewajiban karantina hanya dikecualikan bagi: pemegang Visa Diplomat & Visa Dinas, kunjungan kenegaraan min. setingkat menteri beserta rombongan dan WNA yang masuk melalui program TCA
6
Dalam hal Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada saat kedatangan menunjukkan gejala dan /atau memiliki suhu tubuh di atas 37.5 derajat celcius maka wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
7
Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
8

Pelaku Perjalanan Luar Negeri WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui entry point yang sudah ditentukan dengan pemenuhan persyaratan tersebut diatas, serta wajib melampirkan:

  • Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 88 tahun 2022 berlaku mulai 1 September 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya.

Penumpang juga dapat mengecek persyaratan dokumen penerbangan internasional di Traveldoc. Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat. Penumpang mohon untuk dapat menyiapkan copy seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter. Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Cek informasi syarat peraturan negara tujuan Anda di laman resmi IATA , Traveldoc, laman Imigrasi RI dan di website masing-masing negara tujuan di tautan-tautan berikut:

Tujuan Persyaratan
Singapura

Singapura - Changi International Airport (SIN)

Mulai 13 Februari 2023

Kuala Lumpur

Kuala Lumpur - Kuala Lumpur International Airport (KUL)

Update per tanggal 2 Agustus 2022

  • Peraturan masuk terkait COVID-19 dicabut pada 1 Agustus 2022.
  • Mulai 1 Agustus 2022, seluruh Penumpang yang masuk ke Malaysia tidak perlu lagi mengisi dan melengkapi fitur (feature) Traveller's Card di aplikasi MySejahtera.
  • Setibanya di Pelabuhan Masuk International (PMA) Malaysia, jika Penumpang menunjukan gejala demam memalui pemindai suhu atau terdeteksi tidak sehat atas pemeriksaan mandiri oleh Penumpang, maka mereka dirujuk untuk dilakukan pemeriksaan ulang oleh Departemen Kesehatan.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan jika diduga mengidap penyakit menular seperti COVID-19, monkeypox, MERS-CoV atau lainnya, akan dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut.
  • Semua pemudik yang baru tiba dari luar negeri harus melakukan pemantauan mandiri terhadap status kesehatannya, mematuhi SOP yang ditentukan dan disarankan untuk pergi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diperiksa jika ditemukan bergejala.
Bangkok

Bangkok - Suvarnabhumi International Airport (BKK)

  • Update Per 06.04.2022, Informasi rinci dan terupdate: IATA - International Travel Document News (iatatravelcentre.com) klick Map destinasi
  • Penumpang harus memiliki kode QR Thailand Pass yang diperoleh di https://tp.consular.go.th
  • Penumpang yang memasuki Thailand harus memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 yang menunjukkan bahwa mereka telah divaksinasi lengkap dengan AstraZeneca (Vaxzevria), Covaxin, Covishield, Janssen, Moderna (Spikevax), Pfizer-BioNTech (Comirnaty), Sinopharm, Sinovac atau Sputnik V di selambat-lambatnya 14 hari sebelum keberangkatan; Ketentuan Ini tidak berlaku untuk:
    • penumpang yang bepergian dengan skema Karantina Alternatif (AQ);
    • penumpang di bawah 12 tahun;
    • penumpang di bawah 18 tahun yang bepergian di bawah program Sandbox dengan orang tua/wali mereka yang telah divaksinasi penuh;
    • penumpang antara 12 dan 17 tahun dengan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang menunjukkan bahwa mereka menerima satu dosis vaksin tersebut diatas
    • penumpang dengan sertifikat pemulihan dan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang menunjukkan bahwa mereka menerima setidaknya satu dosis vaksin tersebut diatas
  • Penumpang yang masuk atau transit melalui Thailand harus memiliki asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal USD 20.000. Ketentuan ini tidak berlaku untuk warga negara Thailand.
  • Penumpang yang bepergian dengan skema Test & Go harus memiliki reservasi hotel untuk 1 malam di hotel AQ, OQ atau SHA+ dan 2 tes COVID-19 (satu tes RT-PCR di hari ke-1 dan satu tes antigen di hari ke-5) yang diperoleh di www.thailandsha.com atau https://asq.in.th
  • Penumpang yang bepergian dengan skema Program Sandbox harus:
    • tiba di Bangkok (BKK), Phuket (HKT) atau Ko Samui (USM); dan
    • memiliki reservasi hotel selama 5 malam di hotel SHA+ yang diperoleh di www.thailandsha.com dan bukti pembayaran tes COVID-19 (satu tes RT-PCR di hari 1 dan satu tes antigen di hari ke-5). Mereka akan dikarantina selama 5 hari.
  • Penumpang yang melakukan perjalanan dengan skema Karantina Alternatif (AQ) harus memiliki bukti pembayaran tes COVID-19; dan Reservasi hotel di hotel AQ, OQ atau AHQ diperoleh di www.thailandsha.com dan https://asq.in.th selama 5 malam.
  • Penumpang yang transit melalui Thailand harus memiliki asuransi kesehatan untuk menanggung biaya COVID-19 (pertanggungan minimum USD 20.000).
  • Per 1 Mei 2022, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    • Penumpang yang sudah divaksinasi penuh
      • Sertifikat Vaksin dosis penuh
      • Asuransi kesehatan untuk menanggung biaya COVID-19 (pertanggungan minimum USD 10.000).
    • Penumpang yang belum divaksinasi penuh
      • Surat hasil negaris tes RT PCR 72 jam sebelum keberangkatan
      • Asuransi kesehatan untuk menanggung biaya COVID-19 (pertanggungan minimum USD 10.000).
      • Menjalankan ketentuan Karantina sesuai ketentuan dari Pemerintah Thailand

Mulai 1 Juni 2022

  • Semua kegiatan karantina akan dihentikan, adapun persyaratannya adalah :
    • Untuk warga negara Thailand :
    • Tidak diwajibkan untuk register pada Thailand Pass
    • Sertifikat vaksin COVID-19. Adanya kemungkinan dari petugas imigrasi untuk mengecek sertifikat vaksinasi. Apabila tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi, penumpang tetap dapat memasuki Thailand.
    • Dapat memasuki Thailand dengan bebas tanpa karantina, tanpa tes COVID-19 sebelum atau sesudah kedatangan, dan tanpa sertifikat vaksinasi (kembali ke pengaturan pra-pandemi).
    • Penumpang yang menunjukkan gejala seperti flu atau memiliki suhu tubuh diatas batas normal akan diminta untuk melakukan tes COVID-19 di bandara. Jika dinyatakan positif, mereka akan dipindahkan ke rumah sakit di mana dokter akan menentukan tindakan selanjutnya (perawatan di rumah sakit, karantina rumah, dll.).
  • Untuk warga non-Thai :
    • Penumpang harus memiliki kode QR Thailand Pass yang diperoleh di https://tp.consular.go.th dengan dengan proses approval yang membutuhkan waktu 1-2 jam yang dimana sebelumnya memerlukan waktu 48 jam dan akan mendapatkan kode pin dan kode QR.
    • Penumpang diharuskan meng-upload semua dokumen pada Thailand Pass,

    Penumpang dengan dosis penuh :

    • Copy paspor
    • Sertifikat Vaksinasi COVID-19
    • Bukti asuransi Kesehatan dengan minimun pertanggungan USD 10,00

    Penumpang yang belum mendapatkan vaksin 2 dosis/belum sama sekali:

    • Copy paspor
    • Hasil negatif COVID-19 RT-PCR atau Antigen test max 3x24jam

      Ketentuan ini tidak berlaku untuk :

    • Penumpang di bawah 6 tahun didampingi oleh orang tua atau wali mereka yang divaksinasi penuh
    • Penumpang di bawah 18 tahun dengan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang menunjukkan bahwa mereka telah menerima satu dosis vaksin
    • Bukti asuransi kesehatan dengan minimum pertanggungan USD 10,000
  • Maskapai penerbangan dapat menolak boarding jika penumpang non-Thailand tidak dapat menunjukkan semua dokumen yang diperlukan, meskipun mereka memiliki Kode QR Thailand Pass.
  • Penumpang non-Thailand yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi atau hasil tes COVID-19 saat masuk ke Thailand diharuskan melakukan tes antigen profesional di bandara. Informasi rinci dan terupdate: IATA - International Travel Document News (iatatravelcentre.com) klik Map destinasi

Mulai 1 Juli 2022 

  • Semua penumpang dapat memasuki Thailand dengan langkah-langkah berikut :  
  • Thailand Pass tidak lagi diperlukan untuk masuk ke Thailand. 
  • Penumpang sudah vaksin lengkap : Menunjukkan dokumen perjalanan bersama dengan sertifikat vaksi
  • Penumpang belum vaksin lengkap : Menunjukkan hasil tes PCR/Antigen yang samplenya diambil kurang dari 72 jam sebelum departure. 
  • Maskapai penerbangan dapat menolak penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen yang disebutkan.  
  • Daftar vaksin yang dapat diterima terdapat pada link www.caat.or.th
  • Maskapai penerbangan yang berbasis di luar negeri dapat mengajukan surat yang menyatakan bahwa krunya mematuhi semua persyaratan sebagai warga negara non-Thailand untuk memfasilitasi pergerakan kru. Namun, petugas masih dapat memeriksa secara acak dokumen yang diperlukan. Tanpa surat tersebut kru harus menyerahkan gendec dan menunjukkan dokumen yang diperlukan secara individual 
  • Asuransi kesehatan tidak lagi diperlukan  https://thaiembdc.org/covid-19inthailand/

Mulai tanggal 1 Oktober 2022

  1. Peraturan masuk terkait COVID-19 dicabut pada 30 September 2022
  2. Tidak ada persyaratan dokumen sebelum berangkat ke Thailand terkait COVID-19
  3. Jika terdapat ditemukannya kasus, harap memberi tahu klinik bandara (bukan Port Health) untuk evaluasi klinis penyakit parah dan biaya medis ditanggung pribadi.
  4. Persyaratan Masker selama penerbangan: Opsional, mengikuti peraturan maskapai.
  5. Pembatasan bagi penumpang yang berangkat dari 42 negara Yellow Fever yang ditunjuk, harus menyiapkan sertifikat vaksin Yellow Fever dan mendaftar secara online pada www.thaihealthpass.com
  6. Monkeypox skrining gejala oleh Petugas atau Staf Bandara dan penumpang yang terkonfirmasi Monkeypox akan diisolasi oleh petugas medis

Diterbitkan 11 Januari 2023

  1. Penumpang yang tiba dari China (People's Rep.) atau India harus memiliki asuransi untuk menutupi biaya COVID-19 (pertanggungan minimum USD 10.000).
  2. Asuransi harus menanggung durasi tinggal mereka di Thailand ditambah 7 hari. Asuransi juga dapat dibeli pada saat kedatangan.
  3. Ini tidak berlaku untuk:
    1. Warga negara Thailand;
    2. Penumpang dengan paspor diplomatic atau paspor kedinasan.
Tokyo & Osaka

Tokyo - Haneda International Airport (HND), Narita - Internasional Airport (NRT) & Osaka - Kansai International Airport (KIX)
Informasi umum persyaratan perjalanan ke Jepang dapat dilihat di sini https://www.mofa.go.jp/ca/cp/page22e_000925.html

Mulai 7 September 2022 
Pemerintah Jepang tidak akan mewajibkan tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan dari stasiun asal untuk penumpang yang tiba yang mendapat setidaknya 3x kali dosis vaksinasi COVID-19 yang valid

Informasi lengkap mengenai syarat vaksin yang valid dapat dilihat pada halaman berikut :

Persyaratan untuk sertifikat vaksinasi yang valid (3 dosis)

Mulai 11 Oktober 2022
Semua penumpang yang tiba di Jepang setelah pukul 00:00 LT pada tanggal 11 October 2022, yang memiliki sertifikat vaksinasi yang valid tidak akan diminta untuk mendapatkan sertifikat pengujian COVID-19.
Sertifikat vaksinasi hanya berlaku jika memenuhi persyaratan berikut:

  1. Sertifikat harus diterbitkan oleh pemerintah atau lembaga publik.
  2. Sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan di Jepang harus salah satu dari yang berikut:
    • “Sertifikat Vaksinasi COVID-19” yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang atau pemerintah setempat
    • “Sertifikat Vaksinasi COVID-19” yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat
    • “Catatan Vaksinasi untuk COVID-19” yang dikeluarkan oleh institusi medis
    • Sertifikat lain yang dianggap setara dengan dokumen yang tercantum di atas
  3. Item berikut harus ditunjukkan dalam bahasa Jepang atau Inggris:
    • Nama, Tanggal lahir, Nama vaksin / Produsen, Tanggal vaksinasi, Jumlah dosis yang diberikan
    • Jika tanggal lahir tidak termasuk dalam sertifikat, itu mungkin masih dianggap valid jika berisi nomor paspor penumpang atau informasi lain yang dapat digunakan untuk memverifikasi bahwa sertifikat vaksinasi adalah milik yang bersangkutan.
    • Jika sertifikat vaksinasi dalam bahasa selain bahasa Jepang atau Inggris, sertifikat tersebut dapat dianggap sah jika disertai dengan terjemahan bahasa Jepang atau Inggris dan isinya dapat dikonfirmasi
  4. Sertifikat harus dengan jelas menunjukkan bahwa Anda telah menerima 3 dosis dari salah satu vaksin berikut nama vaksin/produsen utama):
    • Injeksi intramuskular COMIRNATY / Pfizer
    • Injeksi intramuskular COMIRNATY RTU / BioNtech & Fosun Pharma
    • Injeksi intramuskular Spikevax / Moderna
    • Injeksi intramuskular Vaxzevria / AstraZeneca
    • Covishield / Serum Instutute of India
    • Injeksi intramuskular JCOVDEN / Janssen
    • COVAXIN / Bharat Biotech
    • Injeksi intramuskular Nuvaxovid / Novavax
    • COVOVAX / Serum Institute of India
    • Covilo, BBIBP-Corv, Inactivated COVID-19 vaccine (Vero Cell) / Sinopharm, Beijing Intitute of Biological Product
    • CoronaVac, COVID-19 Vaccine (Vero Cell), Inactivated / Sinovac
    • CONVIDECIA / CanSino Biologics

    Note

    • Untuk injeksi intramuskular JCOVDEN/Janssen dan CONVIDECIA/CanSino Biologics hanya dalam kasus seri primer, satu dosis dianggap setara dengan dua dosis.
    • Dosis juga akan dianggap valid meskipun setiap dosis bukan vaksin yang sama

Mulai 11 October 2022

  1. Informasi ini dapat ditemukan di https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html
  2. Untuk wisatawan mancanegara tidak diwajibkan tergabung dalam paket wisata tur.
  3. Penumpang yang belum divaksin lengkap / valid harus memiliki hasil tes negative COVID-19. Tes harus diambil paling lama 72 jam sebelum keberangkatan dari titik embarkasi pertama, dan sertifikat tes harus dalam bahasa Inggris, Jepang atau disertai dengan terjemahan bahasa Inggris atau Jepang bersertifikat;Dalam sertifikat tes juga harus disebutkan bahwa tes didasarkan pada "swab nasofaring", atau "saliva", atau "swab nasofaring dan orofaringeal". Sebuah "nasal swab" juga diterima jika jenis tesnya adalah LAMP, NEAR, PCR, RT-PCR, Smart Amp, TMA atau TRC.
  4. Detail dapat ditemukan di https://www.mhlw.go.jp/stf/covid-19/border_test.html dan https://www.mhlw.go.jp/content/000905811.pdf
  5. Bagi penumpang yang telah divaksin lengkap / valid (3 dosis), tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. Pengecualian ini juga berlaku untuk anak-anak mereka yang bepergian bersamanya di bawah 18 tahun.
  6. Penumpang harus menginstal aplikasi seluler "MySOS" sebelum keberangkatan atau pada saat kedatangan. Rincian lebih lanjut dapat ditemukan di https://www.hco.mhlw.go.jp/fasttrack/en/.
  7. Penumpang harus mengisi "Kuesioner Karantina" melalui aplikasi MySOS atau di https://arqs-qa.followup.mhlw.go.jp/. Ini akan menghasilkan kode QR yang harus ditunjukkan pada saat kedatangan.
  8. Penumpang dapat menjalani tes COVID-19 pada saat kedatangan dan karantina selama 3 hari. Detailnya dapat ditemukan di https://www.mhlw.go.jp/stf/covid-19/bordercontrol.html  dan https://www.mhlw.go.jp/content/000945853.pdf

Hingga 10 Oktober 2022

  1. Pembebasan visa ditangguhkan.
  2. Visa yang dikeluarkan pada atau sebelum 8 Maret 2020 oleh perwakilan diplomatik Jepang di Tiongkok (Perwakilan Rakyat), Hong Kong (SAR Tiongkok), Korea (Rep.) atau Makau (SAR Tiongkok) dibatalkan.
  3. Visa yang dikeluarkan pada atau sebelum 27 Maret 2020 oleh perwakilan diplomatik Jepang di Bahrain, Brunei Darussalam, Kongo (Dem. Rep.), Indonesia, Israel, Malaysia, Filipina, Qatar, Singapura, Thailand, atau Vietnam dibatalkan

Mulai 14 November 2022

  • Aplikasi My SOS sudah tidak dipergunakan lagi, digantikan dengan Visit Japan Web
  • Penumpang yang akan memasuki Jepang baik Penumpang Internasional maupun Penduduk Jepang dapat menggunakan fitur “Fast Track” pada Visit Japan Web sebagai syarat masuk wilayah Jepan, dengan sebagai berikut https://www.vjw.digital.go.jp/main/#/vjwpti006

Update 28 November 2022

  1. Penumpang harus memiliki tes COVID-19 negatif yang dilakukan paling lama 72 jam sebelum keberangkatan dari titik embarkasi pertama. Tes yang diterima adalah: tes antigen kuantitatif CLEIA/ECLIA, LAMP, NEAR, Next Generation Sequence, PCR, RT-PCR, Smart Amp, TMA atau TRC. Sertifikat tes harus dalam bahasa Inggris dan menentukan bahwa tes tersebut didasarkan pada "swab nasofaring", atau "air liur", atau "swab nasofaring dan orofaring". "Usap hidung" juga diterima jika jenis tesnya adalah LAMP, NEAR, PCR, RT-PCR, Smart Amp, TMA atau TRC. Detail dapat ditemukan di https://www.mhlw.go.jp/stf/covid-19/border_test.html  dan https://www.mhlw.go.jp/content/000905811.pdf
  2. Syarat tes Covid-19 dikecualikan untuk
    • Penumpang dengan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang menunjukkan bahwa mereka telah divaksinasi lengkap dan menerima dosis booster sesuai dengan ketentuan di atas.
    • Penumpang berusia kurang dari 6 atau 7 tahun tergantung pada usia mulai sekolah di negara tempat tinggal mereka. Detail lebih lanjut dapat ditemukan di https://tinyurl.com/mu6k3j5r
    • Penumpang berusia di bawah 18 tahun yang bepergian dengan orang tua mereka yang telah divaksinasi
    • Penumpang dengan visa diplomatik atau resmi yang dikeluarkan oleh Jepang
    • Personel militer AS, personel sipil, dan tanggungan mereka. Mereka harus memiliki status SOFA dan memiliki dokumen yang diperlukan sebagaimana diatur dalam Pasal IX Perjanjian Status Pasukan AS-Jepang
  3. Penumpang yang transit melalui Jepang harus transit pada hari kalender yang sama atau memiliki dokumen yang diperlukan untuk masuk ke Jepang.
    • Ini tidak berlaku untuk penumpang yang transit melalui Tokyo (HND) atau Osaka (KIX)

Update 16 Januari 2023

  1. Penumpang harus memiliki tes COVID-19 negatif yang diambil paling lama 72 jam sebelum keberangkatan dari titik embarkasi pertama. Tes yang diterima adalah: tes antigen kuantitatif CLEIA/ECLIA, LAMP, NEAR, Next Generation Sequence, PCR, RT-PCR, Smart Amp, TMA atau TRC. Sertifikat tes harus dalam bahasa Inggris dan menentukan bahwa tes didasarkan pada "usap nasofaring", atau "air liur", atau "usap nasofaring dan orofaring". "Usap hidung" juga diterima jika jenis tes adalah LAMP, NEAR, PCR, RT-PCR, Smart Amp, TMA atau TRC. Detail dapat ditemukan di https://www.mhlw.go.jp/stf/covid-19/border_test.html  dan https://www.mhlw.go.jp/content/000905811.pdf
  2. Syarat tes Covid-19 dikecualikan untuk
    1. penumpang dengan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang menunjukkan bahwa mereka telah divaksinasi lengkap dan menerima dosis booster. Vaksin yang diterima adalah: AstraZeneca (Vaxzevria), CanSinoBIO (Convidecia), Covaxin, Covovax, Janssen, Moderna (Spikevax), Nuvaxovid (Novavax), Pfizer-BioNTech (Comirnaty), Sinopharm dan Sinovac. Kombinasi vaksin diterima. Sertifikat harus dalam bahasa Inggris, Jepang atau disertai dengan terjemahan bahasa Inggris atau Jepang bersertifikat. Rincian lebih lanjut dapat ditemukan di https://www.mhlw.go.jp/content/000997373.pdf ;
    2. penumpang di bawah 6 atau 7 tahun tergantung pada usia mulai sekolah di negara tempat tinggal mereka. Rincian lebih lanjut dapat ditemukan di https://tinyurl.com/mu6k3j5r ;
    3. penumpang di bawah 18 tahun yang bepergian dengan orang tua mereka yang telah divaksinasi;
    4. penumpang dengan visa diplomatik atau resmi yang dikeluarkan oleh Jepang;
    5. Personel militer AS, personel sipil, dan tanggungan mereka. Mereka harus memiliki status SOFA dan memiliki dokumen yang diperlukan yang diatur dalam Pasal IX Perjanjian Status Pasukan AS-Jepang.
  3. Penumpang yang tiba dengan penerbangan langsung dari China (People's Rep.) atau Macao (SAR, China) harus memiliki tes COVID-19 negatif yang diambil paling lama 72 jam sebelum keberangkatan. Tes yang diterima adalah: tes antigen kuantitatif CLEIA/ECLIA, LAMP, NEAR, Next Generation Sequence, PCR, RT-PCR, Smart Amp, TMA atau TRC. Sertifikat tes harus dalam bahasa Inggris dan menentukan bahwa tes didasarkan pada "usap nasofaring", atau "air liur", atau "usap nasofaring dan orofaring". "Usap hidung" juga diterima jika jenis tes adalah LAMP, NEAR, PCR, RT-PCR, Smart Amp, TMA atau TRC. Detail dapat ditemukan di https://www.mhlw.go.jp/stf/covid-19/border_test.html dan https://www.mhlw.go.jp/content/000905811.pdf
  4. Penumpang yang telah berada di China (People's Rep.) dalam 7 hari terakhir akan menjalani tes COVID-19 pada saat kedatangan.
  5. Penumpang yang tiba dengan penerbangan langsung dari Makau (SAR, China) harus menjalani tes COVID-19 pada saat kedatangan.
  6. Penumpang yang transit melalui Jepang harus transit pada hari kalender yang sama atau memiliki dokumen yang diperlukan untuk memasuki Jepang.
    • Ini tidak berlaku untuk penumpang yang transit melalui Tokyo (HND) atau Osaka (KIX).
Hong Kong

Hong Kong - Hong Kong International Airport (HKG)

Mulai Juli 28 2022
Pemerintah setempat melakukan upgrade system (percobaan) untuk penumpang yang tiba di Hong Kong;

  • Sebelum tiba di Hong Kong penumpang diminta mengisi electronic health declaration untuk mendapatkan kode QR sebelum boarding di tempat keberangkatan
  •  Kode QR electronic health declaration berlaku untuk 96 jam (4 hari), penumpang dapat mengisi 3 hari sebelum keberangkatan
  • Kode QR electronic health declaration ini dapat di download, di screen shot atau di print-out
  • Bagi penumpang yang belum dapat menunjukkan kode QR electronic health declaration masih dapat masuk ke Hong Kong selama periode percobaan ini

Informasi dapat dilihat disini https://www.chp.gov.hk/hdf

Mulai 12 Agustus 2022
Untuk penumpang inbound dari Taiwan/luar negeri lainnya, Pemerintah HKG mulai memberlakukan :

  • Karantina dengan model ‘3+4’ ,yaitu penumpang akan dikenakan karantina wajib di DQH selama tiga malam (harus mengadakan pemesanan kamar DQH 3 malam yang dikonfirmasi), diikuti oleh pengawasan medis di rumah/tempat lainnya selama empat hari
  • Sebelum terbang penumpang wajib submit QR Code minimal  72 jam sebelum departure pada link https://www.chp.gov.hk/hdf. Link dapat juga di akses melalui PC/Dekstop atau mobile phone
  • Setelah QR submit maka akan keluar tampilan berwarna :
    • Green        : Persyaratan telah lengkap
    • Pink          : Hotel yang telah di booking tidak terverifikasi di dalam sistem, maka akan dikonfirmasi ke pihakhotel pada saat kedatangan
    • Red            : Persyaratan vaksinasi tidak sesuai, denied boarding
    • Other color : Cek status vaksin dan cek konfirmasi hotel
  • Hasil negatif pre-departure test PCR

Mulai tanggal 26 September 2022 :

  1. Penduduk HongKong tidak lagi perlu menyelesaikan vaksinasi Vaksinasi COVID-19
  2. Penduduk non-HongKong berusia 12 tahun ke atas masih akan diminta untuk divaksinasi penuh atau telah memperoleh sertifikat pengecualian medis sebelum mereka diizinkan naik pesawat ke HongKong
  3. Penumpang harus memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 yang menunjukkan bahwa mereka telah divaksinasi lengkap setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan penerbangan langsung terakhir ke Hong Kong, SAR China. Sertifikat tersebut harus dalam bahasa China atau Inggris atau disertai dengan konfirmasi tertulis dalam bahasa China atau Bahasa Inggris dikeluarkan oleh otoritas kesehatan negara vaksinasi. Vaksin yang diterima adalah: Anhui Zhifei Longcom, AstraZeneca (SK Bioscience), AstraZeneca (Vaxzevria), CanSinoBIO (Convidecia), Covaxin, Covishield, Covovax, IMBCAMS, Janssen, Moderna (Spikevax) , Nuvaxovid (Novavax), Pfizer-BioNTech (Comirnaty), BioKangtai, Sinopharm, Sinovac dan Sputnik V. Selengkapnya dapat ditemukan di https://www.coronavirus.gov.hk/pdf/list_of_recognised_covid19_vaccines.pdf
  4. Rapid test antigen secara mandiri 24 jam sebelum keberangkatan dan di submit secara online melalui Health & Quarantine Information Declaration of the Department of Health www.chp.gov.hk/hdf/

    Tidak berlaku untuk

    • Penumpang yang datang dari Daratan China, atau Macao SAR, China;
    • Penumpang di bawah 3 tahun
  1. Penumpang juga diharuskan untuk menunjukkankan kode QR deklarasi kesehatan hijau yang didapat setelah menyelesaikan deklarasi (yang dapat berupa versi kode QR yang dapat diunduh, tangkapan layar atau cetakan) pada saat check-in untuk verifikasi oleh maskapai penerbangan untuk boarding.
  2. Kode QR deklarasi kesehatan masih akan berlaku selama 96 jam, yaitu orang yang masuk dapat menyerahkan formulir deklarasi tiga hari sebelum waktu kedatangan yang dijadwalkan di Hong Kong (misalnya, seseorang yang tiba di Hong Kong pada hari Senin dapat mengirimkan formulir deklarasi mulai dari hari Jumat). Mereka kemudian dapat menghemat waktu dengan memperbarui deklarasi lebih lanjut setelah mendapatkan hasil negatif dari Rapid test antigen.
  3. Diberlakukan "Test-and-go" di Bandara Internasional Hong Kong, yaitu orang yang masuk tidak akan diminta untuk menunggu hasil tes di bandara setelah menjalani pengambilan spesimen untuk uji asam nukleat. Mereka dapat menggunakan transportasi umum atau transportasi mandiri untuk kembali ke rumah atau hotel pilihan mereka.
  4. Ketentuan karantina pada saat tiba di Hong Kong akan diubah menjadi "0+3", yaitu tidak diperlukan karantina wajib. Akan ada tiga hari pengawasan medis di mana orang yang masuk bebas untuk keluar tetapi diwajibkan untuk mematuhi pembatasan Amber Code di bawah Vaccine Pass, diikuti oleh periode pemantauan mandiri empat hari dan menjadikan periode observasi 7 hari secara total.
  5. Untuk orang yang masuk yang dites positif dengan tes asam nukleat atau RAT, Pass Vaksin mereka akan diubah menjadi Kode Merah.

Mulai 30 November 2022
Terdapat pembaruan ketentuan “Vaccine Pass”, aturan detail dapat dilihat pada link berikut [HKG Vaccine Pass]

Mulai 14 Desember 2022
Beberapa persyaratan dibawah ini dicabut:

  • Persyaratan pemindaian kode QR tempat "LeaveHomeSafe" sebelum memasuki tempat-tempat umum
  • Pengaturan Amber Code di dalam Vaccine Pass,
  • Pengaturan PCR Test di titik kontrol untuk orang yang bepergian ke Daratan dan
  • Persyaratan bagi orang yang menjalani isolasi di rumah untuk mengenakan gelang elektronik.

Mulai 29 Desember 2022

  1. Untuk semua orang yang masuk ke HKG dan berusia di atas 3 tahun wajib melakukan Pre-Departure Test dengan hasil tes negatif sbb:
    • Rapid Tes Antigen (24 jam sebelum ETD) atau,
    • PCR ( 48 jam sebelum ETD)
    • Secara sukarela submit secara online hasil test pada halaman https://www.chp.gov.hk/hdf/
  2. Persyaratan tes PCR pasca kedatangan di HKG dicabut per tanggal 30 Desember 2022
  3. Dianjurkan untuk melakukan Rapid Tes Antigen secara mandiri setiap hari hingga hari ke 5 setelah tiba di HKG
  4. Persyaratan mengenai Vaccine Pass dicabut
  5. Persyaratan bagi penduduk Non-Hongkong wajib mendapatkan vaksin penuh tetap diberlakukan.

Update informasi ini berdasarkan Press Release pemerintah HKG pada tanggal 28 Desember 2022, dengan detail pada halaman berikut https://www.info.gov.hk/gia/general/202212/28/P2022122800773.htm

Update 6 Februari 2023

  1. Persyaratan tes Covid-19 yang harus dimiliki penumpang:
    1. Rapid test antigen COVID-19 dengan hasil negatif (dikelola sendiri atau dengan pengambilan sampel swab profesional) yang diambil paling lama 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan langsung terakhir ke Hong Kong, SAR China; atau
    2. Tes PCR COVID-19 dengan hasil negatif yang diambil paling lama 48 jam sebelum keberangkatan penerbangan langsung terakhir ke Hong Kong, SAR China;.
    3. Ini tidak berlaku untuk penumpang di bawah 4 tahun.
  2. Maskapai penerbangan tidak diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan dokumen tes Covid-19 dan syarat vaksinasi namun peraturan masih berlaku
Seoul

Seoul - Incheon International Airport (ICN)

  1. Informasi umum : https://www.immigration.go.kr/immigration_eng/1832/subview.do
  2. Mulai 3 Mei 2021, Penumpang yang merupakan warga negara yang termasuk dalam 21 negara yang diperbolehkan masuk ke Korea Selatan tanpa Visa, harus memiliki K-ETA yang telah disetujui [lihat disini : https://bit.ly/3pPLGOl ]
  3. Mulai 1 Juni 2022
    • Post- Entry adjustment, mengenai perubahan dalam pengecekan saat tiba di ICN yang dimana PCR akan dilakukan secara mandiri pada hari ke 6-7 setelah kedatangan
    • Persyararatan vaksinasi, untuk anak dibawah usia <12 tahun yang belum di vaksinasi dan ditemani oleh pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke 2 akan diberikan bebas isolasi

Mulai 3 September 2022
Berdasarkan informasi yang diterima dari MOLIT (Korean Ministry of Land, infrastructure and Transport) dan Karantina ICN, berikut persyaratan terbaru untuk penumpang yang masuk ke Korea:

  1. Tidak diperlukannya lagi hasil konfirmasi antigen maupun PCR tes sebelum memasuki Korea
  2. Penggunaan web Q-CODE masih digunakan dan seluruh data masih diminta untuk di cantumkan pada Web Q-CODE. (https://cov19ent.kdca.go.kr/cpassportal/)
  3. Bagi penumpang yang tiba di ICN airport masih diwajibkan menjalani tes PCR secara mandiri 1x24 Jam setelah tiba (untuk turis/wisatawan disarankan untuk melakukan tes PCR di Airport berikut ini link untuk booking tes di Incheon International Airport Terminal 2 (https://safe2gopass.com/)
  4. Hasil tes Covid after arrival harap di Input / upload ke web Q-CODE (https://cov19ent.kdca.go.kr/cpassportal/)
  5. Untuk pembagian form di saat sebelum landing bahwa untuk Travel Declaration Form (Berwarna Putih) saat ini sudah tidak digunakan. dan form Health Declaration Form (Berwarna Kuning) masih tetap digunakan dan di bagikan sebelum landing di ICN.

Mulai tanggal 1 October 2022

  1. Kewajiban PCR-Test 1 day after arrival telah dicabut
  2. Penggunaan web Q-CODE (https://cov19ent.kdca.go.kr/cpassportal/) masih di gunakan sesuai dengan notice sebelumnya untuk pengisian Health Quarantine Questionnaire
  3. Diharapkan seluruh penumpang sudah memiliki QR-Code dari web Q-Code sebelum boarding pada penerbangan ke ICN untuk memudahkan saat pemeriksaan di kedatangan.
  4. Sehubungan dengan telah di cabutnya kebutuhan submit hasil PCR Pre-Departure yang sudah berjalan saat ini, untuk form Health Questionare Form (berwarna Kuning) tidak perlu dibagikan kembali kepada pax saat inflight. Sebagai penggantinya Penumpang wajib memiliki atau sudah mengisi system Q-Code dalam bentuk QR Code.
  5. Mohon bantuan Petugas check in pada stasiun keberangkatan menuju ICN yaitu sb
    • Menginformasikan kepada penumpang sebelum check-in agar penumpang wajib memiliki atau sudah mengisi system Q-Code dalam bentuk QR Code.
    • Memberikan selebaran (flyer) sebagai media informasi kepada Penumpang mengenai Q-Code.

Diterbitkan 09 Januari 2023
Untuk penumpang dengan titik embarkasi pertamanya adalah China, Hongkong atau Macau diwajibkan untuk :

  1. Pre-entry Covid-19 test :
    1. Tes antigen COVID-19 negatif yang diambil paling lama 1 hari sebelum keberangkatan dari titik embarkasi pertama; atau
    2. Tes PCR COVID-19 negatif yang diambil paling lama 2 hari sebelum keberangkatan dari titik embarkasi pertama.
    3. Ini tidak berlaku untuk penumpang di bawah 6 tahun;
  2. Post-entry Covid-19 test pada saat kedatangan dan dikarantina selama 7 hari jika hasil tes positif.
  3. Penumpang harus menunjukkan formulir "Q-Code" yang telah diisi dan Submit formulir “Q-Code” pada saat kedatangan atau sebelum keberangkatan di https://tinyurl.com/3j8c5nrd
  4. Warga negara Korea (Rep.) yang dites positif COVID-19 setidaknya 10 hari dan paling lama 40 hari sebelum keberangkatan dari titik embarkasi pertama. Bukti yang diterima adalah tes COVID-19 positif, konfirmasi pelepasan karantina atau sertifikat pemulihan COVID-19.
Amsterdam

Amsterdam - Schipol International Airport (AMS)
Informasi umum dapat ditemukan di laman berikut:

Mulai 17 September 2022

  1. Peraturan masuk terkait COVID-19 dicabut pada 17 September 2022
  2. Tidak ada pembatasan atau persyaratan terkait Covid-19 yang berlaku untuk pelancong yang memasuki Belanda, termasuk mereka yang berasal dari negara-negara di luar Wilayah UE/Schengen.

Diterbitkan 10 Januari 2023

  1. Penumpang yang tiba dengan penerbangan langsung dari China (People's Rep.) harus memiliki NAAT COVID-19 negatif (PCR) atau tes antigen cepat dalam bahasa Belanda atau Inggris yang diambil paling lama 48 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan tes Covid-19 di atas tidak berlaku untuk :
    1. Penumpang yang transit melalui China (People's Rep.);
    2. Penumpang di bawah 12 tahun.
    3. Penumpang dengan kartu identitas diplomatik yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Note Verbale yang dikeluarkan oleh kedutaan,  konsulat atau Kementerian Luar Negeri;
    4. Penumpang dengan Perintah Perjalanan NATO atau visa NATO-2.
  2. Tidak ada pembatasan atau persyaratan terkait Covid-19 yang berlaku untuk pelancong yang memasuki Belanda selain penumpang yang tiba dengan penerbangan langsung dari China
Melbourne / Perth / Sydney

Australia - Melbourne International Airport (MEL), Perth International Airport (PER) & Sydney International Airport (SYD)

Mulai 6 Juli 2022

  1. Peraturan masuk terkait COVID-19 dicabut pada 6 Juli 2022.
  2. Penumpang yang melakukan perjalanan ke Australia tidak perlu menunjukkan bukti status vaksinasi COVID-19.
  3. Penumpang yang melakukan perjalanan ke Australia tidak perlu melengkapi Digital Passenger Declaration (DPD).
  4. Penumpang / Pemegang visa Australia yang belum divaksinasi tidak memerlukan pengecualian untuk perjalanan ke Australia.
  5. Orang yang meninggalkan Australia tidak akan diminta untuk memberikan bukti status vaksinasi mereka
  6. Penumpang yang meninggalkan Australia wajib mengikuti regulasi perjalanan di negara tujuan.

Mulai 9 September 2022
Penggunaan masker sudah tidak wajib digunakan selama penerbangan menuju Australia, namun harus tetap mengikuti regulasi dari maskapai

Informasi umum: https://covid19.homeaffairs.gov.au/

Informasi ini dapat ditemukan pada website resmi Department of Home Affairs Australian Government melalui link All COVID-19 border restrictions to be lifted (homeaffairs.gov.au) dan pada link Changes to travel restrictions from 6 July 2022

Diterbitkan 09 Januari 2023

  1. Penumpang yang titik embarkasi pertamanya adalah China (People's Rep.), Hong Kong (SAR China) atau Macao (SAR China) harus memiliki:
    1. Tes COVID-19 negatif yang diambil paling lama 2 hari sebelum keberangkatan dari titik embarkasi pertama. Tes yang diterima adalah NAAT, rapid antigen dan PCR; atau- tes COVID-19 positif yang dilakukan paling lama 30 hari sebelum keberangkatan dari titik embarkasi pertama;
    2. Sertifikat pemulihan COVID-19 yang menyatakan bahwa mereka tidak lagi menular dengan COVID-19. Sertifikat harus dikeluarkan setidaknya 7 hari setelah tes COVID-19 positif pertama
    3. Ini tidak berlaku untuk penumpang di bawah 12 tahun.
Arab Saudi

Informasi umum: IATA - International Travel Document News (iatatravelcentre.com)

Mulai 5 Maret 2022

  1. Penumpang tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif untuk tes PCR atau Rapid Tes Antigen yang disetujui sebelum datang ke Arab Saudi dan kewajiban institutional quarantine & home quarantine tidak diberlakukan
  2. Penumpang harus memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 yang menunjukkan bahwa mereka telah divaksinasi lengkap dengan AstraZeneca (Covishield), AstraZeneca (SK Bioscience), AstraZeneca (Vaxzevria), Janssen, Moderna (Spikevax), Pfizer-BioNTech (Comirnaty), Sinopharm atau Sinovac paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan. Penumpang yang menerima Sinopharm atau Sinovac harus juga telah menerima satu dosis vaksin AstraZeneca (Covishield), AstraZeneca (SK Bioscience), AstraZeneca (Vaxzevria), Janssen, Moderna (Spikevax) atau Pfizer-BioNTech (Comirnaty) setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
  3. Mereka harus mendaftar di https://muqeem.sa/#/vaccine-registration/home , dan harus mengunduh Aplikasi Tawakkalna dan mengisi beberapa informasi data diri dalam waktu 8 jam setelah kedatangan.
  4. Ketentuan diatas tidak berlaku untuk:
    • warga negara Arab Saudi;
    • anggota keluarga derajat pertama warga negara Arab Saudi;
    • pekerja rumah tangga warga negara Arab Saudi. Mereka harus didampingi oleh sponsor.
  5. Penumpang harus mendaftar di platform berikut:
  6. Penumpang harus memiliki asuransi kesehatan untuk yang mengcover biaya perawatan COVID-19.

    Ketentuan diatas tidak berlaku untuk warga negara dan penduduk Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab

Mulai 15 September 2022

  1. Penumpang yang dalam 14 hari terakhir berada di Iran tidak diizinkan masuk.
  2. Penumpang dengan visa kunjungan harus memiliki asuransi kesehatan untuk menutupi biaya COVID-19.
  3. Penumpang yang bepergian untuk melakukan umroh harus memiliki:
    • Asuransi Kesehatan
    • Tiket pulang pergi yang dikonfirmasi.
  4. Maskapai penerbangan dapat memeriksa validitas visa keluar/ masuk untuk penduduk Arab Saudi di https://muqeem.sa/#/visa-validity/check
China

Guangzhou (CAN)

  1. Penumpang harus melengkapi "Formulir Pernyataan Kesehatan Keluar/Masuk" dan menunjukkan kode QR sebelum keberangkatan. Formulir tersebut dapat diperoleh di https: https://htdecl.chinaport.gov.cn/ atau dari aplikasi WeChat 'Customs Passenger Fingertip Service'.
  2. Penumpang yang masuk atau transit melalui China (Rep. Rakyat) harus memiliki hasil cetak (hard copy) tes NAAT, PCR atau RT-PCR negatif COVID-19 yang diambil paling lama 48 jam sebelum keberangkatan. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan jangka waktu, silakan hubungi kedutaan China di negara keberangkatan. Ini tidak berlaku untuk:
    1. penumpang di bawah 3 tahun;
    2. penumpang yang tiba dengan penerbangan langsung dari Macao (SAR China);
    3. penumpang di bawah 4 tahun tiba dengan penerbangan langsung dari Hong Kong (SAR China).
    4. penumpang yang tiba dari Hong Kong (SAR China) yang dalam 7 hari terakhir hanya berada di China (Republik Rakyat), Hong Kong (SAR China) dan Macao (SAR China).
  3. Pada hasil tes harus tertera informasi sbb:
    1. Tanggal dan waktu tes dilakukan
    2. Tipe dari Tes COVID-19
    3. Hasil test
    4. Nama dan alamat dari badan medis yang mengeluarkan hasil test
  4. Sertifikat tes harus dalam bahasa Inggris atau bahasa resmi negara keberangkatan
  5. Penumpang harus memiliki hasil test dalam bentuk hard copy (hasil cetak)
  6. Penumpang diharuskan menggunakan masker selama penerbangan dan membawa personal healthy kitnya masing-masing untuk mencegah kemungkinan terinfeksi.
  7. Visa yang diterbitkan pada atau sebelum 28 Maret 2020 tidak berlaku lagi.
  8. Pembebasan visa untuk warga negara Brunei Darussalam, Jepang dan Singapura dengan paspor normal ditangguhkan.
  1. Bagi penumpang transit (connecting flight) domestik ke internasional maka dihimbau untuk tetap memenuhi persyaratan dokumen bandara transit (mengacu pada tabel persyaratan penerbangan domestik di atas)
  2. Selain memenuhi peraturan persyaratan tujuan daerah dan negara tujuan penumpang penerbangan internasional juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, dan hanya dikecualikan bagi:
    - WNI/WNA dibawah 18 tahun yang akan meninggalkan wilayah Indonesia
    - WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara awal keberangkatan
    - WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
  3. Khusus untuk penerbangan internasional dengan tujuan luar negeri yang mewajibkan persyaratan dokumen hasil tes RT-PCR, pelaksanaan tes RT-PCR Penumpang wajib dilakukan pada fasilitas kesehatan yang memenuhi salah satu di antara berikut (kecuali untuk rute tertentu yang memiliki ketentuan resmi terkait fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) khusus dari otoritas negara destinasi, maka dapat mengacu pada ketentuan resmi daftar fasyankes dari otoritas negara destinasi tersebut):
    - Fasilitas pelayanan kesehatan Mitra Garuda Indonesia. Informasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Mitra Garuda Indonesia dapat diakses pada link di sini
    - Fasilitas pelayanan kesehatan yang diakui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai Laboratorium Pemeriksa COVID-19, info lebih lanjut di sini
    - Fasilitas pelayanan kesehatan yang disebutkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 dalam Rangka Travel Corridor Arrangement (TCA), yang dapat di lihat di sini
skyteam logo

Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan Indonesia pertama yang bergabung dengan SkyTeam

Selanjutnya