Maaf, Kode Promo saat ini hanya tersedia pada website versi desktop, dan belum tersedia pada pemesanan melalui ponsel
Memproses Permintaan Anda
Terima kasih sudah menunggu.
Mohon untuk tidak menutup atau memuat ulang halaman ini.
Untuk mematuhi hukum perlindungan data yang baru, kami telah menyesuaikan kebijakan privasi, syarat penggunaan, dan kebijakan cookies kami. Dengan menggunakan website ini, Anda mengerti dan setuju dengan kebijakan privasi, syarat penggunaan, dan kebijakan cookies kami yang baru.
untuk mengaktifikan message tambah addClass active-message_header pada div alert-message
Terakhir diperbaharui tanggal 14 Juni 2023, pukul 13.54 (waktu Jakarta UTC +7)
Mulai 13 Juni 2023, sudah tidak diberlakukan lagi restriksi penerbangan domestik dan internasional Garuda Indonesia, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.16 2023 Mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Seluruh pelaku penerbangan domestik dan penerbangan internasional ke Indonesia harus tetap berupaya melakukan perlindungan diri secara pribadi dari penularan Covid-19 :
Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHATuntuk memonitor kesehatan pribadi.
Cek informasi syarat peraturan negara tujuan Anda di laman resmi IATA , Traveldoc, laman Imigrasi RI dan di website masing-masing negara tujuan di tautan-tautan berikut:
Peraturan masuk terkait COVID-19 dicabut pada 13 Maret 2023
Penumpang harus menunjukkan formulir "Q-Code" yang telah diisi dan Submit formulir “Q-Code” pada saat kedatangan atau sebelum keberangkatan di https://tinyurl.com/3j8c5nrd
Penumpang yang dalam 14 hari terakhir berada di Iran tidak diizinkan masuk.
Penumpang dengan visa kunjungan harus memiliki asuransi kesehatan untuk menutupi biaya COVID-19.
Penumpang dengan visa haji harus memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 yang menunjukkan bahwa mereka telah divaksinasi penuh. Vaksin yang diterima adalah: AstraZeneca (Vaxzevria), Covaxin, Covovax, Janssen, Moderna (Spikevax), Nuvaxovid (Novavax), Pfizer-BioNTech (Comirnaty), Sinopharm (BIBP), Sinovac dan Sputnik V. Detail lebih lanjut dapat ditemukan di https://tinyurl.com/mrxryan6
Peraturan ini tidak berlaku untuk penumpang di bawah 12 tahun
Penumpang yang bepergian untuk melakukan umroh harus memiliki tiket pulang pergi yang dikonfirmasi.
Penumpang harus melengkapi "Formulir Pernyataan Kesehatan Keluar/Masuk" dan menunjukkan kode QR sebelum keberangkatan. Formulir tersebut dapat diperoleh di https: https://htdecl.chinaport.gov.cn/ atau dari aplikasi WeChat 'Customs Passenger Fingertip Service'.
Penumpang yang masuk atau transit melalui China (Rep. Rakyat) harus memiliki hasil cetak(hard copy) tes NAAT, PCR atau RT-PCR negatif COVID-19 yang diambil paling lama 48 jam sebelum keberangkatan. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan jangka waktu, silakan hubungi kedutaan China di negara keberangkatan. Ini tidak berlaku untuk:
penumpang di bawah 3 tahun;
penumpang yang tiba dengan penerbangan langsung dari Macao (SAR China);
penumpang di bawah 4 tahun tiba dengan penerbangan langsung dari Hong Kong (SAR China).
penumpang yang tiba dari Hong Kong (SAR China) yang dalam 7 hari terakhir hanya berada di China (Republik Rakyat), Hong Kong (SAR China) dan Macao (SAR China).
Pada hasil tes harus tertera informasi sbb:
Tanggal dan waktu tes dilakukan
Tipe dari Tes COVID-19
Hasil test
Nama dan alamat dari badan medis yang mengeluarkan hasil test
Sertifikat tes harus dalam bahasa Inggris atau bahasa resmi negara keberangkatan
Penumpang harus memiliki hasil test dalam bentuk hard copy (hasil cetak)
Penumpang diharuskan menggunakan masker selama penerbangan dan membawa personal healthy kitnya masing-masing untuk mencegah kemungkinan terinfeksi.
Visa yang diterbitkan pada atau sebelum 28 Maret 2020 tidak berlaku lagi.
Pembebasan visa untuk warga negara Brunei Darussalam, Jepang dan Singapura dengan paspor normal ditangguhkan.
Gunakan sistem permintaan BidUpgrade yang inovatif untuk meraih kesempatan pindah dari Economy Class ke Business Class atau dari Business Class ke First Class sesuai dengan penawaran Anda.